TANGERANG, LENSABUMI.COM – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, Kamis (13/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, unsur Forkopimda, kepala OPD, lembaga teknis, serta jajaran perusahaan umum daerah.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tangerang Astayudin mengatakan pembahasan dilakukan selama lima hari pada 6, 7, 8, 10, dan 11 Agustus 2026. Pembahasan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, kebutuhan pembangunan, efektivitas belanja, serta aspirasi masyarakat.
“Pembahasan dilakukan secara komprehensif, mendalam, konstruktif, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pembangunan pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujar Astayudin.
Berdasarkan hasil pembahasan, struktur utama anggaran tidak mengalami perubahan. Pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS 2026 ditetapkan sebesar Rp8,76 triliun. Rinciannya, PAD sebesar Rp5,55 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp3,20 triliun.
PAD bersumber dari pajak daerah Rp4,44 triliun, retribusi daerah Rp223,76 miliar, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp67,08 miliar. Sementara pendapatan transfer berasal dari pemerintah pusat Rp2,76 triliun dan transfer antardaerah Rp436,65 miliar.
Pada sisi belanja, anggaran perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp9,43 triliun. Rinciannya meliputi belanja operasi Rp6,70 triliun, belanja modal Rp1,76 triliun, belanja tidak terduga Rp42,82 miliar, dan belanja transfer Rp914,31 miliar.
DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi. Diantaranya optimalisasi pendapatan melalui intensifikasi pajak dan retribusi, pengelolaan parkir di fasilitas pemerintah dan 4 RSUD, penguatan pelatihan tenaga kerja, penambahan ruang kelas baru, pemenuhan dokter spesialis di RSUD Tigaraksa, serta penanganan stunting lintas sektor.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengapresiasi masukan DPRD. “Nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan nota keuangan dan rancangan perubahan APBD 2026,” kata Intan.






