Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Hutang? Ini Kata Baznas

Senin, 9 Maret 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/Bazis Provinsi DKI Jakarta tak melarang seseorang membayar zakat fitrah menggunakan uang hasil hutang.

“Tidak ada larangan uang hasil hutang digunakan untuk bayar zakat fitrah,” kata Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas/Bazis DKI Jakarta, Prof. Bunyamin Senin (9/3).

Hutang yang dimaksud tujuannya bukan untuk mencukupi kebutuhan pokok, melainkan alasan lain semisal keperluan mengembangkan bisnis. Namun, bila seseorang tidak sanggup membayar zakat fitrah, maka gugurlah kewajiban zakat fitrahnya.

Baca Juga  H. Wawan Sumarwan Serap Aspirasi 10 Desa se-Kecamatan Jambe, Fokus pada Penguatan Pertanian dan UMKM ‎

“Yang bersangkutan malah masuk mustahik (fakir miskin) yang berhak menerima zakat fitrah,” kata dia.

Merujuk Baznas RI, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan yang ditunaikan pada bulan Ramadhan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga  Kemenag-Baznas Beri Pinjaman Lunak Lewat Masjid Guna Cegah Pinjol

Zakat fitrah selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, juga merupakan wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.

Melalui zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh masyarakat miskin yang membutuhkan.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50 ribu per jiwa.

Baca Juga  Hujan Deras Sebabkan Longsor di Jalan Ciseureuh–Jemasih

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Adapun penyalurannya kepada mustahik dilakukan sebelum Shalat Idul Fitri, agar zakat fitrah dapat memberikan manfaat secara optimal bagi penerima.

Berita Terkait

Rusia rancang resolusi DK PBB demi dorong gencatan senjata di Timteng
Bupati Tangerang Terima Kunjungan Studi Strategis Dalam Negeri Lemhannas RI
DPO Red Notice Kasus Suap PTSL Rp960 Juta Ditangkap di Bandara Kualanamu
Pemkab Tangerang Gulirkan Beasiswa Tangerang Gemilang Pelajar Berprestasi
Bupati Tangerang Terima Kunjungan Studi Strategis Dalam Negeri Lemhannas RI
Lapas Brebes Gelar Pisah Sambut Kasubsi Perawatan dan Buka Puasa Bersama
Polresta Tangerang Periksa Senpi Seluruh Anggota, Pastikan Digunakan Sesuai Prosedur
Polsek Mrebet dan Pos Lantas Bobotsari Bubarkan Balap Liar

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:11 WIB

Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Hutang? Ini Kata Baznas

Senin, 9 Maret 2026 - 20:01 WIB

Rusia rancang resolusi DK PBB demi dorong gencatan senjata di Timteng

Senin, 9 Maret 2026 - 17:54 WIB

Bupati Tangerang Terima Kunjungan Studi Strategis Dalam Negeri Lemhannas RI

Senin, 9 Maret 2026 - 15:52 WIB

DPO Red Notice Kasus Suap PTSL Rp960 Juta Ditangkap di Bandara Kualanamu

Senin, 9 Maret 2026 - 15:44 WIB

Pemkab Tangerang Gulirkan Beasiswa Tangerang Gemilang Pelajar Berprestasi

Berita Terbaru