Polsek Panongan Tindak Cepat Laporan Call Center 110, Amankan Warga dari Aksi Debt Collector

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang – Polsek Panongan Polresta Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait dugaan aksi perampasan kendaraan oleh oknum debt collector di kawasan Mardigrass Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (31/1/2026).

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Sdri. Sitorus sekitar pukul 14.05 WIB. Dalam laporannya, pelapor mengaku dihentikan oleh sejumlah oknum yang diduga mata elang (debt collector) yang mencoba merampas sepeda motor yang tengah dikendarainya.

Baca Juga  Ratusan Musisi Dunia Bersatu Boikot Platform Israel, Dukung Palestina

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 14.15 WIB, personel Polsek Panongan yang dipimpin Aiptu Dermawan selaku anggota patroli bersama empat personel piket segera mendatangi lokasi kejadian di area Mardigrass Citra Raya.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelapor berada di area parkiran sepeda motor bersama dua orang yang diduga debt collector. Personel Polsek Panongan kemudian mengambil tindakan cepat dengan melindungi pelapor serta memberikan pengarahan kepada para debt collector agar mengikuti prosedur hukum yang berlaku apabila hendak melakukan penarikan kendaraan, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga  BRI Bintaro Gelar Sportainment Padel, Pererat Kebersamaan dan Gaya Hidup Sehat Pegawai

Petugas juga memastikan sepeda motor milik pelapor dikembalikan dan dapat dibawa pulang oleh yang bersangkutan. Selanjutnya, para debt collector diberikan imbauan kamtibmas dan ditertibkan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kapolsek Panongan, IPTU Irruandy Aritonang, S.H., menegaskan bahwa Polri akan selalu hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak setiap bentuk tindakan yang meresahkan dan berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga  LSBSN: Jangan Persulit Lansia dan Anak Yatim, Evaluasi Teknis BST Tangerang

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas. Polri akan merespons cepat demi memberikan rasa aman,” tegas Kapolsek.

Dalam penanganan kejadian tersebut, situasi dilaporkan dalam keadaan terkendali, kondusif, dan aman (TKA).

 

(Ari)

Berita Terkait

MUI Serukan Shalat Istisqa Untuk Mohon Hujan, Bantu Atasi Karhutla
Operasi Sarang Narkoba Polisi Periksa Pengunjung Tempat Hiburan Malam
Lapas Brebes, Musholla Darul Amanah, dan Pelajaran tentang Kebaikan
BKSDA Kaltim Pastikan Perawatan Medis Bagi Bayi Orangutan
Rekomendasi Akhir Pekan Di Jakarta, Festival Literasi Hingga Musik
Panen 71 Kg Lele, Lapas Brebes Dorong Keterampilan Warga Binaan
Hadirkan Ruang Belajar yang Nyaman, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Sukses Rehabilitasi Sekolah Rusak Jadi Layak
Lukisan Manusia Purba Terancam Rusak Dampak Karhutla di Sulsel

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:48 WIB

MUI Serukan Shalat Istisqa Untuk Mohon Hujan, Bantu Atasi Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Operasi Sarang Narkoba Polisi Periksa Pengunjung Tempat Hiburan Malam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Lapas Brebes, Musholla Darul Amanah, dan Pelajaran tentang Kebaikan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:15 WIB

BKSDA Kaltim Pastikan Perawatan Medis Bagi Bayi Orangutan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Rekomendasi Akhir Pekan Di Jakarta, Festival Literasi Hingga Musik

Berita Terbaru

Berita

BKSDA Kaltim Pastikan Perawatan Medis Bagi Bayi Orangutan

Minggu, 18 Okt 2026 - 13:15 WIB