Kabupaten Tangerang, Lensabumi.com –Aktivis Lingkungan Provinsi Banten, Ahmad Fahrul Rozi, menyoroti aktivitas pembakaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berlangsung di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Menurut Rozi, aktivitas pembakaran limbah B3 secara terbuka sangat berbahaya dan berpotensi mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak bisa dibenarkan hanya dengan dalih usaha kecil.
“Pembakaran limbah B3 itu jelas melanggar aturan. Sekecil apa pun usahanya, jika berkaitan dengan limbah B3, maka wajib memiliki izin lingkungan yang sah, minimal UKL-UPL, bahkan Amdal bila dampaknya signifikan,” tegas Ahmad Fahrul Rozi, Kamis (15/1/2026).
Rozi juga menduga adanya pembiaran, bahkan perlindungan dari oknum aparat desa dan kecamatan, sehingga aktivitas tersebut bisa berjalan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Kami menduga usaha ini dibekingi oleh oknum desa dan oknum kecamatan. Tidak mungkin kegiatan berisiko tinggi seperti ini berjalan lama tanpa ada yang ‘mengamankan’,” ujar Rozi dengan nada serius.
” Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 yang mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Serta Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mengatur tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, termasuk limbah dari proses pembakaran timah. Pelaku pembakaran timah ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, denda, dan/atau ganti rugi atas kerusakan lingkungan.” Tutur Rozi
Sementara itu, pemilik usaha yang mengaku bernama Puji, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, menyampaikan bahwa selama menjalankan usahanya tidak ada keberatan dari warga sekitar.
“Mengenai warga, selama kami menjalankan usaha tidak masalah Pak. Mereka mengizinkan kegiatan kami. Lingkungan sekitar juga menandatangani izin dan disahkan RT, RW, dan lurah,” ujar Puji dalam pesan WhatsApp.

Puji juga mengakui bahwa perizinan usaha mereka masih terbatas dan belum lengkap. “Kami cuma usaha kecil Pak, semampu kami menjalankan kegiatan juga perizinannya. Skop kami tidak seperti pabrik, mohon dimaklumi. Untuk izin lingkungan kami memang sedang berproses,” katanya.
Ia menyebut saat ini izin yang dimiliki baru sebatas Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“Saat ini kami baru sampai SPPL. Untuk ke izin UKL-UPL atau Amdal, kami berproses sesuai arahan kecamatan Pak. Jika usaha berkembang, pasti kami akan mengikuti ketentuan,” tambahnya.
Tak hanya menyoroti lokasi milik Puji, Rozi juga mengungkap adanya dugaan pembakaran limbah B3 di lokasi lain yang tidak jauh dari usaha Puji, yang memperkuat indikasi bahwa praktik serupa telah berlangsung secara masif di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya Kabupaten Tangerang.
Rozi mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, DLHK Provinsi Banten, aparat penegak hukum, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.
“Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pencemaran lingkungan, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Aparat harus berani bertindak, bukan malah menutup mata,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Panongan maupun Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terkait dugaan pembakaran limbah B3 tersebut.








