LSM Satu Bumi Satu Negeri Resmi Layangkan Surat ke Bupati Tangerang Terkait Limbah Oli PT ACML di Area Banjir Cisereh

Senin, 26 Januari 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satu Bumi Satu Negeri secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Tangerang pada Senin, 26 Januari 2026. Langkah ini diambil menyusul temuan dugaan pencemaran lingkungan berupa genangan banjir yang bercampur limbah oli di kawasan Cisereh,Kecamtan Tigaraksa, yang melibatkan PT ACML.

Ketua DPC Lembaga Satu Bumi Satu Negeri, yang di wakili oleh Ilham Candra Prima yang akrab di sapa bung Keong Candra, menyatakan bahwa investigasi lapangan menunjukkan adanya indikasi kebocoran atau pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang terbawa arus banjir hingga ke pemukiman warga Cisereh dan lahan sekitarnya.

Baca Juga  Dietisien bagikan kiat memanaskan lagi masakan bersantan sisa Lebaran

“Kami Lembaga Satu Bumi Satu Negeri mendesak Bupati segera memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap PT ACML,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, LSM Satu Bumi Satu Negeri menuntut tiga poin krusial:

1. Pelanggaran Pengelolaan Limbah: Kejadian ini bukan sekedar bencana alam luapan sungai biasa, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran serius, dalam pengelolaan limbah industri (B3) dikawasan Cisereh.

Baca Juga  Dikira Pasien, Kadinkes Brebes Sidak Puskesmas Bulakamba

2. Dampak Kesehatan & Ekosistem: Keberadaan limbah oli yang bercampur dengan air banjir, sangat membahayakan kesehatan warga yang terpapar langsung serta mengancam keseimbangan Ekosistem lingkungan hidup secara jangka panjang.

3. Kegagalan Pengawasan: Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan lingkungan dikawasan industri, terutama saat menghadapi situasi darurat cuaca extrem.

Oleh karena itu LSBSN mendesak pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengintruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk segera turun ke lokasi untuk mengambil sample air untuk di uji laboratorium secara transparan.

Baca Juga  Kalapas Brebes Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Brebes

bung Keong Candra menambahkan, Pemerintah Daerah harus memberikan sanksi tegas.

“Sesuai undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi pihak perusahaan jika terbukti lalai.” Tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ACML belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut. (Gass)

Berita Terkait

MUI Serukan Shalat Istisqa Untuk Mohon Hujan, Bantu Atasi Karhutla
Operasi Sarang Narkoba Polisi Periksa Pengunjung Tempat Hiburan Malam
Lapas Brebes, Musholla Darul Amanah, dan Pelajaran tentang Kebaikan
BKSDA Kaltim Pastikan Perawatan Medis Bagi Bayi Orangutan
Rekomendasi Akhir Pekan Di Jakarta, Festival Literasi Hingga Musik
Panen 71 Kg Lele, Lapas Brebes Dorong Keterampilan Warga Binaan
Hadirkan Ruang Belajar yang Nyaman, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Sukses Rehabilitasi Sekolah Rusak Jadi Layak
Lukisan Manusia Purba Terancam Rusak Dampak Karhutla di Sulsel

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:48 WIB

MUI Serukan Shalat Istisqa Untuk Mohon Hujan, Bantu Atasi Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Operasi Sarang Narkoba Polisi Periksa Pengunjung Tempat Hiburan Malam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Lapas Brebes, Musholla Darul Amanah, dan Pelajaran tentang Kebaikan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:15 WIB

BKSDA Kaltim Pastikan Perawatan Medis Bagi Bayi Orangutan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Rekomendasi Akhir Pekan Di Jakarta, Festival Literasi Hingga Musik

Berita Terbaru

Berita

BKSDA Kaltim Pastikan Perawatan Medis Bagi Bayi Orangutan

Minggu, 18 Okt 2026 - 13:15 WIB