Atas Video Viral Suruh Lepaskan Maling Motor, Anggota Polsek Cikarang Utara Diperiksa Propam

Rabu, 10 September 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Sebuah video berdurasi 1 menit 25 detik yang memperlihatkan perdebatan antara korban pencurian motor dengan anggota Polsek Cikarang Utara viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang anggota kepolisian berpakaian kaos cokelat berlogo Polri terdengar menyarankan agar pelaku pencurian motor yang ditangkap warga dilepaskan.

Pernyataan itu memicu reaksi negatif dari warganet dan membuat video tersebut cepat menyebar luas. Menyikapi hal ini, Kapolsek Cikarang Utara beserta seorang anggota SPKT Polsek Cikarang Utara diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya pada Rabu (10/9/2025).

Baca Juga  Karyawan Peternakan di Brebes Curi Empat Sapi Milik Majikan, Raup Rp121 Juta

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, membenarkan adanya pemeriksaan internal terhadap anggotanya. Ia menegaskan bahwa perkara pencurian motor tetap diproses sesuai hukum.

“Atas atensi Kapolda, Kapolsek dan anggota yang bersangkutan sudah diperiksa Propam Polda Metro Jaya untuk klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik disiplin maupun kode etik, termasuk jika ada yang menurunkan harkat dan martabat kepolisian,” ujar Mustofa, pada Rabu (10/9/2025).

Baca Juga  Momen Nazar Cukur Rambut dan Gendong Orang Tua, Dipelantikan 4.365 Honorer Brebes

Mustofa memastikan pelaku pencurian beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi.

“Tidak ada niat dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut. Rekan-rekan bisa lihat sendiri, tersangka dan barang bukti ada, serta sudah kami amankan,” tegasnya.

Dalam konferensi pers, Mustofa kembali menekankan bahwa Satreskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan penahanan terhadap pelaku.

Baca Juga  DPD RI: Penurunan TKD Menambah Beban Daerah

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Penulis: Haris Pranatha

Berita Terkait

Seminar “Mentalitas Rajawali” di Lapas Brebes, WBP Diajak Bangkit dan Berubah
Kakanwil Ditjenpas Jateng Minta Petugas Lapas Brebes Perkuat Integritas dan Keamanan
Peringati HUT Ke-65 Korem 071/Wijayakusuma, Kodim 0713/Brebes Gelar Doa Bersama
34 Tahun 6 Bulan Mengabdi, Pegawai Lapas Brebes Untung Sumedi Masuki Masa Purna Tugas
Batu Pertama Rumah Baru Ibu Rasti, Bupati Brebes: Semoga Jadi Awal Kehidupan yang Lebih Nyaman
Antisipasi Gangguan Keamanan, Lapas Brebes Perkuat Koordinasi dengan TNI-Polri
Napiter di Lapas Brebes Ikrar Setia kepada NKRI, Lepas Baiat dan Teguhkan Pancasila
Bachtiar Oktaffiandi Jadi Kasi Binadik dan Giatja Lapas Brebes, Pembinaan Berlanjut

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:23 WIB

Seminar “Mentalitas Rajawali” di Lapas Brebes, WBP Diajak Bangkit dan Berubah

Jumat, 4 September 2026 - 13:34 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jateng Minta Petugas Lapas Brebes Perkuat Integritas dan Keamanan

Rabu, 2 September 2026 - 07:06 WIB

Peringati HUT Ke-65 Korem 071/Wijayakusuma, Kodim 0713/Brebes Gelar Doa Bersama

Selasa, 1 September 2026 - 18:16 WIB

34 Tahun 6 Bulan Mengabdi, Pegawai Lapas Brebes Untung Sumedi Masuki Masa Purna Tugas

Selasa, 1 September 2026 - 17:45 WIB

Batu Pertama Rumah Baru Ibu Rasti, Bupati Brebes: Semoga Jadi Awal Kehidupan yang Lebih Nyaman

Berita Terbaru