Buron Sejak 2025, Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol

Senin, 2 Februari 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pelarian pengusaha Riza Chalid resmi memasuki babak baru. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengonfirmasi bahwa Interpol telah menerbitkan Red Notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina tersebut.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, di Mabes Polri, Jakarta. Langkah ini diambil setelah Riza Chalid terus mangkir dari panggilan penyidik dan keberadaannya tidak terdeteksi di dalam negeri.

Baca Juga  Menang 5-1 Atas Frankfurt, Liverpool Bangkit Dari Tren Buruk

Dua Jeratan Kasus: Korupsi dan TPPU

Penerbitan Red Notice ini bukan tanpa alasan kuat. Riza Chalid tidak hanya terseret dalam satu perkara, melainkan dua jeratan hukum sekaligus yang ditangani oleh pihak berwajib:

  1. Kasus Korupsi: Terkait dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina yang merugikan keuangan negara.

  2. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Penyidik juga telah menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan upaya menyamarkan hasil kejahatan korupsi tersebut.

“Masuknya nama Riza Chalid dalam daftar Red Notice adalah bentuk komitmen kami untuk mengejar tersangka hingga ke luar negeri melalui kerja sama internasional,” ujar Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers tersebut.

Kronologi Singkat Pelarian

Riza Chalid sebelumnya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2025. Status buron tersebut ditetapkan setelah serangkaian upaya pemanggilan paksa tidak membuahkan hasil.

Baca Juga  BPBD Agam: 72 Korban Bencana Hidrometeorologi Belum Ditemukan

Dengan terbitnya Red Notice ini, identitas dan profil Riza Chalid kini tersebar ke 196 negara anggota Interpol di seluruh dunia. Kepolisian berharap adanya kerja sama dari otoritas keamanan internasional untuk mendeteksi keberadaan sang pengusaha dan segera melakukan ekstradisi ke Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terus melakukan koordinasi intensif dengan atase kepolisian di berbagai negara yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

Baca Juga  Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Akan Dihapuskan

 

Berita Terkait

Kapolresta Tangerang Kunjungi Lintang Bukit NI Kwan Kong Bio Makin Ciapus, Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi dan Kamtibmas Saat Imlek 2577 Kongzili
‎Media Mandala Rayakan Hari Jadi ke-2: Terus Bertumbuh Menjadi Wadah Literasi dan Informasi Terpercaya ‎
BYD Song Ultra EV Crossover Dibanderol Rp438 juta
Pelari Robi Syianturi pecahkan rekor nasional dan Asia Tenggara di Sevilla
Klasemen Liga Spanyol: Real Madrid Kudeta Barcelona Dari Puncak Klasemen
Keluarga Besar KWRI Kabupaten Tangerang Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek kepada Sudirman Indra ‎
Bina Marga Kabupaten Tangerang Sampaikan Duka Cita, Mulai Pemeliharaan Jalan Cikupa – Pasar Kemis
H. Wawan Sumarwan Hadiri RAT Kopdes Merah Putih Kutruk, Berikan Apresiasi Tinggi atas Capaian SHU

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 22:38 WIB

Kapolresta Tangerang Kunjungi Lintang Bukit NI Kwan Kong Bio Makin Ciapus, Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi dan Kamtibmas Saat Imlek 2577 Kongzili

Senin, 16 Februari 2026 - 21:57 WIB

‎Media Mandala Rayakan Hari Jadi ke-2: Terus Bertumbuh Menjadi Wadah Literasi dan Informasi Terpercaya ‎

Senin, 16 Februari 2026 - 19:36 WIB

BYD Song Ultra EV Crossover Dibanderol Rp438 juta

Senin, 16 Februari 2026 - 18:33 WIB

Pelari Robi Syianturi pecahkan rekor nasional dan Asia Tenggara di Sevilla

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:04 WIB

Keluarga Besar KWRI Kabupaten Tangerang Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek kepada Sudirman Indra ‎

Berita Terbaru

Berita

BYD Song Ultra EV Crossover Dibanderol Rp438 juta

Senin, 16 Feb 2026 - 19:36 WIB