Mantan Menteri Pertanian China Divonis Hukuman Mati Dengan Penangguhan

Selasa, 30 September 2025 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Perdesaan China Tang Renjian dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan dua tahun karena menerima suap senilai 268 juta yuan (sekitar Rp627 miliar) antara 2007-2024 saat menduduki berbagai jabatan.

Vonis dijatuhkan Pengadilan Menengah Rakyat Changchun, Provinsi Jilin, pada Ahad (28/9), sebut laporan media pemerintah China.

Di China, hukuman mati dengan masa percobaan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup jika terpidana tidak melakukan pelanggaran baru selama masa percobaan. Hukuman dapat kembali dikurangi berdasarkan perilaku baik.

Baca Juga  Rilis Akhir Tahun 2025 BNN Kabupaten Purbalingga Perkuat Regabilitasi Korban PenyalahgunaanPenyalahgunaan Narkoba

Pengadilan juga mencabut hak politik Tang seumur hidup, menyita seluruh hartanya, serta memerintahkan hasil tindak pidana dan bunga terkait kejahatan diserahkan ke kas negara.

“Tindakan Tang Renjian terbukti merupakan tindak pidana suap dalam jumlah sangat besar yang merugikan kepentingan negara dan rakyat. Berdasarkan hukum, perbuatan tersebut semestinya dijatuhi hukuman mati,” bunyi putusan pengadilan.

Baca Juga  Dukung Pengembangan Usaha Kuliner, BRI KC Jakarta Jelambar Hadiri Grand Opening Salin Aptown by Kyosuke K

Pengadilan menyebut Tang memanfaatkan sejumlah jabatan antara 2007-2024, termasuk Wakil Direktur Kantor Pimpinan Pusat Urusan Keuangan, Gubernur Gansu, hingga Menteri Pertanian dan Perdesaan, untuk membantu perorangan maupun lembaga dalam bisnis, proyek, dan penyesuaian jabatan.

Tang, baik secara langsung maupun melalui perantara, menerima uang dan barang ilegal dengan total lebih dari 268 juta yuan.

Namun karena mengakui perbuatan, melaporkan kasus yang belum diketahui aparat, serta menyerahkan seluruh hasil suap, pengadilan menunda eksekusi hukuman mati Tang.

Baca Juga  Pengamat Nilai Indra Sjafrie Pilihan Tepat Nahkodai Timnas Indonesia Pada SEA Games 2025

Tang Renjian (63) berasal dari Chongqing. Ia memulai karier pada 1983 dan bergabung dengan Partai Komunis China pada 1991.

Ia mulai diperiksa pada Mei 2024 atas dugaan pelanggaran disiplin serius. Enam bulan kemudian, ia dikeluarkan dari partai dan dicopot dari jabatannya.

Pada April 2025, Tang didakwa dengan tuduhan suap, dan persidangan kasusnya dibuka pada 25 Juli 2025.

 

Berita Terkait

Transjakarta Serahkan Penumpang Yang Masturbasi Di Bus Ke Polisi
BNPB kebut 711 huntara banjir Aceh Utara rampung jelang Ramadhan
Taman Nasional Way Kambas Di Tutup Sementara Untuk Wisata
Senegal Melaju Ke Final Usai Kalahkan Mesir 1-0
Maroko Melangkah Ke final Setelah Kalahkan Nigeria Lewat Adu Penalti
Aktivis Banten : Pembakaran Limbah B3 di Ranca Kebo Diduga Dibekingi Oknum Desa dan Kecamatan
BPOM Instruksikan Nestlé Stop Sementara Distribusi Formula Bayi
Lapas Brebes Tingkatkan Pengawasan Pengunjung: Stempel dan Identitas Dicek Ketat di P2U

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:44 WIB

Transjakarta Serahkan Penumpang Yang Masturbasi Di Bus Ke Polisi

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:19 WIB

BNPB kebut 711 huntara banjir Aceh Utara rampung jelang Ramadhan

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:17 WIB

Taman Nasional Way Kambas Di Tutup Sementara Untuk Wisata

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:36 WIB

Senegal Melaju Ke Final Usai Kalahkan Mesir 1-0

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:32 WIB

Maroko Melangkah Ke final Setelah Kalahkan Nigeria Lewat Adu Penalti

Berita Terbaru

Berita

Taman Nasional Way Kambas Di Tutup Sementara Untuk Wisata

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:17 WIB