GMNI Desak BPN Kabupaten Tangerang Pecat KJSB Gogo Martondi : Jangan Biarkan Dugaan Pungli Berkedok Jasa Profesional Menghisap Rakyat

Senin, 20 April 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang, LENSABUMI.COM- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak BPN Kabupaten Tangerang untuk segera mengevaluasi dan memutus kerja sama dengan KJSB Gogo Martondi Rambe setelah muncul dugaan praktik pungutan liar dalam penetapan tarif jasa pengukuran tanah kepada masyarakat.

Desakan tersebut mencuat setelah adanya aduan warga yang keberatan atas tagihan biaya pengukuran yang dinilai tidak wajar dan tidak memiliki dasar regulasi yang jelas. Dalam aduan tersebut, disebutkan tarif pengukuran untuk lahan sekitar 571 meter persegi mencapai Rp6.057.000, sementara lahan 1.672 meter persegi ditagih Rp8.158.000. Pihak pemohon menilai biaya tersebut memberatkan dan tidak transparan.

Baca Juga  Polres dan Pemkab Brebes Tanam Jagung Serentak Dukung Target Nasional

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang menilai kondisi ini berpotensi mencederai semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik di sektor pertanahan. Menurutnya, BPN sebagai institusi negara tidak boleh membiarkan mitra kerjanya menjalankan praktik bisnis yang menekan masyarakat kecil.

“Kalau benar ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi bentuk ketidakadilan dalam pelayanan publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik rente di sektor agraria,” tegasnya.

Baca Juga  Lebih dari Sekadar Bank, BRI KC Cilegon Wujudkan Komitmen Humanis bagi Nasabah Disabilitas

GMNI menilai keberadaan KJSB sebagai mitra teknis seharusnya membantu percepatan layanan pertanahan, bukan justru menambah beban biaya masyarakat.

*Tuntutan*:

1. BPN Kabupaten Tangerang segera memutus kerja sama dengan KJSB Gogo Martondi Rambe jika terbukti melanggar aturan.
2. Audit menyeluruh terhadap seluruh mekanisme penetapan tarif jasa pengukuran tanah.
3. Transparansi biaya layanan pertanahan kepada publik.
4. Aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Baca Juga  IIMS 2026 Tarik 580 Ribu Pengunjung

GMNI juga mengingatkan bahwa pelayanan pertanahan menyangkut hak dasar warga negara atas kepastian hukum tanah. Jika dikelola dengan pola bisnis tanpa kontrol, maka ruang penyalahgunaan kewenangan akan semakin terbuka.

GMNI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan menggelar aksi massa apabila dalam waktu 3 hari tuntutan evaluasi ini tidak segera dijalankan.

Oleh : Ahmad Saepul Bahri

Ketua GmnI Kab. Tangerang (Gass)

Berita Terkait

SPKA Dorong Modernisasi Kereta Api Demi Tekan Risiko Kecelakaan
Nonce Thendean Tegaskan, Terkait Isu Miring Tentang Mobil Siaga Dipastikan HOAX
Jalan Baru Bikin Warga Sridadi Sumringah, TMMD Sengkuyung Kodim 0713/Brebes Tuntas 100 Persen
Rahmi Intan Yahya Bahas Program Kebangsaan Bersama Wakil Ketua DPRD Kota Bogor
Peringati Harkitnas, Kalapas Tekankan Disiplin dan Kerja Nyata
Kesbangpol Gelar Jambore Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah
Hari Kebangkitan Nasional 2026, Kapolresta Tangerang: Jaga Tunas Bangsa Demi Masa Depan Negara
PBVSI Panggil 16 Pemain Timnas Voli Putra untuk AVC Nations Cup dan SEA V League 2026

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:55 WIB

SPKA Dorong Modernisasi Kereta Api Demi Tekan Risiko Kecelakaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:27 WIB

Nonce Thendean Tegaskan, Terkait Isu Miring Tentang Mobil Siaga Dipastikan HOAX

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:58 WIB

Jalan Baru Bikin Warga Sridadi Sumringah, TMMD Sengkuyung Kodim 0713/Brebes Tuntas 100 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:47 WIB

Rahmi Intan Yahya Bahas Program Kebangsaan Bersama Wakil Ketua DPRD Kota Bogor

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:10 WIB

Peringati Harkitnas, Kalapas Tekankan Disiplin dan Kerja Nyata

Berita Terbaru