Izin Tenaga Kesehatan Lebih Cepat dengan MPP Digital

Selasa, 9 September 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

lensabumi.com – Perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan kini lebih dipermudah melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional. Tenaga medis dan Kesehatan bisa mengurus perizinan secara digital tanpa memakan banyak waktu.

Hal itu diperkuat dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di Jakarta, Selasa (09/9/2025).

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu lama, kini menjadi jauh lebih cepat, transparan, tanpa biaya, dan tidak berbelit. “Layanan yang ada ini akan semakin memudahkan bagi tenaga medis dan kesehatan dalam mengurus perizinan yang dibutuhkan,” jelas Rini.

Langkah transformasi ini sejalan dengan program prioritas presiden dalam membangun peradaban baru dari hal yang paling mendasar, yakni kesehatan. Rini mengungkapkan, SKB ini merupakan bagian penting untuk memastikan akses kesehatan yang cepat, mudah, dan berkualitas.

Baca Juga  Wastra Nusantara: Ekonomi Hijau Lewat Pewarna Alam

Pemerintah pusat akan terus mendukung dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik digital terpadu, salah satunya dalam rangka penyelenggaraan perizinan kesehatan. Sebelumnya, pengurusan izin tenaga kesehatan dan medis dikenal sebagai proses yang memakan waktu hingga berbulan-bulan. Pemohon harus mengunggah berbagai dokumen secara manual, dan verifikasi seringkali terbatas di tingkat lokal. Selain itu, prosesnya juga melibatkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menambah birokrasi yang harus dilalui.

Dengan hadirnya layanan perizinan Kesehatan pada MPP Digital Nasional, proses tersebut kini jauh lebih ringkas. Waktu pengurusan perizinan yang dulu bisa lebih dari dua minggu, kini dipersingkat menjadi kurang dari satu jam. Aplikasi MPP Digital sendiri dapat diunduh melalui Play Store, meski pemerintah daerah yang memiliki kemampuan dapat memilih untuk mengintegrasikan fitur-fitur di MPP Digital ke portal pelayanan publik masing-masing.

Baca Juga  Perkuat SDM, 109 Mahasiswa ITPLN Raih Ikatan Kerja PLN.

Data ditarik dari sistem terpusat, sehingga pemohon tidak perlu lagi repot mengunggah dokumen berulang kali. Ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga meningkatkan akurasi karena pengecekan persyaratan menjadi otomatis dan terintegrasi secara nasional. Proses perizinan juga mengalami simplifikasi yang signifikan. Verifikasi yang semula melibatkan dua OPD kini cukup diselesaikan oleh satu OPD saja. Selain itu, sistem ini juga menciptakan transparansi yang lebih baik, dengan proses yang kini terstandar nasional dan dapat dipantau secara realtime.

Implementasi MPP Digital ini memberikan dampak positif yang luas. Bagi masyarakat, mereka mendapatkan layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari keharusan mengunggah dokumen berulang. Pemerintah daerah juga diuntungkan karena dapat menghemat biaya operasional aplikasi dan mempercepat proses verifikasi. Sementara itu, pemerintah pusat dapat melakukan monitoring secara realtime dan memastikan adanya standar nasional yang seragam di seluruh Indonesia. Inisiatif ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan modern, sejalan dengan visi reformasi birokrasi.

Baca Juga  Bupati Tangerang Buka Semarak Ramadan 1447 H/2026 M dan Resmikan Fasilitas Baru Masjid Agung Al-Amjad

Sebagai informasi, sejak diluncurkan pada 2023, MPP Digital telah hadir di 199 kabupaten/kota dan dimanfaatkan oleh lebih dari 300 ribu pengguna. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah mengingat kebutuhan layanan dari masyarakat yang lebih praktis. Layanan perizinan tenaga kesehatan menjadi salah satu yang paling banyak digunakan, dengan pertumbuhan permohonan yang terus meningkat signifikan.

Bagi Rini, keberhasilan SKB ini merupakan wujud shared outcome, kerja bersama antar lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat. “Tujuannya jelas, yakni agar tenaga kesehatan lebih mudah mengurus perizinan dan masyarakat mendapatkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan terpercaya,” pungkas Rini.

Berita Terkait

Terungkap Kronologis dan Dugaan Motif Pembunuhan Suami di Tigaraksa
Bidkum Polda Banten Sosialisasikan Pemberlakuan KUHP Nasional
Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tangerang
Respons Cepat Laporan Hotline 110, Polresta Tangerang Cek Dugaan Penyekapan di Citra Raya
Jalan Rusak Kembali Makan Korban, Aktivis Muda Nilai “Ini Bentuk Kelalaian DPUPR Provinsi Banten Bertanggungjawab Hilangnya Nyawa Manusia
Bupati Tangerang Buka Semarak Ramadan 1447 H/2026 M dan Resmikan Fasilitas Baru Masjid Agung Al-Amjad
Marak Jual Beli Buku LKS, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Lakukan Sanksi
Cegah Penyakit Masyarakat, Satgas Preventif Polresta Tangerang Imbau Toko Jamu Tak Edarkan Miras

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:24 WIB

Terungkap Kronologis dan Dugaan Motif Pembunuhan Suami di Tigaraksa

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:53 WIB

Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tangerang

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:52 WIB

Respons Cepat Laporan Hotline 110, Polresta Tangerang Cek Dugaan Penyekapan di Citra Raya

Senin, 23 Februari 2026 - 03:43 WIB

Jalan Rusak Kembali Makan Korban, Aktivis Muda Nilai “Ini Bentuk Kelalaian DPUPR Provinsi Banten Bertanggungjawab Hilangnya Nyawa Manusia

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:31 WIB

Bupati Tangerang Buka Semarak Ramadan 1447 H/2026 M dan Resmikan Fasilitas Baru Masjid Agung Al-Amjad

Berita Terbaru