LSM Satu Bumi Satu Negeri Resmi Layangkan Surat ke Bupati Tangerang Terkait Limbah Oli PT ACML di Area Banjir Cisereh

Senin, 26 Januari 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satu Bumi Satu Negeri secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Tangerang pada Senin, 26 Januari 2026. Langkah ini diambil menyusul temuan dugaan pencemaran lingkungan berupa genangan banjir yang bercampur limbah oli di kawasan Cisereh,Kecamtan Tigaraksa, yang melibatkan PT ACML.

Ketua DPC Lembaga Satu Bumi Satu Negeri, yang di wakili oleh Ilham Candra Prima yang akrab di sapa bung Keong Candra, menyatakan bahwa investigasi lapangan menunjukkan adanya indikasi kebocoran atau pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang terbawa arus banjir hingga ke pemukiman warga Cisereh dan lahan sekitarnya.

Baca Juga  Perayaan HUT Ke-18 Bawaslu Banten Perkuat Sinergi dan Integritas Mengukuhkan Demokrasi

“Kami Lembaga Satu Bumi Satu Negeri mendesak Bupati segera memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap PT ACML,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, LSM Satu Bumi Satu Negeri menuntut tiga poin krusial:

1. Pelanggaran Pengelolaan Limbah: Kejadian ini bukan sekedar bencana alam luapan sungai biasa, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran serius, dalam pengelolaan limbah industri (B3) dikawasan Cisereh.

Baca Juga  Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

2. Dampak Kesehatan & Ekosistem: Keberadaan limbah oli yang bercampur dengan air banjir, sangat membahayakan kesehatan warga yang terpapar langsung serta mengancam keseimbangan Ekosistem lingkungan hidup secara jangka panjang.

3. Kegagalan Pengawasan: Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan lingkungan dikawasan industri, terutama saat menghadapi situasi darurat cuaca extrem.

Oleh karena itu LSBSN mendesak pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengintruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk segera turun ke lokasi untuk mengambil sample air untuk di uji laboratorium secara transparan.

Baca Juga  Warga Cikasungka Gelar Syukuran dan Ngeliwet Bareng Usai Jalan RW 09 Rampung Dibeton

bung Keong Candra menambahkan, Pemerintah Daerah harus memberikan sanksi tegas.

“Sesuai undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi pihak perusahaan jika terbukti lalai.” Tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ACML belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut. (Gass)

Berita Terkait

12 PAC Serahkan Berkas Dukungan untuk Asrofi ke DPD Demokrat Jawa Tengah
BPN Tangerang Luncurkan Layanan Laris Manis
Lolly Suhenty, Resmi Buka  Kick Off Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di Bawaslu Kabupaten Tangerang
Resmi Dibentuk, Masyarakat Peduli Cisereh ( MAT PECI ) Siap Menjadi Wadah Pergerakan Baru di Desa Cisereh
Juri LCC MPR Kalbar Dirujak Netizen, Dinilai Tak Fair saat Final
Jalani Desk Evaluasi TPI, Lapas Brebes Tampilkan Inovasi Unggulan Pelayanan Publik
Indonesia Kenalkan Tempe Ke Komunitas Kuliner San Fransisco
Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:33 WIB

12 PAC Serahkan Berkas Dukungan untuk Asrofi ke DPD Demokrat Jawa Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:51 WIB

BPN Tangerang Luncurkan Layanan Laris Manis

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:38 WIB

Lolly Suhenty, Resmi Buka  Kick Off Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di Bawaslu Kabupaten Tangerang

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:45 WIB

Resmi Dibentuk, Masyarakat Peduli Cisereh ( MAT PECI ) Siap Menjadi Wadah Pergerakan Baru di Desa Cisereh

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:15 WIB

Juri LCC MPR Kalbar Dirujak Netizen, Dinilai Tak Fair saat Final

Berita Terbaru

Berita

BPN Tangerang Luncurkan Layanan Laris Manis

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:51 WIB