Tidak bayar pesangon pekerja, Jie Fe Tjoeng dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lensabumi.com – Jie Fe Tjoeng atau biasa di panggil Steven, Direktur PT. Hastratama Karisma dan PT. Hankel Kreasindo, dilaporkan oleh Kuasa Hukum Sanah Wiyah Terkait pembangkangan pelaksanaan Putusan Pengadilan pada Perkara 55/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Srg pada hari selasa, 09 Desember 2025 di Polda Metro Jaya.

Dalam laporan polisi nomor : LP/B/8897/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, di jelaskan bahwa Jie Fe Tjoeng telah melakukan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan dalam Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja, sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat (1) yang terjadi di kawasan Jatake Industri, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang dengan Sanksi Pidana Maksimal 4 (empat) Tahun Penjara atau Denda maksimal Rp. 400.000.000 (Empat ratus juta rupiah). 

Kejadian berawal saat pekerja atas nama Sanah Wiyah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Perusahaan tersebut pada tanggal 23 Oktober 2023. Akan tetapi pekerja atas nama Sanah Wiyah tidak pernah diberikan hak-haknya oleh perusahaan. Padahal Sanah Wiyah adalah pekerja tetap dengan masa kerja 30 (Tiga puluh tahun) sejak tanggal 19 Oktober 1993.

Baca Juga  Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Superior atas Arab Saudi Di Dua Laga Terakhir

Upaya hukum telah dilalui mulai dari Bipartit, Tripartit, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Akan tetapi pihak perusahaan tetap saja bandel untuk tidak membayarkan Hak dari Sanah Wiyah.

Tidak hanya Putusan Mahkamah Agung No. 239.K/Pdt.Sus-PHI/2025 yang diabaikannya, surat teguran dari Pengadilan Negeri Serang No. 14/Pdt.Eks.PHI/2025/PN Srg Pun tidak pernah di gubris, seolah-olah dirinya sangat kebal hukum.

Baca Juga  GMNI DESAK BUPATI TANGERANG TUTUP 126  DIDUGA HANYA KANTONGI IZIN RESTO, TAPI HIBURAN MALAM SUDAH BERJALAN

Ahmad Fahrul Rozi, S.H, kuasa Hukum Sanah Wiyah dari Firma Hukum Lemsabumi Law Firm menyampaikan ” Tindakan yang di lakukan oleh Jie Fe Tjoeng atau Steven, Direktur PT. Hastratama karisma dan PT. Hankel Kreasindo tersebut sangatlah menciderai rasa keadilan dan kepastian hukum. Serta melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu” Ucap Ahmad Fahrul Rozi.

Baca Juga  Banking Hall BRI KC Cilegon Nyaman dan Higienis, Dukung Layanan Digital 24 Jam

“Terkait yang dilakukannya, adalah bentuk pembangkangan luar biasa terhadap hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan harus diberikan efek jera agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.” Tutup Ahmad Fahrul Rozi.

Pihak awak media pun mencoba konfirmasi kepada Jie Fe Tjoeng melalui aplikasi Whatsapp. Akan tetapi tidak ada tanggapan apapun.

Berita Terkait

Albrian SH, Ketum Milenial Selatan Angkat Bicara Munculnya Salah Satu Kutipan Yang Di Duga Ditujukan Ke Zulhas
GMNI DESAK BUPATI TANGERANG TUTUP 126  DIDUGA HANYA KANTONGI IZIN RESTO, TAPI HIBURAN MALAM SUDAH BERJALAN
Gelar Bimtek, MUI Kabupaten Tangerang Harap Khitobah Inovatif serta Moderat dalam Berdakwah 
ALMAST Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Regulasi Penataan Kabel Optik yang Semrawut
Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Disesuaikan, Bahlil: Tergantung Minyak Dunia
Jembatan Dibangun, 1.000 Pohon Ditanam: Polresta Tangerang Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan untuk Masyarakat
Tingkatkan Kualitas Dakwah, MUI Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Khotib Profesional dan Inovatif
GMNI Desak BPN Kabupaten Tangerang Pecat KJSB Gogo Martondi : Jangan Biarkan Dugaan Pungli Berkedok Jasa Profesional Menghisap Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:59 WIB

Albrian SH, Ketum Milenial Selatan Angkat Bicara Munculnya Salah Satu Kutipan Yang Di Duga Ditujukan Ke Zulhas

Selasa, 21 April 2026 - 19:40 WIB

GMNI DESAK BUPATI TANGERANG TUTUP 126  DIDUGA HANYA KANTONGI IZIN RESTO, TAPI HIBURAN MALAM SUDAH BERJALAN

Selasa, 21 April 2026 - 15:22 WIB

ALMAST Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Regulasi Penataan Kabel Optik yang Semrawut

Selasa, 21 April 2026 - 14:43 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Disesuaikan, Bahlil: Tergantung Minyak Dunia

Selasa, 21 April 2026 - 13:15 WIB

Jembatan Dibangun, 1.000 Pohon Ditanam: Polresta Tangerang Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Kepala Puskesmas Tanjung, Hero Irawan (tengah), berfoto bersama peserta usai kegiatan penyuluhan Tuberkulosis (TBC) anak dalam rangka peringatan Hari Kartini di Aula Puskesmas Tanjung, Brebes, Selasa (21/4/2026). Foto: doc humas Puskes Tanjung

Daerah

Puskesmas Tanjung Brebes Gelar Penyuluhan TBC Anak

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:25 WIB

Petugas Lapas Brebes menandatangani ikrar deklarasi zero handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) di Aula Dr. Sahardjo Lapas Brebes, Selasa (21/4/2026). Foto: doc humas

Daerah

Lapas Brebes Perkuat Integritas Lewat Deklarasi Zero Halinar

Selasa, 21 Apr 2026 - 16:27 WIB