Mantan Menteri Pertanian China Divonis Hukuman Mati Dengan Penangguhan

Selasa, 30 September 2025 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Perdesaan China Tang Renjian dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan dua tahun karena menerima suap senilai 268 juta yuan (sekitar Rp627 miliar) antara 2007-2024 saat menduduki berbagai jabatan.

Vonis dijatuhkan Pengadilan Menengah Rakyat Changchun, Provinsi Jilin, pada Ahad (28/9), sebut laporan media pemerintah China.

Di China, hukuman mati dengan masa percobaan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup jika terpidana tidak melakukan pelanggaran baru selama masa percobaan. Hukuman dapat kembali dikurangi berdasarkan perilaku baik.

Baca Juga  Brebes Siaga Kemarau! Ancaman Kekeringan dan Karhutla

Pengadilan juga mencabut hak politik Tang seumur hidup, menyita seluruh hartanya, serta memerintahkan hasil tindak pidana dan bunga terkait kejahatan diserahkan ke kas negara.

“Tindakan Tang Renjian terbukti merupakan tindak pidana suap dalam jumlah sangat besar yang merugikan kepentingan negara dan rakyat. Berdasarkan hukum, perbuatan tersebut semestinya dijatuhi hukuman mati,” bunyi putusan pengadilan.

Baca Juga  BUPATI TANGERANG TARAWIH KELILING DI MASJID JAMI BAITUN NUUR DESA PASIR AMPO

Pengadilan menyebut Tang memanfaatkan sejumlah jabatan antara 2007-2024, termasuk Wakil Direktur Kantor Pimpinan Pusat Urusan Keuangan, Gubernur Gansu, hingga Menteri Pertanian dan Perdesaan, untuk membantu perorangan maupun lembaga dalam bisnis, proyek, dan penyesuaian jabatan.

Tang, baik secara langsung maupun melalui perantara, menerima uang dan barang ilegal dengan total lebih dari 268 juta yuan.

Namun karena mengakui perbuatan, melaporkan kasus yang belum diketahui aparat, serta menyerahkan seluruh hasil suap, pengadilan menunda eksekusi hukuman mati Tang.

Baca Juga  Pejabat FIFA Bantah Berita Terkait Rangkap Jabatan Erick Thohir

Tang Renjian (63) berasal dari Chongqing. Ia memulai karier pada 1983 dan bergabung dengan Partai Komunis China pada 1991.

Ia mulai diperiksa pada Mei 2024 atas dugaan pelanggaran disiplin serius. Enam bulan kemudian, ia dikeluarkan dari partai dan dicopot dari jabatannya.

Pada April 2025, Tang didakwa dengan tuduhan suap, dan persidangan kasusnya dibuka pada 25 Juli 2025.

 

Berita Terkait

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang.
Menkop Minta Tambahan Rp1,34 triliun Dukung 80 Ribu Kopdes Merah Putih
Korban DBD di Kampung Kaluwung Semakin Bertambah, Diduga Kepala Desa Cisereh Abaikan Surat Rekomendasi Fogging
Diduga Kepala Desa Cisereh, Abaikan Surat Rekomendasi Fogging, Korban DBD di Kampung Kaluwung Semakin Bertambah
POPDA XII Provinsi Banten 2026,IPSI Kabupaten Tangerang Kirim 17 Pesilat, Target 6 Medali Emas
Tanam 10.000 Mangrove di Mauk, Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Jurnalis Peduli Lingkungan dan Dunia Usaha
Wabup Intan Tegaskan Lingkungan Pendidikan Harus Bebas Dari Segala Tindakan Kekerasan
RSUD Tigaraksa Gelar Donor Darah Rutin, Jaga Ketersediaan Stok Darah di Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:54 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang.

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:45 WIB

Menkop Minta Tambahan Rp1,34 triliun Dukung 80 Ribu Kopdes Merah Putih

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:30 WIB

Korban DBD di Kampung Kaluwung Semakin Bertambah, Diduga Kepala Desa Cisereh Abaikan Surat Rekomendasi Fogging

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:27 WIB

Diduga Kepala Desa Cisereh, Abaikan Surat Rekomendasi Fogging, Korban DBD di Kampung Kaluwung Semakin Bertambah

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:44 WIB

POPDA XII Provinsi Banten 2026,IPSI Kabupaten Tangerang Kirim 17 Pesilat, Target 6 Medali Emas

Berita Terbaru