Polda Jateng; Pengusaha Angkutan Diminta Patuhi Aturan Pembatasan Kendaraan Selama Operasi Ketupat 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Lensabumi.com – Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2026/1447 H, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026. Kebijakan ini diterbitkan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran, sekaligus mengoptimalkan penggunaan ruas jalan nasional.

Baca Juga  Truk Besar Proyek PIK 2 Disebut Biang Kerusakan Jalan, Tokoh Pantura Desak Pemkab Tangerang Tegas

 

Dalam aturan tersebut ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang, yang meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol pada kedua arah, mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

 

Kasatgas Humas Ops Ketupat Candi 2026, Kombes Pol. Artanto, mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang maupun para pengemudi kendaraan angkutan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut.

Baca Juga  Kepemimpinan perempuan : “Membuka Ruang, Menguatkan Perempuan dalam Kepemimpinan”

 

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujar Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jateng, Sabtu (14/3).

 

Ia menambahkan bahwa kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Namun demikian, kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan tetap harus mematuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan maupun dimensi kendaraan (over dimension over loading/ODOL).

Baca Juga  Ancol Tiadakan Pertunjukan Kembang Api Di Malam Pergantian Tahun

 

Lebih lanjut, Polda Jawa Tengah bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, sehingga arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Berita Terkait

OhHanna Playground & Cafe Rakyat Hadir di Tenjo, Bogor, Bawa Semangat Baru untuk Komunitas
Bupati Brebes Salurkan Alat Bantu untuk 72 Penyandang Disabilitas
ALMATARA Gelar Bukber Dan Apresiasi Capaian 1 Th Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
22 Pemudik Ikuti Program Valet and Ride Polda Jateng dari Brebes
Cahaya Keberkahan Ramadan: Himpaudi Kecamatan Cisoka Santuni 50 Anak Yatim Serta Paket Sembako dan Berbagi Takjil
Prabowo minta pasokan BBM hingga jaringan internet stabil saat Lebaran
Jalin Kedekatan, Polresta Tangerang Bagikan Sembako untuk Ojol dan Opang
Polresta Tangerang Gelar Apel Siaga Operasi Ketupat Maung 2026, 1.123 Personel Gabungan Diterjunkan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:44 WIB

OhHanna Playground & Cafe Rakyat Hadir di Tenjo, Bogor, Bawa Semangat Baru untuk Komunitas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:22 WIB

Polda Jateng; Pengusaha Angkutan Diminta Patuhi Aturan Pembatasan Kendaraan Selama Operasi Ketupat 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:47 WIB

Bupati Brebes Salurkan Alat Bantu untuk 72 Penyandang Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:53 WIB

ALMATARA Gelar Bukber Dan Apresiasi Capaian 1 Th Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:22 WIB

22 Pemudik Ikuti Program Valet and Ride Polda Jateng dari Brebes

Berita Terbaru