Tuduhan Makar Terhadap Kapolri Tidak Memiliki Dasar Yuridis: Hanya Agitasi Politik Berbau Fitnah

Sabtu, 27 September 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) / foto ist

R Haidar Alwi Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) / foto ist

lensabumi.com – Secara hukum, tuduhan makar terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konteks pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri sama sekali tidak memiliki dasar yuridis.

Pasal 104 hingga 110 KUHP yang mengatur tentang makar secara jelas mendefinisikan makar sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk mengganggu pemerintahan yang sah, merampas kemerdekaan Presiden, atau membahayakan keutuhan negara.

Pembentukan tim internal Polri sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur tersebut. Tidak ada unsur kekerasan, upaya penggulingan, maupun tindakan melawan Presiden yang sah.

Baca Juga  UNICEF Sebut Pentingnya Integrasi Sekolah layanan Kesehatan Mental

Sebaliknya, yang dilakukan Kapolri adalah langkah administratif, bersifat manajerial, dan berada sepenuhnya dalam kewenangan institusional yang dimilikinya.

Dari perspektif hukum tata negara, Kapolri adalah pejabat negara yang diberi mandat undang-undang untuk mengatur lembaga internal kepolisian.

Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Menlu tegaskan RI aktif dukung Palestina kepada mitra di Markas PBB

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Kapolri dapat membentuk tim atau satgas untuk meningkatkan profesionalitas institusinya. Tindakan ini bukan pelanggaran, melainkan bagian dari diskresi kewenangan.

Jika dikaitkan dengan prinsip hubungan antara Presiden dan Kapolri, keduanya berada dalam kerangka koordinatif, bukan kompetitif.

Presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan arah kebijakan makro, sementara Kapolri sebagai pelaksana memiliki ruang untuk membentuk mekanisme internal yang mendukung kebijakan tersebut.

Membaca perbedaan waktu pembentukan tim sebagai “makar” adalah manipulasi tafsir hukum yang mengabaikan fakta bahwa inisiatif pembentukan tim Kapolri dan Presiden justru dapat saling memperkuat.

Baca Juga  BYD Atto 1 Tembus Lima Bintang EURO NCAP 

Dengan demikian, secara normatif maupun legalistik, tuduhan makar terhadap Kapolri bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

Alih-alih berlandaskan analisis hukum, tuduhan ini lebih menyerupai agitasi politik yang sengaja dilakukan untuk merusak hubungan antara Presiden dan Kapolri.

Tuduhan tersebut harus dipandang sebagai upaya delegitimasi yang mengandalkan retorika provokatif, bukan fakta yuridis.

Berita Terkait

AHY: 93,5 persen jalan nasional siap layani mudik 2026
Satu Tahun Memimpin, Maesyal-Intan Raih Peningkatan Signifikan di Berbagai Sektor
Dua Jasad Korban Longsor di TPST Bantargebang Kembali Ditemukan
Polresta Tangerang Periksa Senpi Seluruh Anggota, Pastikan Digunakan Sesuai Prosedur
Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Hutang? Ini Kata Baznas
Bupati Tangerang Terima Kunjungan Studi Strategis Dalam Negeri Lemhannas RI
DPO Red Notice Kasus Suap PTSL Rp960 Juta Ditangkap di Bandara Kualanamu
Jenazah Vidi Aldiano Dimakamkan Di TPU Tanah Kusir

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:52 WIB

AHY: 93,5 persen jalan nasional siap layani mudik 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:59 WIB

Satu Tahun Memimpin, Maesyal-Intan Raih Peningkatan Signifikan di Berbagai Sektor

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:58 WIB

Dua Jasad Korban Longsor di TPST Bantargebang Kembali Ditemukan

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:30 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Seluruh Anggota, Pastikan Digunakan Sesuai Prosedur

Senin, 9 Maret 2026 - 21:11 WIB

Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Hutang? Ini Kata Baznas

Berita Terbaru

Berita

AHY: 93,5 persen jalan nasional siap layani mudik 2026

Rabu, 11 Mar 2026 - 18:52 WIB