Sekjen PBB Kecam Israel Karena Daftarkan Tepi Barat ‘tanah negara’

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Senin (16/2) mengecam keputusan Israel karena mengklasifikasikan sejumlah wilayah pendudukan di Tepi Barat sebagai “tanah negara.”

“Sekretaris Jenderal mengecam keputusan otoritas Israel pada 15 Februari untuk melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat yang diduduki, menyusul keputusan kabinet pada Mei 2025,” kata juru bicara Guterres, Stephane Dujarric, dalam konferensi pers.

Dujarric memperingatkan bahwa langkah tersebut dapat merampas hak milik warga Palestina dan memperluas kendali Israel atas tanah di wilayah itu.

“Langkah-langkah semacam itu, termasuk keberlanjutan kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina, bukan hanya bersifat destabilisasi tetapi juga, sebagaimana diingatkan Mahkamah Internasional, yakni melanggar hukum,” ujar Dujarric.

Pernyataan itu disampaikan sehari setelah pemerintah Israel menyetujui usulan untuk mendaftarkan tanah Palestina di Tepi Barat sebagai “tanah negara.”

Baca Juga  BRI Kebon Jeruk Selenggarakan Acara Senam Pagi untuk Tingkatkan Kesehatan dan Kebersamaan

Media penyiaran publik Israel melaporkan bahwa usulan tersebut diajukan oleh kepala keuangan Bezalel Smotrich, kepala kehakiman Yariv Levin, dan kepala pertahanan Israel Katz.

Warga Palestina memandang langkah tersebut sebagai pendahuluan menuju aneksasi resmi Tepi Barat dan sebagai bagian dari aneksasi de facto atas sebagian besar wilayah itu – langkah yang dinilai akan merusak solusi dua negara yang didukung PBB.

Guterres menyerukan agar Israel “segera membatalkan langkah-langkah tersebut,” serta memperingatkan bahwa “arah situasi di lapangan saat ini mengikis prospek solusi dua negara.”

“Sekretaris Jenderal menegaskan kembali bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional serta resolusi PBB yang relevan,” kata Dujarric kepada wartawan.

Baca Juga  UEFA Akan Voting Untuk Larang Israel Tampil Di Kompetisi Internasional

Ia juga menyampaikan bahwa Guterres menyerukan kepada semua pihak untuk “menjaga satu-satunya jalan menuju perdamaian yang langgeng, yakni solusi dua negara melalui perundingan, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan yang relevan dan hukum internasional.”

Wilayah Tepi Barat, berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, dibagi menjadi tiga area administratif yakni area A, B, dan C. Pembagian ini awalnya dimaksudkan sebagai transisi sementara untuk peralihan kendali kepada Otoritas Palestina, namun pada kenyataannya tetap berlaku permanen hingga saat ini.

Area A, mencakup sekitar 18 persen Tepi Barat (termasuk kota-kota besar Palestina), di mana Otoritas Palestina memegang kendali penuh atas urusan sipil dan keamanan.

Area B mencakup sekitar 22 persen wilayah, di mana Otoritas Palestina memegang kendali sipil, namun keamanan berada di bawah kendali bersama Palestina-Israel.

Baca Juga  Puluhan ribu jamaah padati Istiqlal ikuti doa bersama untuk bangsa

Area C mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat, yang berada di bawah kendali penuh Israel baik untuk urusan keamanan maupun sipil (termasuk pemukiman dan infrastruktur).

Otoritas Israel terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina di seluruh Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin, di tengah kebijakan yang oleh warga Palestina dinilai sangat membatasi dan menyulitkan perolehan persetujuan pembangunan.

Menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, sebuah lembaga pemerintah Palestina, Israel melakukan 538 pembongkaran sepanjang 2025 yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan.

Angka tersebut merupakan peningkatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sumber: Anadolu

Berita Terkait

Kemenag: Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMS, Awal Ramadhan Kamis 19/2/2026
Sambut Ramadhan 1447 H, Anggota DPRD Banten H. Wawan Sumarwan Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa ‎
Personel Polsek Tigaraksa Laksanakan Pengamanan Perayaan Hari Raya Imlek di Sejumlah Tempat Ibadah
Konfercab IV GMNI Kabupaten Tangerang Tetapkan bung Saepul Bahri sebagai Ketua Periode 2026–2028
Pakar Bagikan Langkah Menyimpan Nasi Yang Aman Untuk Kesehatan
Kapolresta Tangerang Kunjungi Lintang Bukit NI Kwan Kong Bio Makin Ciapus, Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi dan Kamtibmas Saat Imlek 2577 Kongzili
‎Media Mandala Rayakan Hari Jadi ke-2: Terus Bertumbuh Menjadi Wadah Literasi dan Informasi Terpercaya ‎
BYD Song Ultra EV Crossover Dibanderol Rp438 juta

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:12 WIB

Kemenag: Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMS, Awal Ramadhan Kamis 19/2/2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:08 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, Anggota DPRD Banten H. Wawan Sumarwan Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa ‎

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:45 WIB

Personel Polsek Tigaraksa Laksanakan Pengamanan Perayaan Hari Raya Imlek di Sejumlah Tempat Ibadah

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:19 WIB

Sekjen PBB Kecam Israel Karena Daftarkan Tepi Barat ‘tanah negara’

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:09 WIB

Konfercab IV GMNI Kabupaten Tangerang Tetapkan bung Saepul Bahri sebagai Ketua Periode 2026–2028

Berita Terbaru