Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Fasilitasi RDP Soal Sengketa Tanah di Gembong dan PTSL Warga Sukabakti

Rabu, 9 September 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABUMI.COM

‎‎TANGERANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi atas dua permasalahan pertanahan krusial yang tengah dihadapi warga.

‎Pertemuan ini fokus membahas konflik agraria di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, serta kendala terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug. Rabu 09 September 2026.

Baca Juga  BRI Unit Peta Barat Berikan Layanan Ramah Lansia untuk Kenyamanan Nasabah

‎RDP yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Tangerang ini menghadirkan perwakilan warga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Bapenda, serta jajaran pemerintah kecamatan dan desa setempat.

Ketua Komisi I Bimo Mahfudz Fudianto Fraksi Partai Golkar

‎Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Bimo Mahfudz Fudianto menegaskan bahwa kehadiran legislatif dalam forum ini adalah untuk memastikan adanya kepastian hukum demi melindungi hak-hak atas tanah masyarakat.

‎Ia mendorong adanya sinkronisasi data yang transparan antara dokumen yang dipegang warga dengan catatan di sistem pertanahan BPN agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Baca Juga  DPD LSM GEMPUR Banten Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

‎Dalam pembahasan klaster pertama, forum mengupas duduk perkara konflik kepemilikan tanah di Desa Gembong, Balaraja yang sempat memicu keresahan warga setempat. Sementara pada klaster kedua, Komisi I meminta BPN dan pihak kelurahan untuk mengurai hambatan administratif yang menyebabkan program sertifikasi tanah gratis (PTSL) milik warga Kelurahan Sukabakti, Curug belum kunjung rampung.

Baca Juga  Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Ucapkan Selamat kepada Heri Yanto atas terpilihnya sebagai Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) DPC Kabupaten Tangerang

‎Melalui RDP ini, Kata Bimo, DPRD Kabupaten Tangerang meminta BPN dan dinas terkait untuk bergerak cepat memverifikasi berkas yang telah dinyatakan clean and clear.

“Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penerbitan sertifikat resmi sehingga warga mendapatkan kepastian hukum yang sah atas tanah tempat tinggal mereka.” pungkasnya.

Berita Terkait

RSUD Kabupaten Tangerang Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Layanan Code Stroke, Jantung dan PONEK
Ketum Mursalin Apresiasi Langkah Bupati Maesyal Rasyid Gelar Nobar Piala AFF Bersama Masyarakat
Kemensos Jatuhi Hukuman Berat Ke 620 Pegawai Karena Kasus Judol
RDP Bersama DPRD dan Warga Cirarab, BPN Pastikan Pengadaan Tanah Tol Serbaraja Dilaksanakan Transparan
Bapenda Kabupaten Tangerang Optimalkan Pelaporan Retribusi untuk Tingkatkan Akuntabilitas PAD
Bapenda Kabupaten Tangerang Optimalkan Pelaporan Retribusi untuk Tingkatkan Akuntabilitas PAD
DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2027
Pelantikan & Dialog Kebudayaan KMB UMJ: Dobrak Stagnasi Regenerasi, Siapkan Pemuda Betawi Ambil Peran Strategis Nasional

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:12 WIB

RSUD Kabupaten Tangerang Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Layanan Code Stroke, Jantung dan PONEK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Ketum Mursalin Apresiasi Langkah Bupati Maesyal Rasyid Gelar Nobar Piala AFF Bersama Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Kemensos Jatuhi Hukuman Berat Ke 620 Pegawai Karena Kasus Judol

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:05 WIB

RDP Bersama DPRD dan Warga Cirarab, BPN Pastikan Pengadaan Tanah Tol Serbaraja Dilaksanakan Transparan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Bapenda Kabupaten Tangerang Optimalkan Pelaporan Retribusi untuk Tingkatkan Akuntabilitas PAD

Berita Terbaru