LSM Satu Bumi Satu Negeri Resmi Layangkan Surat ke Bupati Tangerang Terkait Limbah Oli PT ACML di Area Banjir Cisereh

Senin, 26 Januari 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satu Bumi Satu Negeri secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Tangerang pada Senin, 26 Januari 2026. Langkah ini diambil menyusul temuan dugaan pencemaran lingkungan berupa genangan banjir yang bercampur limbah oli di kawasan Cisereh,Kecamtan Tigaraksa, yang melibatkan PT ACML.

Ketua DPC Lembaga Satu Bumi Satu Negeri, yang di wakili oleh Ilham Candra Prima yang akrab di sapa bung Keong Candra, menyatakan bahwa investigasi lapangan menunjukkan adanya indikasi kebocoran atau pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang terbawa arus banjir hingga ke pemukiman warga Cisereh dan lahan sekitarnya.

Baca Juga  Australia Diguncang Gelombang Demo Anntikorupsi Hingga Pro-Palestina

“Kami Lembaga Satu Bumi Satu Negeri mendesak Bupati segera memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap PT ACML,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, LSM Satu Bumi Satu Negeri menuntut tiga poin krusial:

1. Pelanggaran Pengelolaan Limbah: Kejadian ini bukan sekedar bencana alam luapan sungai biasa, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran serius, dalam pengelolaan limbah industri (B3) dikawasan Cisereh.

Baca Juga  Mobil Tangki BBM Terbakar Di SPBU Kemanggisan Jakarta Barat

2. Dampak Kesehatan & Ekosistem: Keberadaan limbah oli yang bercampur dengan air banjir, sangat membahayakan kesehatan warga yang terpapar langsung serta mengancam keseimbangan Ekosistem lingkungan hidup secara jangka panjang.

3. Kegagalan Pengawasan: Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan lingkungan dikawasan industri, terutama saat menghadapi situasi darurat cuaca extrem.

Oleh karena itu LSBSN mendesak pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengintruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk segera turun ke lokasi untuk mengambil sample air untuk di uji laboratorium secara transparan.

Baca Juga  BRI UNIT Banjarsari Kembangkan Growth Mindset Tim untuk Layanan yang Inovatif dan Cepat

bung Keong Candra menambahkan, Pemerintah Daerah harus memberikan sanksi tegas.

“Sesuai undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi pihak perusahaan jika terbukti lalai.” Tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ACML belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut. (Gass)

Berita Terkait

Profil drg. Adhi Supriadi, Direktur RSUD Brebes yang Baru Dilantik
Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Di cabang Olahraga Karate Di Turnamen BKC Piala Bupati Serang, Potensi Ciptakan Generasi Emas
‎Milad Ke-22, Doa Terbaik Mengalir untuk Febbi, Putri Bungsu Kesayangan Bunda Caroline
‎Serap Aspirasi: H. Wawan Sumarwan Soroti Masalah Bansos di Desa Sukamanah
Pengajian Yasin Jadi Sarana Pembinaan Warga Binaan Lapas Brebes
Infinix XOS 16 Resmi Meluncur, Bawa Android 16 dan Desain Glow Space
Polsek Tigaraksa Gelar Grebek Sampah Bersama Forkopimcam Tigaraksa
Bupati Brebes Lantik Fanny Shandra Desatian Jadi Dirut Perumda Air Minum Tirta Baribis

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:56 WIB

Profil drg. Adhi Supriadi, Direktur RSUD Brebes yang Baru Dilantik

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:30 WIB

Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Di cabang Olahraga Karate Di Turnamen BKC Piala Bupati Serang, Potensi Ciptakan Generasi Emas

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:09 WIB

‎Milad Ke-22, Doa Terbaik Mengalir untuk Febbi, Putri Bungsu Kesayangan Bunda Caroline

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:03 WIB

‎Serap Aspirasi: H. Wawan Sumarwan Soroti Masalah Bansos di Desa Sukamanah

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:27 WIB

Pengajian Yasin Jadi Sarana Pembinaan Warga Binaan Lapas Brebes

Berita Terbaru