Polda Jateng; Pengusaha Angkutan Diminta Patuhi Aturan Pembatasan Kendaraan Selama Operasi Ketupat 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Lensabumi.com – Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2026/1447 H, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026. Kebijakan ini diterbitkan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran, sekaligus mengoptimalkan penggunaan ruas jalan nasional.

Baca Juga  Buka Raker MUI Kecamatan Jambe, Anggota DPRD Banten H. Wawan Sumarwan Soroti Penguatan Sinergi Ulama dan Umara ‎

 

Dalam aturan tersebut ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang, yang meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol pada kedua arah, mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

 

Kasatgas Humas Ops Ketupat Candi 2026, Kombes Pol. Artanto, mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang maupun para pengemudi kendaraan angkutan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut.

Baca Juga  Bupati Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026

 

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujar Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jateng, Sabtu (14/3).

 

Ia menambahkan bahwa kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Namun demikian, kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan tetap harus mematuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan maupun dimensi kendaraan (over dimension over loading/ODOL).

Baca Juga  Isu Teror Pocong Hoaks, Polres Brebes Minta Warga Tetap Tenang dan Tingkatkan Ronda Malam

 

Lebih lanjut, Polda Jawa Tengah bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, sehingga arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Berita Terkait

Perkuat Demokrasi Beretika, Muswil Perisai Demokrasi Bangsa Digelar di Brebes
Spirit Nabawiyah Sumbang 150 Al-Qur’an untuk Warga Binaan Lapas Brebes
Yamal Ruliyansyah Buka EDUWISATA PETANI UNGGULAN Patriot Ketahanan Pangan Di Karang Harja Cisoka
Kedepankan Pendekatan Humanis, Kompi Negosiator Polres Brebes Digembleng Latihan Intensif
Perkuat Kompetensi Digital Personel, Bidhumas Polda Jateng Gelar Latkatpuan Humas Bertema Creative Digital Vibes
Raih WTP Ketujuh, Brebes Jaga Kepercayaan Publik Lewat Tata Kelola Keuangan
Lapas Brebes Libatkan Polisi Militer dalam Penguatan Karakter dan Integritas ASN
Bupati Tangerang Minta Para Guru Ngaji, Pimpinan Ponpes, Ustad dan Ustadzah Perkuat Sinergi Cegah Tindak Kekekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:34 WIB

Perkuat Demokrasi Beretika, Muswil Perisai Demokrasi Bangsa Digelar di Brebes

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:13 WIB

Yamal Ruliyansyah Buka EDUWISATA PETANI UNGGULAN Patriot Ketahanan Pangan Di Karang Harja Cisoka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:48 WIB

Kedepankan Pendekatan Humanis, Kompi Negosiator Polres Brebes Digembleng Latihan Intensif

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:44 WIB

Perkuat Kompetensi Digital Personel, Bidhumas Polda Jateng Gelar Latkatpuan Humas Bertema Creative Digital Vibes

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:19 WIB

Raih WTP Ketujuh, Brebes Jaga Kepercayaan Publik Lewat Tata Kelola Keuangan

Berita Terbaru