Brebes, Lensabumi.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes (Lapas Brebes) menggelar rapat konsultasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes dan KPKNL Tegal guna membahas kejelasan status dan batas dua bidang tanah milik negara yang tercatat sebagai aset Lapas Brebes, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Brebes beserta jajaran. Turut hadir Kepala KPKNL Tegal beserta tim.
Dalam rapat tersebut, dibahas dua bidang tanah yang menjadi aset negara pada Lapas Brebes, yakni tanah tegalan Nomor SHP.1 di Desa Pesantunan seluas 37.851 m² (sertifikat tahun 1970) serta tanah Fasilitas Tempat Tinggal Lainnya Nomor SHP.38 di Kelurahan Brebes seluas 2.225 m² (sertifikat tahun 1982). Kedua bidang tanah tersebut saat ini memerlukan penegasan batas karena terdapat perubahan kondisi lapangan.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari hasil peninjauan lokasi dan pengukuran luas tanah oleh tim Balai Besar Wilayah Sungai Jawa Tengah dan BPSDA Pemali Comal pada 4 November 2025, terkait penggunaan sebagian lahan sebagai sodetan Sungai Derpa dan akses jalan umum oleh masyarakat.
Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali, menegaskan bahwa langkah konsultasi ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga tertib administrasi dan pengamanan Barang Milik Negara (BMN).
“Kami berkomitmen memastikan seluruh aset negara yang menjadi tanggung jawab Lapas Brebes memiliki kejelasan status hukum dan batas yang pasti. Koordinasi dengan Kantor Pertanahan dan KPKNL ini merupakan langkah strategis agar pengelolaan BMN berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Gowim.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung proses penegasan batas aset negara tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes siap memfasilitasi proses pengukuran ulang dan penegasan batas bidang tanah milik negara ini agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Sinergi lintas instansi sangat penting untuk memastikan data fisik dan data yuridis selaras serta tidak menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari,” tegas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes.
Gowim menambahkan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti saran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes untuk melaksanakan rapat lanjutan bersama Tim APIP Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, BBWS Provinsi Jawa Tengah, BPSDA Pemali Comal, serta Pemerintah Desa Pesantunan guna mendukung proses pengukuran ulang dan penataan batas lahan.
“Kami berharap melalui sinergi lintas instansi ini, kejelasan batas tanah dapat segera ditetapkan sehingga tidak menimbulkan potensi permasalahan di kemudian hari dan nilai aset negara tetap terjaga,” tambahnya.
Seluruh rangkaian kegiatan rapat konsultasi berlangsung tertib, aman, dan lancar. Melalui langkah ini, Lapas Brebes menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset negara yang profesional dan bertanggung jawab.








