Emas Antam Melonjak, Naik Rp34.000 Jadi Rp2,284 Juta Per Gram

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa, kembali mengalami peningkatan harga jual Rp34.000 sehingga kini dibanderol Rp2.284.000 dari sebelumnya Rp2.250.000 per gram.

Emas Antam pada Senin (6/10), juga telah mengalami kenaikan harga sebesar Rp11.000 per gram.

‎Untuk harga jual kembali (buyback) pada Selasa meroket menjadi Rp2.132.000 per gram.

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga  BRI Cabang Hayam Wuruk Lakukan Akuisisi Tabungan BritAma Bisnis, QRIS, dan EDC untuk Owner Prop2Go serta Merchant Warkop Agam

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (7/10/2025).

Baca Juga  Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp11.000, Sentuh Rp2,25 juta/gram

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.192.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.284.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.508.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.737.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.195.000.

 

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp22.335.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp55.712.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp111.345.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp222.612.000.

Baca Juga  Anggap Kantor Rumah Sendiri, Bupati Amalia Pacu Karyawan BKK Mandiraja Raih Laba dan Kesejahteraan

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp556.265.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.112.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.224.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berita Terkait

Keren, Bupati Tangerang Berangkatkan 3000 Warganya Mudik Gratis 2026
Anggap Kantor Rumah Sendiri, Bupati Amalia Pacu Karyawan BKK Mandiraja Raih Laba dan Kesejahteraan
Warga Kecamatan Cisoka Ucapkan Terimakasih terhadap program Mudik Gratis Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2026.
Warga Kecamatan Cisoka Ucapkan Terimakasih terhadap program Mudik Gratis Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2026.
International Women’s Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif bagi Perempuan
Pasokan Energi Aman, Pertamina Optimalkan Distribusi Jelang Idulfitri
Warga Bobotsari Ditemukan Tewas di Bantaran Sungai Klawing Sempat Dilaporkan Hilang
BGN setop 62 SPPG dengan menu MBG tak sesuai anggaran selama Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:51 WIB

Keren, Bupati Tangerang Berangkatkan 3000 Warganya Mudik Gratis 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:16 WIB

Anggap Kantor Rumah Sendiri, Bupati Amalia Pacu Karyawan BKK Mandiraja Raih Laba dan Kesejahteraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:56 WIB

Warga Kecamatan Cisoka Ucapkan Terimakasih terhadap program Mudik Gratis Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2026.

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:52 WIB

Warga Kecamatan Cisoka Ucapkan Terimakasih terhadap program Mudik Gratis Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2026.

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:39 WIB

International Women’s Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif bagi Perempuan

Berita Terbaru