Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Fasilitasi RDP Soal Sengketa Tanah di Gembong dan PTSL Warga Sukabakti

Rabu, 9 September 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABUMI.COM

‎TANGERANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi atas dua permasalahan pertanahan krusial yang tengah dihadapi warga.

‎Pertemuan ini fokus membahas konflik agraria di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, serta kendala terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug. Rabu 09 September 2026.

Baca Juga  BRI KC Balaraja Salurkan Pinjaman KUR untuk Dukung Modal Usaha Produktif Pelaku UMKM

‎RDP yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Tangerang ini menghadirkan perwakilan warga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Bapenda, serta jajaran pemerintah kecamatan dan desa setempat.

Ketua Komisi I Bimo Mahfudz Fudianto Fraksi Partai Golkar

‎Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Bimo Mahfudz Fudianto menegaskan bahwa kehadiran legislatif dalam forum ini adalah untuk memastikan adanya kepastian hukum demi melindungi hak-hak atas tanah masyarakat.

‎Ia mendorong adanya sinkronisasi data yang transparan antara dokumen yang dipegang warga dengan catatan di sistem pertanahan BPN agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Baca Juga  Dua Kali Rapat Sia-sia, Status Kepemilikan Pulo Cangkir Masih Misterius

‎Dalam pembahasan klaster pertama, forum mengupas duduk perkara konflik kepemilikan tanah di Desa Gembong, Balaraja yang sempat memicu keresahan warga setempat. Sementara pada klaster kedua, Komisi I meminta BPN dan pihak kelurahan untuk mengurai hambatan administratif yang menyebabkan program sertifikasi tanah gratis (PTSL) milik warga Kelurahan Sukabakti, Curug belum kunjung rampung.

Baca Juga  Dibawah Komando Anugrah Dwi Sandi Media Center Cisoka Kembali Bersinar

‎Melalui RDP ini, Kata Bimo, DPRD Kabupaten Tangerang meminta BPN dan dinas terkait untuk bergerak cepat memverifikasi berkas yang telah dinyatakan clean and clear.

“Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penerbitan sertifikat resmi sehingga warga mendapatkan kepastian hukum yang sah atas tanah tempat tinggal mereka.” pungkasnya.

Berita Terkait

Pasangan Kekasih Yang Membuang Bayi di Tamansari Ditangkap Polisi
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Entrepreneur Hub 2026
Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tuntaskan Program Aspontren dan Sanitren
Pemkab Tangerang Luncurkan Beasiswa Madrasah Gemilang
Aksi Nyata DPC PKB Kab. Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat
Presiden Prabowo: Setiap Bencana Harus Menjadi Pelajaran untuk Memperkuat Kesiapsiagaan!
Krakatau: Sejarah Letusan 1883, Tsunami 2018, dan Siaga Erupsi 2026
Konsolidasi PPIR Brebes, Kesbangpol Dorong Sinergi Kawal Program Program Presiden dan Bupati

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:16 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Fasilitasi RDP Soal Sengketa Tanah di Gembong dan PTSL Warga Sukabakti

Rabu, 9 September 2026 - 18:24 WIB

Pasangan Kekasih Yang Membuang Bayi di Tamansari Ditangkap Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 15:47 WIB

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Entrepreneur Hub 2026

Selasa, 8 September 2026 - 20:39 WIB

Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tuntaskan Program Aspontren dan Sanitren

Selasa, 8 September 2026 - 20:18 WIB

Pemkab Tangerang Luncurkan Beasiswa Madrasah Gemilang

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Tangerang Luncurkan Beasiswa Madrasah Gemilang

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:18 WIB