Mantan Menteri Pertanian China Divonis Hukuman Mati Dengan Penangguhan

Selasa, 30 September 2025 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Perdesaan China Tang Renjian dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan dua tahun karena menerima suap senilai 268 juta yuan (sekitar Rp627 miliar) antara 2007-2024 saat menduduki berbagai jabatan.

Vonis dijatuhkan Pengadilan Menengah Rakyat Changchun, Provinsi Jilin, pada Ahad (28/9), sebut laporan media pemerintah China.

Di China, hukuman mati dengan masa percobaan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup jika terpidana tidak melakukan pelanggaran baru selama masa percobaan. Hukuman dapat kembali dikurangi berdasarkan perilaku baik.

Baca Juga  Tak Terima Dengan Pemberitaan, Manajemen Ciputra Hospitals "Pundung" ‎

Pengadilan juga mencabut hak politik Tang seumur hidup, menyita seluruh hartanya, serta memerintahkan hasil tindak pidana dan bunga terkait kejahatan diserahkan ke kas negara.

“Tindakan Tang Renjian terbukti merupakan tindak pidana suap dalam jumlah sangat besar yang merugikan kepentingan negara dan rakyat. Berdasarkan hukum, perbuatan tersebut semestinya dijatuhi hukuman mati,” bunyi putusan pengadilan.

Baca Juga  Jelang Libur Nataru, Polantas Brebes Menyapa Petugas Tol

Pengadilan menyebut Tang memanfaatkan sejumlah jabatan antara 2007-2024, termasuk Wakil Direktur Kantor Pimpinan Pusat Urusan Keuangan, Gubernur Gansu, hingga Menteri Pertanian dan Perdesaan, untuk membantu perorangan maupun lembaga dalam bisnis, proyek, dan penyesuaian jabatan.

Tang, baik secara langsung maupun melalui perantara, menerima uang dan barang ilegal dengan total lebih dari 268 juta yuan.

Namun karena mengakui perbuatan, melaporkan kasus yang belum diketahui aparat, serta menyerahkan seluruh hasil suap, pengadilan menunda eksekusi hukuman mati Tang.

Baca Juga  Rahmatullah Ketua RW 03 Desa Pete Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Tangerang dan Kementerian PKP RI

Tang Renjian (63) berasal dari Chongqing. Ia memulai karier pada 1983 dan bergabung dengan Partai Komunis China pada 1991.

Ia mulai diperiksa pada Mei 2024 atas dugaan pelanggaran disiplin serius. Enam bulan kemudian, ia dikeluarkan dari partai dan dicopot dari jabatannya.

Pada April 2025, Tang didakwa dengan tuduhan suap, dan persidangan kasusnya dibuka pada 25 Juli 2025.

 

Berita Terkait

Albrian SH, Ketum Milenial Selatan Angkat Bicara Munculnya Salah Satu Kutipan Yang Di Duga Ditujukan Ke Zulhas
GMNI DESAK BUPATI TANGERANG TUTUP 126  DIDUGA HANYA KANTONGI IZIN RESTO, TAPI HIBURAN MALAM SUDAH BERJALAN
Gelar Bimtek, MUI Kabupaten Tangerang Harap Khitobah Inovatif serta Moderat dalam Berdakwah 
ALMAST Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Regulasi Penataan Kabel Optik yang Semrawut
Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Disesuaikan, Bahlil: Tergantung Minyak Dunia
Jembatan Dibangun, 1.000 Pohon Ditanam: Polresta Tangerang Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan untuk Masyarakat
Tingkatkan Kualitas Dakwah, MUI Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Khotib Profesional dan Inovatif
GMNI Desak BPN Kabupaten Tangerang Pecat KJSB Gogo Martondi : Jangan Biarkan Dugaan Pungli Berkedok Jasa Profesional Menghisap Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:59 WIB

Albrian SH, Ketum Milenial Selatan Angkat Bicara Munculnya Salah Satu Kutipan Yang Di Duga Ditujukan Ke Zulhas

Selasa, 21 April 2026 - 19:40 WIB

GMNI DESAK BUPATI TANGERANG TUTUP 126  DIDUGA HANYA KANTONGI IZIN RESTO, TAPI HIBURAN MALAM SUDAH BERJALAN

Selasa, 21 April 2026 - 15:22 WIB

ALMAST Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Regulasi Penataan Kabel Optik yang Semrawut

Selasa, 21 April 2026 - 14:43 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Disesuaikan, Bahlil: Tergantung Minyak Dunia

Selasa, 21 April 2026 - 13:15 WIB

Jembatan Dibangun, 1.000 Pohon Ditanam: Polresta Tangerang Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Kepala Puskesmas Tanjung, Hero Irawan (tengah), berfoto bersama peserta usai kegiatan penyuluhan Tuberkulosis (TBC) anak dalam rangka peringatan Hari Kartini di Aula Puskesmas Tanjung, Brebes, Selasa (21/4/2026). Foto: doc humas Puskes Tanjung

Daerah

Puskesmas Tanjung Brebes Gelar Penyuluhan TBC Anak

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:25 WIB

Petugas Lapas Brebes menandatangani ikrar deklarasi zero handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) di Aula Dr. Sahardjo Lapas Brebes, Selasa (21/4/2026). Foto: doc humas

Daerah

Lapas Brebes Perkuat Integritas Lewat Deklarasi Zero Halinar

Selasa, 21 Apr 2026 - 16:27 WIB