Jalan Rusak Kembali Makan Korban, Aktivis Muda Nilai “Ini Bentuk Kelalaian DPUPR Provinsi Banten Bertanggungjawab Hilangnya Nyawa Manusia

Senin, 23 Februari 2026 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang – Kondisi jalan rusak kembali memakan korban jiwa. Seorang pelajar dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu oleh jalan berlubang di ruas Pandeglang – Labuan, yang merupakan kewenangan. UPTD PJJ Pandeglang DPUPR Banten.

 

Menanggapi peristiwa tersebut, Aliansi Banten Raya (ABR) atau aktivis muda Pandeglang, Iim Mukhoiri Adhan, mengecam keras kejadian itu. Ia menilai tragedi tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kecelakaan lalu lintas, melainkan sebagai bukti kegagalan tata kelola infrastruktur yang terus berulang tanpa penyelesaian mendasar.

Apalagi dengan kejadian tersebut seorang tukang ojek warga Kampung Pasir Bunut, Desa Cilaja, Kecamatan Majasari, kini justru menyandang status tersangka akibat dari kejadian tersebut. Maka ini harusnya menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum (APH) Khusus nya Polres Pandeglang,” ungkapnya iim

 

Jika kita lihat dari sisi hukum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Dalam Pasal 229 ayat (5) UULLAJ disebutkan bahwa kecelakaan dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, maupun ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.

Baca Juga  Buka Raker MUI Kecamatan Jambe, Anggota DPRD Banten H. Wawan Sumarwan Soroti Penguatan Sinergi Ulama dan Umara ‎

 

“Setiap kali jalan rusak memakan korban, narasi yang selalu muncul adalah kecelakaan, kelalaian pengendara, atau faktor teknis. Namun, sangat jarang ada keberanian untuk mengakui bahwa ini merupakan buah dari kelalaian kekuasaan dalam menjalankan mandat pelayanan publik,” tegas Iim dalam keterangannya.

 

Menurutnya, jalan sebagai fasilitas publik bukan sekadar proyek fisik, melainkan tanggung jawab konstitusional negara untuk menjamin keselamatan warga. Ketika jalan dibiarkan berlubang dalam waktu lama tanpa perbaikan menyeluruh dan pengawasan berkala, potensi terjadinya korban jiwa adalah sesuatu yang dapat diprediksi.

 

Dalam pasal 24 ayat (1) UULLAJ mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, ayat (2) mewajibkan pemasangan rambu atau tanda peringatan.

Baca Juga  Kini Lebih Mudah, Internet Rakyat Jangkau Kota Blitar

 

Kewajiban serupa ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Dalam konteks ini, tragedi tersebut bukan lagi peristiwa insidental, melainkan konsekuensi dari pembiaran,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti penetapan pengendara sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski tidak menafikan pentingnya proses hukum, Iim mempertanyakan keadilan substantif apabila akar persoalan berupa infrastruktur jalan yang tidak laik justru luput dari evaluasi serius oleh pihak berwenang.

 

Lebih lanjut, Iim menilai pola pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten, khususnya di wilayah Pandeglang, masih cenderung reaktif dan bersifat tambal sulam, bukan sistematis dan berkelanjutan. Jalan sering kali diperbaiki setelah viral di media sosial, setelah jatuh korban, atau setelah muncul tekanan publik.

 

Padahal, perencanaan dan pemeliharaan jalan adalah kewajiban rutin pemerintah, bukan respons darurat,” katanya.

 

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya soal lubang di aspal, tetapi juga mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan perencanaan pembangunan.

Baca Juga  Polsek Tigaraksa Gelar Grebek Sampah Bersama Forkopimcam Tigaraksa

 

“Jika anggaran infrastruktur setiap tahun disahkan, lalu di mana efektivitasnya? Di mana prioritas keselamatan publik dalam kebijakan pembangunan?” tambahnya.

 

Atas dasar itu, Iim mendesak Provinsi Banten serta pemerintah daerah terkait untuk melakukan audit terbuka dan independen terhadap kondisi jalan provinsi yang dinilai rawan kecelakaan.

 

Ia menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan. Jalan, menurutnya, tidak boleh menjadi arena taruhan nyawa warga negara.

Ketika negara lalai memastikan kelayakan infrastruktur, maka negara turut memikul tanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan,” pungkasnya.

 

Menutup pernyataannya, Iim mengajak masyarakat, mahasiswa, dan seluruh elemen pemuda untuk terus mengawal persoalan ini agar tidak tenggelam dalam siklus pemberitaan sesaat, serta mendorong adanya perbaikan kebijakan yang nyata dan berkelanjutan.

 

Berita Terkait

BB TNBTS Evaluasi Keamanan Transportasi Usai Kecelakaan Di Jalur Bromo
Keren Jasa, Ketua KWRI Heriyanto Jadi Narasumber Sosialisasi Inovasi Pengelolaan Sampah Pada Skala Rumah Tangga
Lurah Tigaraksa Eko Suyanto Sosialisasikan Inovasi Pengelolaan Sampah
Hari Lansia Nasional, 1 Napi Lapas Brebes Dapat Remisi
AS, Meksiko, Kanada Perketat Aturan Terkait Ebola Jelang Piala Dunia
Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Potong Hewan Kurban, Ketua DPRD Muhamad Amud: Tradisi Baik Harus Terus Dijaga
Badan Karantina Indonesia (Barantin) siap membantu optimalisasi kualitas ekspor komoditas durian di Kabupaten Parigi
Cetak Sejarah Baru, Dibawah Kepemimpinan Heriyanto DPC KWRI Kabupaten Tangerang Qurban Sapi dan 4 Ekor Kambing

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:17 WIB

BB TNBTS Evaluasi Keamanan Transportasi Usai Kecelakaan Di Jalur Bromo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:19 WIB

Keren Jasa, Ketua KWRI Heriyanto Jadi Narasumber Sosialisasi Inovasi Pengelolaan Sampah Pada Skala Rumah Tangga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:33 WIB

Lurah Tigaraksa Eko Suyanto Sosialisasikan Inovasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:37 WIB

Hari Lansia Nasional, 1 Napi Lapas Brebes Dapat Remisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:19 WIB

AS, Meksiko, Kanada Perketat Aturan Terkait Ebola Jelang Piala Dunia

Berita Terbaru

Kalapas Brebes Serahkan remisi kepada narapidan lansia usia 70 tahun keatas. Foto: ist

Berita

Hari Lansia Nasional, 1 Napi Lapas Brebes Dapat Remisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:37 WIB