Mantan Menteri Pertanian China Divonis Hukuman Mati Dengan Penangguhan

Selasa, 30 September 2025 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Perdesaan China Tang Renjian dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan dua tahun karena menerima suap senilai 268 juta yuan (sekitar Rp627 miliar) antara 2007-2024 saat menduduki berbagai jabatan.

Vonis dijatuhkan Pengadilan Menengah Rakyat Changchun, Provinsi Jilin, pada Ahad (28/9), sebut laporan media pemerintah China.

Di China, hukuman mati dengan masa percobaan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup jika terpidana tidak melakukan pelanggaran baru selama masa percobaan. Hukuman dapat kembali dikurangi berdasarkan perilaku baik.

Baca Juga  PSSI dalami lima calon pelatih baru timnas

Pengadilan juga mencabut hak politik Tang seumur hidup, menyita seluruh hartanya, serta memerintahkan hasil tindak pidana dan bunga terkait kejahatan diserahkan ke kas negara.

“Tindakan Tang Renjian terbukti merupakan tindak pidana suap dalam jumlah sangat besar yang merugikan kepentingan negara dan rakyat. Berdasarkan hukum, perbuatan tersebut semestinya dijatuhi hukuman mati,” bunyi putusan pengadilan.

Baca Juga  Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Disesuaikan, Bahlil: Tergantung Minyak Dunia

Pengadilan menyebut Tang memanfaatkan sejumlah jabatan antara 2007-2024, termasuk Wakil Direktur Kantor Pimpinan Pusat Urusan Keuangan, Gubernur Gansu, hingga Menteri Pertanian dan Perdesaan, untuk membantu perorangan maupun lembaga dalam bisnis, proyek, dan penyesuaian jabatan.

Tang, baik secara langsung maupun melalui perantara, menerima uang dan barang ilegal dengan total lebih dari 268 juta yuan.

Namun karena mengakui perbuatan, melaporkan kasus yang belum diketahui aparat, serta menyerahkan seluruh hasil suap, pengadilan menunda eksekusi hukuman mati Tang.

Baca Juga  HADIRI KEGIATAN BERSAMA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP RI, BUPATI TANGERANG: PEMKAB TANGERANG SIAP BERKOLABORASI DAN DUKUNG PERCEPATAN PENGELOLAAN SAMPAH MENJADI ENERGI LISTRIK

Tang Renjian (63) berasal dari Chongqing. Ia memulai karier pada 1983 dan bergabung dengan Partai Komunis China pada 1991.

Ia mulai diperiksa pada Mei 2024 atas dugaan pelanggaran disiplin serius. Enam bulan kemudian, ia dikeluarkan dari partai dan dicopot dari jabatannya.

Pada April 2025, Tang didakwa dengan tuduhan suap, dan persidangan kasusnya dibuka pada 25 Juli 2025.

 

Berita Terkait

Bupati Maesyal Rasyid Paparkan Konsep Pembangunan Wilayah Pesisir Kabupaten Tangerang
Dokter Gigi RSUD Tigaraksa Berikan Penyuluhan Tentang Kenali Penyebab dan Cara Mengatasi Halitosis (Bau Mulut)
AFC Nilai Indonesia Berpotensi Jadi Kekuatan Utama Asia
Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang, H. Wawan Sumarwan Lantik Ratusan Ranting dan Anak Ranting Sedapil 2
RSUP NTB Sukses Operasi Bedah Saraf Otak Pertama
62 SPPG Di Tangerang Ditutup Karena Tak Kantongi SLHS
Panaskan Mesin Partai, DPC PDI Perjuangan Lantik Anak Ranting Sekabupaten Tangerang
Presiden Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar bagi Peraih Emas Asian Games 2026

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 21:39 WIB

Bupati Maesyal Rasyid Paparkan Konsep Pembangunan Wilayah Pesisir Kabupaten Tangerang

Senin, 14 September 2026 - 19:59 WIB

Dokter Gigi RSUD Tigaraksa Berikan Penyuluhan Tentang Kenali Penyebab dan Cara Mengatasi Halitosis (Bau Mulut)

Senin, 14 September 2026 - 18:13 WIB

AFC Nilai Indonesia Berpotensi Jadi Kekuatan Utama Asia

Minggu, 13 September 2026 - 15:56 WIB

Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang, H. Wawan Sumarwan Lantik Ratusan Ranting dan Anak Ranting Sedapil 2

Sabtu, 12 September 2026 - 18:03 WIB

62 SPPG Di Tangerang Ditutup Karena Tak Kantongi SLHS

Berita Terbaru

Berita

AFC Nilai Indonesia Berpotensi Jadi Kekuatan Utama Asia

Senin, 14 Sep 2026 - 18:13 WIB