Merasa Aneh, Pemberian THR PPPK Paruh Waktu Guru di Lingkungan Pemprov Banten Jadi Sorotan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banten – Tunjangan Hari Raya (THR) di lingungan Pemerintah Provinsi Banten menjadi sorotan, utamanya untuk PPPK. Isu ini muncul setelah beredar perhitungan pemberian THR PPPK Paruh Waktu yang dianggap tidak releven dan dirasa timpang dengan saat masih menjadi pegawai Non ASN, (14/3/2026).

Rahman Guru PPPK Paruh Waktu Tangerang Selatan mengungkapkan bawha beredar informasi wacana pemberian THR yang akan disalurkan dengan hitungan Surat Pernyataam Melaksanakan Tugas (SPMT) /12xGaji Pokok dirasa tidak manusiawi. “Artinya kan kalo hitungannya seperti itu kita PPPK Paruh Waktu Guru hanya mendapatkan THR sekira 300rb. Ini jelas menurun dimana pada saat honorer saja kami mendapatkan satu bulan gaji pokok. Aneh,” tuturnya.

Baca Juga  Kebakaran landa Pasar Induk Kramat Jati Jaktim

Rahman menambahkan, “seharusnya pemerintah provinsi banten bisa mengoreksi, jika tidak di koreksi ini merupakan kemunduran bukan kemajuan karena nominal THR yang wacananya diberikan saat in sangat jauh dengan saat masih menjadi tenaga honorer,” tambahnya.

Septian Koordinator Forum Guru Banten Wilayah Tangerang Raya menuturkan, “Bahwa isu soal pemberian THR yang dirasa timpang bagi PPPK harus menjadi bahan koreksi untuk Pemerintah Provinsi Banten, jangan melihat proses pengangkatan tapi proses pengabdian karena teman-teman PPPK ini kan sudah mengabdi tahunan di Pemerintah Provinsi Banten. Harusnya bisa diberikan satu bulan gaji,” ungkap Septian.

Baca Juga  Timnas Indonesia gelar latihan perdana di Jeddah

“Acuan PP No 9 yang proporsional untuk status PPPK yang baru bekerja kurang dari satu tahun itu harus dilihat secara manusiawi, jangan dijadikan alasan untuk memperkecil nominal pemberian THR karena saat menjadi honorer juga dibayarnya satu bulan gaji. Ironis, Pelita dalam gelap hitungan dalam kertas. Semoga ada perubahan tidak timpang dan jomplang nominalnya,” tambahnya.

Baca Juga  Siap-Siap Mandalika 2025: Ulangi Sukses Pertamina Grand Prix 2024

Berita Terkait

Jelang Idul Fitri, H. Yaya Amsori Santuni Ratusan Anak Yatim dan Ajak Buka Puasa Bersama ‎
Jasa Marga Catat Peningkatan Volume Lalin Di Tol Jabodetabek Dan Jabar
SMSI Tangsel Gandeng Pesantren Samawa Saluran Puluhan Bingkisan
OhHanna Playground & Cafe Rakyat Hadir di Tenjo, Bogor, Bawa Semangat Baru untuk Komunitas
Polda Jateng; Pengusaha Angkutan Diminta Patuhi Aturan Pembatasan Kendaraan Selama Operasi Ketupat 2026
Bupati Brebes Salurkan Alat Bantu untuk 72 Penyandang Disabilitas
ALMATARA Gelar Bukber Dan Apresiasi Capaian 1 Th Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
22 Pemudik Ikuti Program Valet and Ride Polda Jateng dari Brebes

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:19 WIB

Jelang Idul Fitri, H. Yaya Amsori Santuni Ratusan Anak Yatim dan Ajak Buka Puasa Bersama ‎

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:09 WIB

Jasa Marga Catat Peningkatan Volume Lalin Di Tol Jabodetabek Dan Jabar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:07 WIB

SMSI Tangsel Gandeng Pesantren Samawa Saluran Puluhan Bingkisan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:42 WIB

Merasa Aneh, Pemberian THR PPPK Paruh Waktu Guru di Lingkungan Pemprov Banten Jadi Sorotan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:22 WIB

Polda Jateng; Pengusaha Angkutan Diminta Patuhi Aturan Pembatasan Kendaraan Selama Operasi Ketupat 2026

Berita Terbaru