Jalan Rusak Kembali Makan Korban, Aktivis Muda Nilai “Ini Bentuk Kelalaian DPUPR Provinsi Banten Bertanggungjawab Hilangnya Nyawa Manusia

Senin, 23 Februari 2026 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang – Kondisi jalan rusak kembali memakan korban jiwa. Seorang pelajar dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu oleh jalan berlubang di ruas Pandeglang – Labuan, yang merupakan kewenangan. UPTD PJJ Pandeglang DPUPR Banten.

 

Menanggapi peristiwa tersebut, Aliansi Banten Raya (ABR) atau aktivis muda Pandeglang, Iim Mukhoiri Adhan, mengecam keras kejadian itu. Ia menilai tragedi tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kecelakaan lalu lintas, melainkan sebagai bukti kegagalan tata kelola infrastruktur yang terus berulang tanpa penyelesaian mendasar.

Apalagi dengan kejadian tersebut seorang tukang ojek warga Kampung Pasir Bunut, Desa Cilaja, Kecamatan Majasari, kini justru menyandang status tersangka akibat dari kejadian tersebut. Maka ini harusnya menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum (APH) Khusus nya Polres Pandeglang,” ungkapnya iim

 

Jika kita lihat dari sisi hukum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Dalam Pasal 229 ayat (5) UULLAJ disebutkan bahwa kecelakaan dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, maupun ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.

Baca Juga  Hangatnya Pertemuan PWI Kota Tangsel dan Satpol PP: Merangkai Sinergi untuk Publik

 

“Setiap kali jalan rusak memakan korban, narasi yang selalu muncul adalah kecelakaan, kelalaian pengendara, atau faktor teknis. Namun, sangat jarang ada keberanian untuk mengakui bahwa ini merupakan buah dari kelalaian kekuasaan dalam menjalankan mandat pelayanan publik,” tegas Iim dalam keterangannya.

 

Menurutnya, jalan sebagai fasilitas publik bukan sekadar proyek fisik, melainkan tanggung jawab konstitusional negara untuk menjamin keselamatan warga. Ketika jalan dibiarkan berlubang dalam waktu lama tanpa perbaikan menyeluruh dan pengawasan berkala, potensi terjadinya korban jiwa adalah sesuatu yang dapat diprediksi.

 

Dalam pasal 24 ayat (1) UULLAJ mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, ayat (2) mewajibkan pemasangan rambu atau tanda peringatan.

Baca Juga  Sambut HUT BRI ke-130, BRI BO BSD Gelar Brilian Sportartcular Kategori Memasak

 

Kewajiban serupa ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Dalam konteks ini, tragedi tersebut bukan lagi peristiwa insidental, melainkan konsekuensi dari pembiaran,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti penetapan pengendara sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski tidak menafikan pentingnya proses hukum, Iim mempertanyakan keadilan substantif apabila akar persoalan berupa infrastruktur jalan yang tidak laik justru luput dari evaluasi serius oleh pihak berwenang.

 

Lebih lanjut, Iim menilai pola pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten, khususnya di wilayah Pandeglang, masih cenderung reaktif dan bersifat tambal sulam, bukan sistematis dan berkelanjutan. Jalan sering kali diperbaiki setelah viral di media sosial, setelah jatuh korban, atau setelah muncul tekanan publik.

 

Padahal, perencanaan dan pemeliharaan jalan adalah kewajiban rutin pemerintah, bukan respons darurat,” katanya.

 

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya soal lubang di aspal, tetapi juga mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan perencanaan pembangunan.

Baca Juga  Doa Pagi dan Evaluasi Hasil, Komitmen Insan BRILian KC Cilegon Tingkatkan Kualitas Layanan

 

“Jika anggaran infrastruktur setiap tahun disahkan, lalu di mana efektivitasnya? Di mana prioritas keselamatan publik dalam kebijakan pembangunan?” tambahnya.

 

Atas dasar itu, Iim mendesak Provinsi Banten serta pemerintah daerah terkait untuk melakukan audit terbuka dan independen terhadap kondisi jalan provinsi yang dinilai rawan kecelakaan.

 

Ia menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan. Jalan, menurutnya, tidak boleh menjadi arena taruhan nyawa warga negara.

Ketika negara lalai memastikan kelayakan infrastruktur, maka negara turut memikul tanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan,” pungkasnya.

 

Menutup pernyataannya, Iim mengajak masyarakat, mahasiswa, dan seluruh elemen pemuda untuk terus mengawal persoalan ini agar tidak tenggelam dalam siklus pemberitaan sesaat, serta mendorong adanya perbaikan kebijakan yang nyata dan berkelanjutan.

 

Berita Terkait

Kadis Kominfo Pastikan Operasional Tangerang Radio Sah Secara Hukum dan Sesuai Aturan ‎
DKM Masjid Agung Al Amjad Sukses Gelar Festival Ramadhan, Ratusan Pengunjung Padati Area Masjid
DPRD Kabupaten Tangerang Disorot, Dinilai “Cuci Tangan” dan Lempar Tanggung Jawab ke Pemkab
DPRD Yang Mengevaluasi Kinerja Pemkab Tangerang Setiap Triwulan, Mahasiswa: Kalau Eksekutif Rapor Merah, Lalu Legislatif nya Rapor apa? 
Real Madrid Terpeleset Di kandang Osasuna Dengan Skor 2-1
SERAGAM DAN NYAWA, KETIKA KEKUATAN NEGARA TAK LAGI PROPORSIONAL
Kadis Kominfo Pastikan Operasional Tangerang Radio Sah Secara Hukum dan Sesuai Aturan
Floyd Mayweather Umumkan Kembali Ke Ring Setelah 9 Tahun Pensiun

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 03:43 WIB

Jalan Rusak Kembali Makan Korban, Aktivis Muda Nilai “Ini Bentuk Kelalaian DPUPR Provinsi Banten Bertanggungjawab Hilangnya Nyawa Manusia

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:36 WIB

Kadis Kominfo Pastikan Operasional Tangerang Radio Sah Secara Hukum dan Sesuai Aturan ‎

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:08 WIB

DKM Masjid Agung Al Amjad Sukses Gelar Festival Ramadhan, Ratusan Pengunjung Padati Area Masjid

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:32 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Disorot, Dinilai “Cuci Tangan” dan Lempar Tanggung Jawab ke Pemkab

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:15 WIB

DPRD Yang Mengevaluasi Kinerja Pemkab Tangerang Setiap Triwulan, Mahasiswa: Kalau Eksekutif Rapor Merah, Lalu Legislatif nya Rapor apa? 

Berita Terbaru