Brebes, Lensabumi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menghadiri pemusnahan barang bukti dari 23 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Brebes, Selasa, 6 Oktober 2026.
Lapas Brebes diwakili Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik Giatja), Bachtiar Oktaffiandi. Kehadiran Lapas dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari koordinasi antarpenegak hukum setelah perkara memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Brebes dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Sebanyak 23 perkara masuk dalam kegiatan tersebut.
Dari jumlah itu, 10 perkara berkaitan dengan narkotika dan zat adiktif lainnya. Sebanyak 10 perkara merupakan tindak pidana orang dan harta benda, dua perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta satu perkara keamanan negara dan ketertiban umum maupun tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain tembakau sintetis seberat 58,048 gram, ganja 65,60 gram, sabu-sabu 23,367 gram, dan inex 0,23 gram.
Selain itu, kejaksaan memusnahkan 19 butir tramadol, 9 butir Hexymer, 68 butir Alprazolam, dan 17 butir Riklona. Pakaian, tas, telepon seluler, serta sejumlah senjata tajam juga menjadi bagian dari barang bukti yang dimusnahkan.
Bachtiar mengatakan keterlibatan Lapas Brebes dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari sinergi antarinstansi penegak hukum. Menurut dia, koordinasi diperlukan agar setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Sinergi antarpenegak hukum sangat penting dalam memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan dengan baik. Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk komitmen bersama agar barang yang telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan,” ujar Bachtiar.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenisnya. Pakaian, tas, dan barang bukti perkara umum dibakar. Telepon seluler dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
Sementara narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan mesin blender. Adapun senjata tajam dimusnahkan dengan alat gerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Ia berharap kegiatan tersebut memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum.
“Kita semua berharap apa yang kita lakukan bersama hari ini dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum, semakin mempererat hubungan koordinasi, kolaborasi, dan kerja sama sinergis dalam mengemban tugas bersama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Indra.
Kehadiran Lapas Brebes dalam pemusnahan tersebut menunjukkan koordinasi antarinstansi penegak hukum tetap berjalan setelah suatu perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan kemudian dihancurkan sesuai jenisnya agar tidak kembali digunakan atau beredar.






