lensabumi.com – Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Chiko Raditya Agung Putra dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam kasus produksi konten pornografi dengan menggunakan kecerdasan buatan, “Deepfake”.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agung Iriawan dalam sidang di PN Semarang, Kamis, itu lebih berat dari tuntutan jaksa selama 7 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya pada Kamis (5/3).
Selain hukuman badan, hakim juga memberikan denda sebesar Rp2 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 15 hari.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa yang memroduksi 1.100 file foto dan video yang masuk dalam kategori pornografi telah meresahkan masyarakat.
Konten asusila hasil editan tersebut, menurut hakim, dapat diakses oleh publik dan jejak digitalnya masih ada hingga saat ini.
Wajah dalam foto dan video yang diedit oleh terdakwa merupakan para alumni SMAN 11 Kota Semarang.
Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa yang mengedit foto dan video tersebut mengakibatkan trauma psikis bagi para korbannya.
Terhadap putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.






