DPD GMNI: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Komersialisasi Pulau

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABUMI.COM

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Prov. Banten mengecam keras praktik pemasaran Pulau Umang yang secara terang-terangan diperdagangkan di ruang publik digital.

Peristiwa ini menunjukkan adanya kelonggaran pengawasan negara terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sejatinya memiliki status strategis, baik secara ekologis maupun kedaulatan nasional.

Langkah cepat Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui penyegelan patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti sebagai respons reaktif semata. Negara harus berani mengusut tuntas: siapa aktor di balik upaya komersialisasi ini? Apakah ada celah regulasi yang dimanfaatkan? Atau justru ada pembiaran sistematis yang selama ini terjadi?

Baca Juga  BRI Kantor Cabang Tangerang Merdeka Lakukan Kunjungan kepada Nasabah yang Sedang Sakit

Dalam perspektif ideologi marhaenisme, pulau-pulau kecil bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan kepada segelintir pemodal, apalagi berpotensi membuka ruang bagi kepemilikan asing secara terselubung.

Hal ini jelas bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga  BRI BO Bumi Serpong Damai Gelar Kegiatan Olahraga Rutin Badminton

DPD GMNI Banten menilai, kasus ini adalah potret nyata dari kegagalan negara dalam memastikan keadilan agraria dan kelautan. Jika pulau bisa “dijual”, maka yang terjadi bukan lagi investasi, melainkan penguasaan ruang hidup oleh oligarki.

Kami mendesak:
1. Audit menyeluruh terhadap status kepemilikan dan izin pengelolaan seluruh pulau kecil di Indonesia.
2. Penindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini, tanpa pandang bulu.
3. Transparansi data pengelolaan wilayah pesisir agar publik dapat mengawasi.
4. Penguatan regulasi yang melarang komersialisasi pulau secara bebas, termasuk di platform digital.

Baca Juga  Bulan Dana PMI Jadi Gerakan Kepedulian untuk Warga Brebes

DPD GMNI Banten menegaskan: kedaulatan wilayah bukan untuk diperjualbelikan. Negara tidak boleh kalah oleh logika pasar yang menempatkan tanah air sebagai barang dagangan. Jika ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya ekosistem, tetapi juga masa depan kedaulatan bangsa.

*Endang Kurnia*
*Ketua DPD GMNI Banten*

Berita Terkait

Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu
Polsek Kronjo Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Profesional dan Objektif
Expose Capaian Indeks Tertinggi, Desa Pasir Barat Raih Prestasi Gemilang
Lapas Brebes Ikuti Penguatan Pengawasan Internal, Irjen IMIPAS Tekankan Pencegahan Fraud
Jadikan Madrasah Cahaya Bangsa, Kemenag Kabupaten Tangerang Launching MLC
Peternakan Sapi Perah Terbesar di ASEAN Dibangun, Warga Brebes Bersiap Nikmati Peluang Ekonomi Baru 
Pihak Perusahaan Minta APH Ambil Langkah Tegas Jika Ada Pendemo Anarkis di PEMI AW

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:57 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:40 WIB

Polsek Kronjo Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Profesional dan Objektif

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:48 WIB

Expose Capaian Indeks Tertinggi, Desa Pasir Barat Raih Prestasi Gemilang

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:05 WIB

Jadikan Madrasah Cahaya Bangsa, Kemenag Kabupaten Tangerang Launching MLC

Berita Terbaru