LENSABUMI.COM
TANGERANG – Menindaklanjuti Aduan dari masyarakat kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug, Komisi I Fasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rabu 09 September 2026.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Imam Sucipto, menaruh perhatian serius terhadap lambatnya pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sejak tahun 2014.
Langkah tegas ini diambil setelah dirinya menerima tumpukan keluhan dari masyarakat Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, yang mengeluhkan lambatnya kinerja serta ketidakpastian birokrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Program yang sejatinya digagas pemerintah pusat untuk mempermudah legalitas tanah rakyat tersebut, dinilai warga Sukabakti justru menjadi benang kusut yang membingungkan. Mulai dari ketidakjelasan status berkas yang telah lama diajukan, lambatnya proses pengukuran, hingga minimnya transparansi informasi dari oknum pelaksana program menjadi pemantik kekecewaan warga.
”Masyarakat Sukabakti sudah sangat kooperatif melengkapi berkas, namun fakta di lapangan menunjukkan pengurusan di BPN masih terkesan lambat. Sebagai wakil rakyat, saya tidak akan tinggal diam melihat hak-hak administrasi warga digantung tanpa kepastian,” ujar Imam Sucipto.
Imam menambahkan, reformasi birokrasi pertanahan yang kerap dikampanyekan BPN seharusnya terealisasi nyata di tingkat terbawah, bukan sekadar menjadi pemanis di atas kertas.
”Keterlambatan penerbitan sertifikat ini dinilai merugikan warga, mengingat kepemilikan sertifikat resmi merupakan hal krusial untuk mencegah terjadinya konflik sengketa lahan di kemudian hari, ” tambahnya.
Kendati demikian Imam Sucipto berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak apa yang menjadi harapan bagi masyarakat. Ia berharap pihak BPN dapat menuntaskan program PTSL yang terhambat untuk warga Sukabakti. (Gass)






