Polda Jabar tangkap YouTuber Resbob terkait dugaan ujaran kebencian

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus atau dikenal dengan nama Resbob terkait konten yang diduga mengandung ujaran kebencian di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Resbob diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur.

“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Hendra di Bandung, Senin.

Baca Juga  UEFA Akan Voting Untuk Larang Israel Tampil Di Kompetisi Internasional

Hendra menjelaskan setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

Menurut dia, setelah proses pemeriksaan awal selesai, Resbob akan dibawa ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan oleh Polda Jawa Barat.

Hendra mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga  Petani Sayur Matinggi Tapsel Panen Padi Pascabencana

Ia menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Hendra menyebutkan terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga  Inovasi Tiada Henti, BRI BO Cilegon Gelar Grebeg QRIS di Angkringan Faturohman

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Berita Terkait

Polsek Mrebet dan Pos Lantas Bobotsari Bubarkan Balap Liar
Jenazah Vidi Aldiano Dimakamkan Di TPU Tanah Kusir
BUPATI TANGERANG TINJAU LANGSUNG LOKASI BANJIR DAN SERAHKAN BANTUAN LOGISTIK
Semangat Kebersamaan, Keluarga Besar “DJOKER” Tangerang Bagikan 1.000 Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama ‎
BUPATI TANGERANG TINJAU LANGSUNG LOKASI BANJIR DAN SERAHKAN BANTUAN LOGISTIK
Gelar Pengajian Ramadan Bhayangkari Berbagi Bingkisan
BNN Bongkar Lab Narkoba Sindikat Rusia di Bali, Hampir 8 Kg Party Drug Disita
DPD LSM GEMPUR Banten Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:49 WIB

Polsek Mrebet dan Pos Lantas Bobotsari Bubarkan Balap Liar

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:06 WIB

Jenazah Vidi Aldiano Dimakamkan Di TPU Tanah Kusir

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:11 WIB

BUPATI TANGERANG TINJAU LANGSUNG LOKASI BANJIR DAN SERAHKAN BANTUAN LOGISTIK

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:07 WIB

Semangat Kebersamaan, Keluarga Besar “DJOKER” Tangerang Bagikan 1.000 Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama ‎

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:41 WIB

BUPATI TANGERANG TINJAU LANGSUNG LOKASI BANJIR DAN SERAHKAN BANTUAN LOGISTIK

Berita Terbaru

Berita

Polsek Mrebet dan Pos Lantas Bobotsari Bubarkan Balap Liar

Minggu, 8 Mar 2026 - 20:49 WIB

Berita

Jenazah Vidi Aldiano Dimakamkan Di TPU Tanah Kusir

Minggu, 8 Mar 2026 - 20:06 WIB