Brebes, Lensabumi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum melalui pelaksanaan pengeluaran tahanan Kepolisian Resor (Polres) Brebes dalam rangka Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Brebes, Selasa (20/01).
Pelaksanaan pengeluaran 2 (dua) tahanan dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari Polres Brebes tentang Pengeluaran tahanan penyidik Polres Brebes Nomor : B/59/I/RES.1.8/2026/Reskrim tanggal 20 Januari 2026. Tahanan yang dikeluarkan masih berstatus tahanan kepolisian dan seluruh prosesnya dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas Polres Brebes, serta pengawasan dari petugas Lapas Brebes guna memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
Sebelum tahanan dikeluarkan dari Lapas, petugas Subseksi Registrasi Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Brebes terlebih dahulu menyusun Berita Acara (BA) pengeluaran tahanan dan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran tahanan sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali, menegaskan bahwa Lapas Brebes senantiasa mengedepankan pelayanan prima serta pemenuhan hak-hak tahanan dalam setiap tahapan proses hukum.
“Lapas Brebes berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum dengan tetap mengutamakan aspek keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum. Sinergi yang baik antar aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan sistem peradilan yang profesional dan akuntabel,” ujar Kalapas.
Seluruh rangkaian kegiatan pengeluaran tahanan untuk proses Tahap II tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar. Lapas Brebes memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai SOP sebagai wujud profesionalisme dan integritas dalam mendukung tugas dan fungsi penegakan hukum.








