LENSABUMI.COM
TANGERANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi atas dua permasalahan pertanahan krusial yang tengah dihadapi warga.
Pertemuan ini fokus membahas konflik agraria di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, serta kendala terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug. Rabu 09 September 2026.
RDP yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Tangerang ini menghadirkan perwakilan warga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Bapenda, serta jajaran pemerintah kecamatan dan desa setempat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Bimo Mahfudz Fudianto menegaskan bahwa kehadiran legislatif dalam forum ini adalah untuk memastikan adanya kepastian hukum demi melindungi hak-hak atas tanah masyarakat.
Ia mendorong adanya sinkronisasi data yang transparan antara dokumen yang dipegang warga dengan catatan di sistem pertanahan BPN agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Dalam pembahasan klaster pertama, forum mengupas duduk perkara konflik kepemilikan tanah di Desa Gembong, Balaraja yang sempat memicu keresahan warga setempat. Sementara pada klaster kedua, Komisi I meminta BPN dan pihak kelurahan untuk mengurai hambatan administratif yang menyebabkan program sertifikasi tanah gratis (PTSL) milik warga Kelurahan Sukabakti, Curug belum kunjung rampung.
Melalui RDP ini, Kata Bimo, DPRD Kabupaten Tangerang meminta BPN dan dinas terkait untuk bergerak cepat memverifikasi berkas yang telah dinyatakan clean and clear.
“Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penerbitan sertifikat resmi sehingga warga mendapatkan kepastian hukum yang sah atas tanah tempat tinggal mereka.” pungkasnya.






