Soroti Lambatnya Pengurusan PTSL di BPN, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Imam Sucipto Kawal Ketat Aspirasi Warga Sukabakti

Rabu, 9 September 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABUMI.COM

‎TANGERANG – Menindaklanjuti Aduan dari masyarakat kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug, Komisi I Fasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rabu 09 September 2026.

‎Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Imam Sucipto, menaruh perhatian serius terhadap lambatnya pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sejak tahun 2014.

‎Langkah tegas ini diambil setelah dirinya menerima tumpukan keluhan dari masyarakat Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, yang mengeluhkan lambatnya kinerja serta ketidakpastian birokrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  Demo Hari Buruh 2026 di Monas, KSPI Siapkan 7 Tuntutan dan Ribuan Massa

‎Program yang sejatinya digagas pemerintah pusat untuk mempermudah legalitas tanah rakyat tersebut, dinilai warga Sukabakti justru menjadi benang kusut yang membingungkan. Mulai dari ketidakjelasan status berkas yang telah lama diajukan, lambatnya proses pengukuran, hingga minimnya transparansi informasi dari oknum pelaksana program menjadi pemantik kekecewaan warga.

‎”Masyarakat Sukabakti sudah sangat kooperatif melengkapi berkas, namun fakta di lapangan menunjukkan pengurusan di BPN masih terkesan lambat. Sebagai wakil rakyat, saya tidak akan tinggal diam melihat hak-hak administrasi warga digantung tanpa kepastian,” ujar Imam Sucipto.

Baca Juga  Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan? Semakin Ditekan Semakin Penasaran

‎Imam menambahkan, reformasi birokrasi pertanahan yang kerap dikampanyekan BPN seharusnya terealisasi nyata di tingkat terbawah, bukan sekadar menjadi pemanis di atas kertas.

‎”Keterlambatan penerbitan sertifikat ini dinilai merugikan warga, mengingat kepemilikan sertifikat resmi merupakan hal krusial untuk mencegah terjadinya konflik sengketa lahan di kemudian hari, ” tambahnya.

‎Kendati demikian Imam Sucipto berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak apa yang menjadi harapan bagi masyarakat. Ia berharap pihak BPN dapat menuntaskan program PTSL yang terhambat untuk warga Sukabakti. (Gass)

Baca Juga  Warga Kecamatan Cisoka Ucapkan Terimakasih terhadap program Mudik Gratis Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2026.

Berita Terkait

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Dua RDP : Soroti Sengketa Tanah, PTSL dan Minta Bapenda Lakukan Pembenahan
Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Fasilitasi RDP Soal Sengketa Tanah di Gembong dan PTSL Warga Sukabakti
Pasangan Kekasih Yang Membuang Bayi di Tamansari Ditangkap Polisi
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Entrepreneur Hub 2026
Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tuntaskan Program Aspontren dan Sanitren
Pemkab Tangerang Luncurkan Beasiswa Madrasah Gemilang
Aksi Nyata DPC PKB Kab. Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat
Presiden Prabowo: Setiap Bencana Harus Menjadi Pelajaran untuk Memperkuat Kesiapsiagaan!

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:25 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Dua RDP : Soroti Sengketa Tanah, PTSL dan Minta Bapenda Lakukan Pembenahan

Rabu, 9 September 2026 - 20:31 WIB

Soroti Lambatnya Pengurusan PTSL di BPN, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Imam Sucipto Kawal Ketat Aspirasi Warga Sukabakti

Rabu, 9 September 2026 - 19:16 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Fasilitasi RDP Soal Sengketa Tanah di Gembong dan PTSL Warga Sukabakti

Rabu, 9 September 2026 - 18:24 WIB

Pasangan Kekasih Yang Membuang Bayi di Tamansari Ditangkap Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 15:47 WIB

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Entrepreneur Hub 2026

Berita Terbaru