Kemenhut-Satgas PKH tindak tambang ilegal di kawasan hutan Morowali

Rabu, 5 November 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar melakukan penindakan pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan menemukan empat perusahaan melakukan penambangan tanpa izin.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, menyampaikan hasil validasi lapangan tim satgas terhadap 18 perusahaan tambang di Sulawesi Tengah menemukan empat perusahaan yang masih melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin meskipun sudah dilakukan pemasangan plang Satgas PKH.

Baca Juga  BRI KC Balaraja Salurkan Pinjaman KUR untuk Dukung Modal Usaha Produktif Pelaku UMKM

“Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus penambangan ilegal. Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat baik pemilik IUP maupun kontraktor mining, kata Rudianto.

Dalam operasi pada 25 Oktober-4 November 2025, tim berhasil mengamankan 11 truk bermuatan nikel milik PT JJA dan sembilan truk milik PT HGI. Kedua perusahaan merupakan kontraktor tambang PT BMU.

Baca Juga  Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas

Turut diamankan juga sembilan truk milik PT MMP yang merupakan kontraktor tambang PT BCPM.

Ketua Satgas PKA Halilitar, Febriel Buyung Sikumbang menyampaikan terdapat bukaan tambang dalam kawasan hutan tanpa izin di wilayah IUP PT BMU seluas 62,15 hektare, perusahaan itu berpotensi dikenakan denda atas pertambangan nikel ilegal sebesar Rp2,3 triliun.

“Satgas PKH mengedepankan sanksi administrasi, namun apabila perusahaan tidak kooperatif atau tidak berkenan melakukan pemberian denda akan dikenakan sanksi pidana,” kata Febriel.

Baca Juga  Jadwal Thailand Masters 2026: Kans Indonesia Terbuka Lebar

Dalam pernyataan serupa, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa kasus itu menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan kehutanan, terutama kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Kolaborasi dengan Satgas PKH sudah dilakukan beberapa kali, yaitu kegiatan penertiban sawit di TNTN dan penindakan illegal logging di Mentawai dan Gresik. Hal ini memberikan tambahan kekuatan terhadap penegakan hukum kehutanan, sehingga memperkuat efek jera bagi para pelaku,” kata Dwi Januanto Nugroho

Berita Terkait

Timnas Indonesia U-17 Hajar Timor Leste 4-0, Media Vietnam Langsung Angkat Topi
Pacu Prestasi Olahraga, Sekcam Solear Raka Adi Putra Buka O2SN Tingkat Kecamatan ‎
Pacu Prestasi Olahraga, Sekcam Solear Raka Adi Putra Buka O2SN Tingkat Kecamatan ‎
Program Gentengisasi Kresek, RTLH Capai 35 Persen ‎
Satgas Sampah Tuntaskan Tumpukan Sampah di Jalan Raya Mauk
Kapolri Kunjungi PT. KMK untuk Silaturahmi dengan Buruh, Polresta Tangerang Lakukan Pengamanan
Camat Kemiri Rudi Hadikarsono Resmi Dilantik Sebagai PPAT Sementara ‎
Abdullah Hasyim Pastikan 2.090 Jamaah Haji Kabupaten Tangerang Siap Berangkat, Kloter Pertama Terbang 26 April 2026

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:02 WIB

Timnas Indonesia U-17 Hajar Timor Leste 4-0, Media Vietnam Langsung Angkat Topi

Rabu, 15 April 2026 - 10:53 WIB

Pacu Prestasi Olahraga, Sekcam Solear Raka Adi Putra Buka O2SN Tingkat Kecamatan ‎

Rabu, 15 April 2026 - 10:50 WIB

Pacu Prestasi Olahraga, Sekcam Solear Raka Adi Putra Buka O2SN Tingkat Kecamatan ‎

Rabu, 15 April 2026 - 07:23 WIB

Program Gentengisasi Kresek, RTLH Capai 35 Persen ‎

Rabu, 15 April 2026 - 07:20 WIB

Satgas Sampah Tuntaskan Tumpukan Sampah di Jalan Raya Mauk

Berita Terbaru

Berita

Program Gentengisasi Kresek, RTLH Capai 35 Persen ‎

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:23 WIB