Yayasan Belum Kantongi ID Mitra BGN, Kisruh Investor Janjikan Dana Puluhan Miliar Tak Terealisasi

Senin, 12 Januari 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Yayasan HSD Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H. (Fot: Lensabumi.com)

Ketua Umum Yayasan HSD Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H. (Fot: Lensabumi.com)

Brebes, Lensabumi.com – Yayasan Hans Satya Dharma (HSD) Jawa Tengah menegaskan bahwa hingga saat ini belum mendapatkan ID Mitra dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Yayasan HSD Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H., menyusul beredarnya informasi yang simpang siur di masyarakat dan internal yayasan Senin, (12/01/26).

Menurut Turnya, ketidakjelasan status ID Mitra BGN tersebut bukan disebabkan kelalaian pengurus, melainkan dipicu oleh tidak terealisasinya pendanaan yang dijanjikan investor, yang sebelumnya menyampaikan komitmen akan mengucurkan dana hingga puluhan miliar rupiah.

“Kami perlu luruskan ke publik, sampai hari ini Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah belum memiliki ID Mitra Badan Gizi Nasional. Ini fakta. Salah satu faktor utamanya adalah janji pendanaan investor yang tidak pernah terealisasi sejak bulan Mei 2025, padahal nominal yang dijanjikan sangat besar,” tegas Turnya.

Baca Juga  Begini Cara Cek Bansos 2025 dengan NIK KTP

Turnya mengungkapkan, investor menjanjikan pendanaan hingga Rp. 70 miliar, bahkan sempat menyampaikan akan mencarikan alternatif pendanaan sekitar Rp40 miliar dari perusahaan lain.

Namun hingga kini, tidak satu pun dana tersebut benar-benar masuk atau dapat digunakan untuk operasional yayasan.

Kondisi ini berdampak langsung pada terhambatnya berbagai proses strategis yayasan, termasuk kesiapan administrasi dan teknis yang dibutuhkan untuk memperoleh ID Mitra BGN.

Ironisnya, di tengah belum terealisasinya pendanaan tersebut, justru muncul konflik internal berupa keputusan demisioner terhadap pengurus yayasan yang dinilai sepihak dan bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan.

Baca Juga  Baznas Kabupaten Tangerang Salurkan Dana Umat Rp84 Juta untuk Warga Gunung Kaler ‎

“Logikanya terbalik. Saat investor tidak menepati komitmen pendanaan, justru pengurus yang disalahkan. Padahal secara hukum, pengurus tidak punya kewajiban menalangi dana investor jadi ada puluhan pembangunan gedung SPPG terlantar,” ujarnya.

Turnya juga menegaskan bahwa yayasan bukan organisasi berbasis voting, sehingga tidak ada mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui suara terbanyak.

Penetapan Ketua Umum dilakukan secara sah berdasarkan Anggaran Dasar dan Undang-Undang Yayasan, bukan atas dasar kepentingan investor.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa selama ini dirinya justru menggunakan dana pribadi untuk menutup berbagai kebutuhan operasional yayasan, mulai dari kegiatan, rapat, hingga atribut organisasi, demi menjaga keberlangsungan yayasan di tengah ketidakpastian pendanaan.

Baca Juga  Puluhan Siswa SMKN 1 Sine Ngawi Diduga Keracunan Menu MBG

“Saya masih menunggu pertanggungjawaban investor. Tapi yang terjadi justru kisruh dan upaya menyingkirkan pengurus secara tidak sah. Ini bukan soal jabatan, ini soal kepastian hukum dan tata kelola yayasan yang benar,” katanya.

Atas situasi tersebut, pihaknya telah melayangkan somasi resmi dan menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila yayasan tidak segera dikembalikan ke relnya (rule of law).

“Kami terbuka, profesional, dan taat hukum. Tapi jika hukum dilanggar, kami juga tidak akan diam, dan minta korban-korban lain melapor ke saya” pungkas Turnya.

Berita Terkait

Polres dan Pemkab Brebes Tanam Jagung Serentak Dukung Target Nasional
Mendagri-Mensos salurkan bansos Rp878 miliar ke daerah bencana
Peduli Sesama, KWRI Kabupaten Tangerang Bagi-bagi Takjil di Solear ‎
Terungkap Kronologis dan Dugaan Motif Pembunuhan Suami di Tigaraksa
Minggu Ketiga, SMSI Tangsel Bagikan Seratus Paket Takjil Untuk Ojol dan Pengguna Jalan Depan Balaikota Tangsel
Bidkum Polda Banten Sosialisasikan Pemberlakuan KUHP Nasional
Pemkab Tangerang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Al-Amjad
Pemkab Tangerang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Al-Amjad

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:45 WIB

Polres dan Pemkab Brebes Tanam Jagung Serentak Dukung Target Nasional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:58 WIB

Mendagri-Mensos salurkan bansos Rp878 miliar ke daerah bencana

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:31 WIB

Peduli Sesama, KWRI Kabupaten Tangerang Bagi-bagi Takjil di Solear ‎

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:14 WIB

Minggu Ketiga, SMSI Tangsel Bagikan Seratus Paket Takjil Untuk Ojol dan Pengguna Jalan Depan Balaikota Tangsel

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:04 WIB

Bidkum Polda Banten Sosialisasikan Pemberlakuan KUHP Nasional

Berita Terbaru