Aktivis Banten : Pembakaran Limbah B3 di Ranca Kebo Diduga Dibekingi Oknum Desa dan Kecamatan

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Lensabumi.com –Aktivis Lingkungan Provinsi Banten, Ahmad Fahrul Rozi, menyoroti aktivitas pembakaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berlangsung di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Menurut Rozi, aktivitas pembakaran limbah B3 secara terbuka sangat berbahaya dan berpotensi mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak bisa dibenarkan hanya dengan dalih usaha kecil.

“Pembakaran limbah B3 itu jelas melanggar aturan. Sekecil apa pun usahanya, jika berkaitan dengan limbah B3, maka wajib memiliki izin lingkungan yang sah, minimal UKL-UPL, bahkan Amdal bila dampaknya signifikan,” tegas Ahmad Fahrul Rozi, Kamis (15/1/2026).

Rozi juga menduga adanya pembiaran, bahkan perlindungan dari oknum aparat desa dan kecamatan, sehingga aktivitas tersebut bisa berjalan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Baca Juga  Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Toko Bangunan RJ Home di Brebes

“Kami menduga usaha ini dibekingi oleh oknum desa dan oknum kecamatan. Tidak mungkin kegiatan berisiko tinggi seperti ini berjalan lama tanpa ada yang ‘mengamankan’,” ujar Rozi dengan nada serius.

” Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 yang mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Serta Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mengatur tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, termasuk limbah dari proses pembakaran timah. Pelaku pembakaran timah ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, denda, dan/atau ganti rugi atas kerusakan lingkungan.” Tutur Rozi

Sementara itu, pemilik usaha yang mengaku bernama Puji, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, menyampaikan bahwa selama menjalankan usahanya tidak ada keberatan dari warga sekitar.

Baca Juga  Sambut Hari Kemenangan, Gita Swarantika Sampaikan Pesan Idulfitri: "Mohon Maaf Lahir dan Batin" ‎

“Mengenai warga, selama kami menjalankan usaha tidak masalah Pak. Mereka mengizinkan kegiatan kami. Lingkungan sekitar juga menandatangani izin dan disahkan RT, RW, dan lurah,” ujar Puji dalam pesan WhatsApp.

Puji juga mengakui bahwa perizinan usaha mereka masih terbatas dan belum lengkap. “Kami cuma usaha kecil Pak, semampu kami menjalankan kegiatan juga perizinannya. Skop kami tidak seperti pabrik, mohon dimaklumi. Untuk izin lingkungan kami memang sedang berproses,” katanya.

Ia menyebut saat ini izin yang dimiliki baru sebatas Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Saat ini kami baru sampai SPPL. Untuk ke izin UKL-UPL atau Amdal, kami berproses sesuai arahan kecamatan Pak. Jika usaha berkembang, pasti kami akan mengikuti ketentuan,” tambahnya.

Tak hanya menyoroti lokasi milik Puji, Rozi juga mengungkap adanya dugaan pembakaran limbah B3 di lokasi lain yang tidak jauh dari usaha Puji, yang memperkuat indikasi bahwa praktik serupa telah berlangsung secara masif di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  Kemenkum Ingatkan Pembayaran Royalti Pemutaran Musik Religi Ramadhan

Rozi mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, DLHK Provinsi Banten, aparat penegak hukum, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

“Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pencemaran lingkungan, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Aparat harus berani bertindak, bukan malah menutup mata,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Panongan maupun Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terkait dugaan pembakaran limbah B3 tersebut.

Berita Terkait

Albrian SH, Ketum Milenial Selatan Angkat Bicara Munculnya Salah Satu Kutipan Yang Di Duga Ditujukan Ke Zulhas
GMNI DESAK BUPATI TANGERANG TUTUP 126  DIDUGA HANYA KANTONGI IZIN RESTO, TAPI HIBURAN MALAM SUDAH BERJALAN
Gelar Bimtek, MUI Kabupaten Tangerang Harap Khitobah Inovatif serta Moderat dalam Berdakwah 
ALMAST Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Regulasi Penataan Kabel Optik yang Semrawut
Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Disesuaikan, Bahlil: Tergantung Minyak Dunia
Jembatan Dibangun, 1.000 Pohon Ditanam: Polresta Tangerang Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan untuk Masyarakat
Tingkatkan Kualitas Dakwah, MUI Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Khotib Profesional dan Inovatif
GMNI Desak BPN Kabupaten Tangerang Pecat KJSB Gogo Martondi : Jangan Biarkan Dugaan Pungli Berkedok Jasa Profesional Menghisap Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:59 WIB

Albrian SH, Ketum Milenial Selatan Angkat Bicara Munculnya Salah Satu Kutipan Yang Di Duga Ditujukan Ke Zulhas

Selasa, 21 April 2026 - 19:40 WIB

GMNI DESAK BUPATI TANGERANG TUTUP 126  DIDUGA HANYA KANTONGI IZIN RESTO, TAPI HIBURAN MALAM SUDAH BERJALAN

Selasa, 21 April 2026 - 15:22 WIB

ALMAST Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Regulasi Penataan Kabel Optik yang Semrawut

Selasa, 21 April 2026 - 14:43 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Disesuaikan, Bahlil: Tergantung Minyak Dunia

Selasa, 21 April 2026 - 13:15 WIB

Jembatan Dibangun, 1.000 Pohon Ditanam: Polresta Tangerang Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Kepala Puskesmas Tanjung, Hero Irawan (tengah), berfoto bersama peserta usai kegiatan penyuluhan Tuberkulosis (TBC) anak dalam rangka peringatan Hari Kartini di Aula Puskesmas Tanjung, Brebes, Selasa (21/4/2026). Foto: doc humas Puskes Tanjung

Daerah

Puskesmas Tanjung Brebes Gelar Penyuluhan TBC Anak

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:25 WIB

Petugas Lapas Brebes menandatangani ikrar deklarasi zero handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) di Aula Dr. Sahardjo Lapas Brebes, Selasa (21/4/2026). Foto: doc humas

Daerah

Lapas Brebes Perkuat Integritas Lewat Deklarasi Zero Halinar

Selasa, 21 Apr 2026 - 16:27 WIB