BULD DPD RI : Pentingnya Simplifikasi Regulasi Tata Kelola Desa

Rabu, 17 September 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong adanya simplifikasi regulasi tata kelola pemerintahan desa melalui metode omnibus law, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas tata kelola desa bersama para pakar akademisi, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9).

“Tata kelola pemerintahan desa perlu dilakukan simplifikasi regulasi melalui metode omnibus law sebagai bagian dari rekomendasi kami. Kami juga mendorong peningkatan dana desa sekaligus penguatan mekanisme monitoring penggunaannya,” tutur Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, didampingi Wakil Ketua BULD, Marthin Billa, Abdul Hamid, dan Agita Nurfianti.

Senada dengan itu, Wakil Ketua BULD DPD RI, Marthin Billa, menilai RDPU ini penting untuk memperkuat fungsi pengawasan DPD RI, agar pengelolaan desa tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan.

Baca Juga  Bupati Tangerang Buka Semarak Ramadan 1447 H/2026 M dan Resmikan Fasilitas Baru Masjid Agung Al-Amjad

“DPD RI berkomitmen mengawal regulasi desa agar benar-benar berpihak pada masyarakat,” ungkap Marthin.

Menanggapi hal itu, Pakar Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang juga sebagai Rektor IPDN, Halilul Hairi, menekankan bahwa penguatan desa harus berorientasi pada masyarakat. Ia menyatakan apapun aturannya, desa tidak boleh dibiarkan berjalan liar. Yang perlu diperkuat adalah komunitas masyarakat desa.

“Transparansi dan pencatatan sederhana yang bisa diakses publik adalah kunci tata kelola desa,” ucap Halilul.

Lain halnya, Akademisi FISIP Unsrat Manado, Ferry Daud Liando, menilai posisi desa seperti daerah tingkat tiga dalam sistem ketatanegaraan. Ia juga melihat, bahwa Kepala desa memiliki kewenangan luas, namun belum disiapkan dengan baik.

Baca Juga  Marak Jual Beli Buku LKS, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Lakukan Sanksi

“Selama ini hanya ada bimtek singkat. Desa membutuhkan pendidikan profesi khusus agar aparatur benar-benar kompeten,” jelas Ferry.

Sementara itu, Ketua Umum DPP, Intsiawati Ayus, menekankan masih adanya kekosongan regulasi desa. Menurutnya hingga kini belum ada peraturan pelaksana yang menjamin perkembangan desa.

“Data desa pun belum utuh. BULD harus mengawal percepatan penyusunan PP hingga aturan teknis agar sinkronisasi pusat, daerah, dan desa bisa berjalan,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Muhammad Nuh, menyoroti lemahnya data desa yang terintegrasi. Ia tidak menemuan adanya data perbandingan utuh antara desa dan kelurahan.

“Untuk itu, penerapan Satu Data Indonesia sangat penting agar perencanaan pembangunan desa lebih matang,” tegas Nuh.

Hal senada disampaikan Anggota DPD RI asal Kepulauan Bangka Belitung, Darmansyah Husein, yang menilai sistem pengawasan desa masih lemah.

Baca Juga  Bidkum Polda Banten Sosialisasikan Pemberlakuan KUHP Nasional

“Aturan memang ada, tetapi kelemahan dari tingkat pusat hingga bawah masih terlihat. Ini harus menjadi perhatian serius agar desentralisasi berjalan baik,” ujarnya.

Di forum itu, Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf, menekankan problematika kebijakan pusat yang kerap menghambat desa.

“Desa menurut UU adalah otonomi asli, tetapi mandat pusat sering justru menyulitkan. Pendamping desa pun masih sarat kepentingan politik. Perlu supervisi yang jelas agar desa benar-benar kuat,” ujarnya.

Melalui RDPU ini, BULD DPD RI menegaskan komitmennya memperjuangkan tata kelola desa yang lebih baik, memperkuat sinkronisasi pusat dan daerah, serta memastikan pembangunan desa berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Berita Terkait

Bupati Tangerang: Tangerang Tax Expo 2026, Dekatkan Layanan Pajak ke Masyarakat
Bupati Tangerang Raih Penghargaan Economic Growth Ajang National Governance Awards 2026
GMNI DESAK BUPATI TANGERANG TUTUP 126  DIDUGA HANYA KANTONGI IZIN RESTO, TAPI HIBURAN MALAM SUDAH BERJALAN
ALMAST Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Regulasi Penataan Kabel Optik yang Semrawut
Tingkatkan Kualitas Dakwah, MUI Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Khotib Profesional dan Inovatif
Warga Cikasungka Gelar Syukuran dan Ngeliwet Bareng Usai Jalan RW 09 Rampung Dibeton
BAZNAS Kabupaten Tangerang Dampingi Bupati Jumling di Masjid At-Taqwa Cisoka dan Serap Aspirasi Warga
Kapolresta Tangerang Resmikan SPPG Raksa 6 di Kresek, Komitmen Dukung Program Nasional MBG ‎

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:04 WIB

Bupati Tangerang: Tangerang Tax Expo 2026, Dekatkan Layanan Pajak ke Masyarakat

Sabtu, 25 April 2026 - 07:14 WIB

Bupati Tangerang Raih Penghargaan Economic Growth Ajang National Governance Awards 2026

Selasa, 21 April 2026 - 19:40 WIB

GMNI DESAK BUPATI TANGERANG TUTUP 126  DIDUGA HANYA KANTONGI IZIN RESTO, TAPI HIBURAN MALAM SUDAH BERJALAN

Selasa, 21 April 2026 - 15:22 WIB

ALMAST Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Regulasi Penataan Kabel Optik yang Semrawut

Selasa, 21 April 2026 - 13:04 WIB

Tingkatkan Kualitas Dakwah, MUI Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Khotib Profesional dan Inovatif

Berita Terbaru