Atas Video Viral Suruh Lepaskan Maling Motor, Anggota Polsek Cikarang Utara Diperiksa Propam

Rabu, 10 September 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Sebuah video berdurasi 1 menit 25 detik yang memperlihatkan perdebatan antara korban pencurian motor dengan anggota Polsek Cikarang Utara viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang anggota kepolisian berpakaian kaos cokelat berlogo Polri terdengar menyarankan agar pelaku pencurian motor yang ditangkap warga dilepaskan.

Pernyataan itu memicu reaksi negatif dari warganet dan membuat video tersebut cepat menyebar luas. Menyikapi hal ini, Kapolsek Cikarang Utara beserta seorang anggota SPKT Polsek Cikarang Utara diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya pada Rabu (10/9/2025).

Baca Juga  BAZNAS Kabupaten Tangerang Distribusikan Bantuan Program Gema Ramadhan 2026 di Kecamatan Cisoka

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, membenarkan adanya pemeriksaan internal terhadap anggotanya. Ia menegaskan bahwa perkara pencurian motor tetap diproses sesuai hukum.

“Atas atensi Kapolda, Kapolsek dan anggota yang bersangkutan sudah diperiksa Propam Polda Metro Jaya untuk klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik disiplin maupun kode etik, termasuk jika ada yang menurunkan harkat dan martabat kepolisian,” ujar Mustofa, pada Rabu (10/9/2025).

Baca Juga  Buka Dialog Literasi Digital KWRI, Wabup Intan Nurul Hikmah Ingatkan Generasi Muda Tangerang Waspadai Dampak Era Post-Truth

Mustofa memastikan pelaku pencurian beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi.

“Tidak ada niat dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut. Rekan-rekan bisa lihat sendiri, tersangka dan barang bukti ada, serta sudah kami amankan,” tegasnya.

Dalam konferensi pers, Mustofa kembali menekankan bahwa Satreskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan penahanan terhadap pelaku.

Baca Juga  Ketua PWGK-Kresek Sibti Alex Konsisten Berbagi Bingkisan Lebaran Untuk Anggota

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Penulis: Haris Pranatha

Berita Terkait

Lapas Brebes, Musholla Darul Amanah, dan Pelajaran tentang Kebaikan
Lapas Brebes Gandeng LDNU untuk Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
Lapas Brebes Assessmen 12 Warga Binaan untuk Program Rehabilitasi dan Re-Edukasi
Lapas Brebes Jemput Bola Pantau Kesehatan Warga Binaan
Lapas Brebes Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 23 Perkara di Kejari
Bapenda Kabupaten Tangerang Optimalkan Pelaporan Retribusi untuk Tingkatkan Akuntabilitas PAD
Bapenda Kabupaten Tangerang Optimalkan Pelaporan Retribusi untuk Tingkatkan Akuntabilitas PAD
Karya Warga Binaan Lapas Brebes Dilirik Pengunjung, dari Gantungan Kunci hingga Rak Pot

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Lapas Brebes, Musholla Darul Amanah, dan Pelajaran tentang Kebaikan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Lapas Brebes Gandeng LDNU untuk Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Lapas Brebes Assessmen 12 Warga Binaan untuk Program Rehabilitasi dan Re-Edukasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:54 WIB

Lapas Brebes Jemput Bola Pantau Kesehatan Warga Binaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Lapas Brebes Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 23 Perkara di Kejari

Berita Terbaru

Berita

Beraksi 15 Kali Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:57 WIB

Berita

DPD Golkar Kabupaten Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:16 WIB