TANGERANG – Kondisi ekonomi pedagang di dalam gedung resmi Pasar Baru Cisoka kian memprihatinkan. Sedikitnya 80 pedagang dilaporkan telah bangkrut dan terpaksa meninggalkan lapak mereka akibat menjamurnya eks pasar penampungan dan pedagang kaki lima (PKL) liar yang masih beroperasi di luar area pasar resmi.
Para pedagang resmi yang menempati gedung baru merasa tercekik karena pembeli lebih memilih berbelanja di pasar eks penampungan yang lokasinya dianggap lebih terjangkau. Hal ini memicu ketimpangan ekonomi yang drastis.
Berdasarkan RDP yang dilakukan Paguyuban Pasar, bersama DPRD Komisi satu dan dua, serta Pemerintah Kecamatan Cisoka dan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) pada Senin 02 maret 2026, para pedagang mengaku sangat tertekan oleh situasi ini hingga banyak pedagang yang bangkrut akibat pedagang eks pasar penampungan yang kian menjamur.
”Kami sudah membayar retribusi dan mengikuti aturan untuk pindah ke gedung baru, namun di luar sana pasar eks penampungan masih bebas beroperasi. selama 5 tahun kami berjuang Akibatnya, barang dagangan kami tidak laku dan banyak rekan kami yang akhirnya bangkrut,” ujar H. Nana Ketua paguyuban pasar Cisoka.
Paguyuban pedagang mendesak pemerintah untuk segera melakukan tindakan tegas dalam menertibkan pasar liar dan PKL yang memakan bahu jalan. Mereka berharap pasar resmi menjadi satu-satunya pusat transaksi di Cisoka agar 80 pedagang yang tersisa tidak ikut menyusul jejak rekan-rekan mereka yang sudah tutup.
”Ia berharap, pemerintah bisa mengambil langkah tegas, agar para pedagang eks pasar penampungan bisa pindah ke dalam pasar Cisoka resmi dan dipersatukan.” tegas Ketua Paguyuban pasar.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui DTRB, Satpol PP dan Forkopimcam telah melakukan langkah-langkah persuasif dan sosialisasi terkait pemindahan pedagang dari eks penampungan ke Pasar Baru Cisoka.
Camat Cisoka, Sumartono, menegaskan bahwa penataan ini bertujuan agar tidak ada lagi “dua pasar” di wilayah tersebut yang saling mematikan usaha satu sama lain. Pemerintah juga telah menyiapkan skema bantuan berupa keringanan sewa los gratis selama 3 bulan bagi pedagang yang bersedia direlokasi guna menstimulasi ekonomi pasar yang lesu.
Hingga saat ini, pihak Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) terus berkoordinasi untuk memastikan seluruh pedagang di eks penampungan segera masuk ke gedung resmi demi terciptanya keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
Pihak pemerintah melalui DTRB akan memberikan surat peringatan kedua agar para pedagang eks pasar penampungan untuk membongkar kiosnya secara mandiri.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Komisi 1 dan 2, terus berkomitmen untuk mengawal langkah Pemerintah Daerah dalam menata dan menangani Pasar Eks Cisoka (pasar penampungan/pasar liar) agar proses transisi ke pasar permanen berjalan kondusif. (Bagas)








