TIGARAKSA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas ketersediaan dan legalitas lahan bagi pelaku usaha mikro.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD ini menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), serta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Tangerang. Kamis 19 Februari 2026.
Rapat ini dipicu oleh kebutuhan mendesak akan ruang usaha yang representatif bagi UMKM di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur.
Poin-Poin Utama dalam RDP diantaranya
Sinkronisasi Tata Ruang. Komisi satu DPRD meminta DTRB memastikan alokasi ruang khusus bagi sektor usaha mikro dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak tergusur oleh proyek besar.
Selain itu, Kemudahan Perizinan juga menjadi pembahasan dalam RDP tersebut. Komisi I menekankan agar DPMPTSP Kabupaten Tangerang menyederhanakan proses perizinan lahan usaha bagi pengusaha muda guna meningkatkan iklim investasi lokal.
”Jangan sampai mempersulit pengusaha untuk berinvestasi di kabupaten Tangerang, ” tutur Bimo
Lebih Lanjut Bimo menegaskan pentingnya sinergi antara legislator dan pengusaha untuk menciptakan ekosistem bisnis yang kompetitif.
”DPRD juga menyoroti pentingnya kejelasan alas hak atau legalitas lahan guna mencegah sengketa di kemudian hari, ” tegas Bimo.
Komisi satu DPRD menyatakan bahwa keberpihakan terhadap usaha mikro adalah kunci stabilitas ekonomi daerah.
”Hasil rapat ini diharapkan menjadi dasar kebijakan teknis bagi Kepala Daerah serta OPD terkait untuk menjamin ketersediaan lahan usaha yang terintegrasi dengan pusat-pusat ekonomi baru.”Pungkas Bimo.
(Bagas)








