DPD GMNI: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Komersialisasi Pulau

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABUMI.COM

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Prov. Banten mengecam keras praktik pemasaran Pulau Umang yang secara terang-terangan diperdagangkan di ruang publik digital.

Peristiwa ini menunjukkan adanya kelonggaran pengawasan negara terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sejatinya memiliki status strategis, baik secara ekologis maupun kedaulatan nasional.

Langkah cepat Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui penyegelan patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti sebagai respons reaktif semata. Negara harus berani mengusut tuntas: siapa aktor di balik upaya komersialisasi ini? Apakah ada celah regulasi yang dimanfaatkan? Atau justru ada pembiaran sistematis yang selama ini terjadi?

Baca Juga  Bapanas perkuat intervensi jaga stabilitas harga pangan jelang Lebaran

Dalam perspektif ideologi marhaenisme, pulau-pulau kecil bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan kepada segelintir pemodal, apalagi berpotensi membuka ruang bagi kepemilikan asing secara terselubung.

Hal ini jelas bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga  Pacu Prestasi Olahraga, Sekcam Solear Raka Adi Putra Buka O2SN Tingkat Kecamatan ‎

DPD GMNI Banten menilai, kasus ini adalah potret nyata dari kegagalan negara dalam memastikan keadilan agraria dan kelautan. Jika pulau bisa “dijual”, maka yang terjadi bukan lagi investasi, melainkan penguasaan ruang hidup oleh oligarki.

Kami mendesak:
1. Audit menyeluruh terhadap status kepemilikan dan izin pengelolaan seluruh pulau kecil di Indonesia.
2. Penindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini, tanpa pandang bulu.
3. Transparansi data pengelolaan wilayah pesisir agar publik dapat mengawasi.
4. Penguatan regulasi yang melarang komersialisasi pulau secara bebas, termasuk di platform digital.

Baca Juga  Klasemen Liga Inggris: Arsenal Masih Nyaman Di Posisi Satu

DPD GMNI Banten menegaskan: kedaulatan wilayah bukan untuk diperjualbelikan. Negara tidak boleh kalah oleh logika pasar yang menempatkan tanah air sebagai barang dagangan. Jika ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya ekosistem, tetapi juga masa depan kedaulatan bangsa.

*Endang Kurnia*
*Ketua DPD GMNI Banten*

Berita Terkait

Aida Hubaedah Dampingi Kunjungan Ketum AHY di Mauk, Pantau Transformasi Kampung Nelayan
Harga BBM April 2026 Tetap Stabil, Pemerintah Redam Gejolak Energi Global
Kejari Kabupaten Tangerang Eksekusi 63 Barbuk Perkara Inkrah, Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan
Sat Binmas Polres Brebes Laksanakan Pembinaan Satkamling, Perkuat Peran Masyarakat Jaga Kamtibmas
Wakili Bupati, Ineke Sampaikan PMI Mitra Strategis Penanganan Masalah Sosial dan Kebencanaan
Lapas Brebes Usulkan 11 Warga Binaan Dapat Integrasi, 7 Jadi Tamping Dapur
Wujudkan Kuliah Gratis, Pemkab Tangerang Kembali Buka Beasiswa Tangerang Gemilang 2026
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Rakor SP4N-LAPOR

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

DPD GMNI: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Komersialisasi Pulau

Kamis, 16 April 2026 - 14:33 WIB

Aida Hubaedah Dampingi Kunjungan Ketum AHY di Mauk, Pantau Transformasi Kampung Nelayan

Kamis, 16 April 2026 - 13:03 WIB

Harga BBM April 2026 Tetap Stabil, Pemerintah Redam Gejolak Energi Global

Kamis, 16 April 2026 - 12:45 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Eksekusi 63 Barbuk Perkara Inkrah, Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan

Kamis, 16 April 2026 - 12:15 WIB

Sat Binmas Polres Brebes Laksanakan Pembinaan Satkamling, Perkuat Peran Masyarakat Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru