Brebes, Lensabumi.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes terus memperkuat komitmennya dalam pemenuhan hak-hak hukum tahanan, salah satunya melalui penyuluhan hukum bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JMM Tegal, yang digelar di Aula Blok Hunian Lapas Brebes, Jumat (23/1).
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Lapas Brebes dan LBH JMM Tegal dalam memberikan pendampingan dan pemahaman hukum kepada tahanan, khususnya terkait hak atas bantuan hukum serta perkembangan regulasi pidana terbaru.
Penyuluhan diikuti oleh 30 orang tahanan. Kegiatan tersebut turut didampingi Petugas Lapas Brebes, yakni Kepala Seksi Bimbingan Narapidan Anak Didik dan kegiatan kerja, Ibnu Sina dan Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Henry Erwinton serta staf Regbimkemas.
Materi yang disampaikan mencakup gambaran umum bantuan hukum, pemahaman KUHP dan KUHAP terbaru, serta sesi dialog dan konsultasi hukum secara berkelompok. Tahanan tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan dan aktif mengajukan pertanyaan seputar proses hukum yang sedang atau akan mereka jalani.
Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia dan peningkatan kesadaran hukum.
“Kami berkomitmen memastikan tahanan mendapatkan akses informasi dan pendampingan hukum yang memadai. Penyuluhan ini menjadi sarana edukasi agar mereka memahami hak dan kewajiban hukumnya secara utuh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gowim menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan, perlindungan hak, dan reintegrasi sosial.
Perwakilan LBH JMM Tegal, Catur Agil Pamungkas, menjelaskan bahwa materi penyuluhan difokuskan pada pemahaman dasar bantuan hukum serta pembaruan regulasi pidana.
“Dalam penyuluhan ini kami menyampaikan gambaran umum tentang bantuan hukum, hak-hak hukum tahanan serta penjelasan terkait KUHP dan KUHAP terbaru. Kami juga membuka ruang dialog dan konsultasi secara berkelompok agar peserta dapat memahami proses hukum yang sedang dijalani secara lebih jelas,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan penyuluhan hukum berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi tahanan dalam menghadapi proses hukum.








