Emas Antam Melonjak, Naik Rp34.000 Jadi Rp2,284 Juta Per Gram

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa, kembali mengalami peningkatan harga jual Rp34.000 sehingga kini dibanderol Rp2.284.000 dari sebelumnya Rp2.250.000 per gram.

Emas Antam pada Senin (6/10), juga telah mengalami kenaikan harga sebesar Rp11.000 per gram.

‎Untuk harga jual kembali (buyback) pada Selasa meroket menjadi Rp2.132.000 per gram.

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga  Hadiri Sholat Idul adha 1447 H di Masjid Al-Amjad, Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (7/10/2025).

Baca Juga  Harga Dua Produk Jenama Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak stabil

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.192.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.284.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.508.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.737.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.195.000.

 

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp22.335.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp55.712.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp111.345.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp222.612.000.

Baca Juga  Harga Emas Dan Perak Diproyeksikan Terus Menguat Pada 2026

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp556.265.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.112.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.224.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berita Terkait

Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu
Polsek Kronjo Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Profesional dan Objektif
Expose Capaian Indeks Tertinggi, Desa Pasir Barat Raih Prestasi Gemilang
Jadikan Madrasah Cahaya Bangsa, Kemenag Kabupaten Tangerang Launching MLC
Pihak Perusahaan Minta APH Ambil Langkah Tegas Jika Ada Pendemo Anarkis di PEMI AW
Spanyol Keluar Sebagai Juara Piala Dunia 2026
Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dya Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:57 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:40 WIB

Polsek Kronjo Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Profesional dan Objektif

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:48 WIB

Expose Capaian Indeks Tertinggi, Desa Pasir Barat Raih Prestasi Gemilang

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:05 WIB

Jadikan Madrasah Cahaya Bangsa, Kemenag Kabupaten Tangerang Launching MLC

Berita Terbaru