Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Jumat 14/11/2025

banner 468x60

Lensabumi.com –

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Jumat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, yang dikutip pada Jumat (14/11/2025), layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB di lokasi berikut:.

Baca Juga  Mbah Kaidi, Di Usia 84 Tahun Semangat Belajar Tak Pernah Pudar

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;

2. Jakarta Utara di LTC Glodok;

3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;

4. Jakarta Barat di Lobby Selatan Mall Ciputra.

5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau SIM C dengan masa berlaku yang akan habis.

Baca Juga  Australia Diguncang Gelombang Demo Anntikorupsi Hingga Pro-Palestina

Sementara bagi pemilik SIM B dan SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Beberapa dokumen yang wajib dibawa, antara lain SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Saat berada di lokasi gerai, pemohon juga akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Baca Juga  Bocoran Lengkap Spesifikasi Vivo X300 Jelang Peluncuran

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *