Marak Jual Beli Buku LKS, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Lakukan Sanksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang – Diindikasikan marak jual beli buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar Negeri maupun swasta menjadi lahan cuan bagi oknum tertentu di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

 

Menurut informasi dari beberapa sumber namanya dirahasiakan mengatakan, inisial GZ, kurang lebih 5 (lima) tahun jual beli buku LKS.

 

Dikatakan sumber, GZ mampu melobi dan mempromosikan kepada para kepala sekolah SDN/Swasta se- Kecamatan Curug. Para Kepala Sekolah pun legowo menerimanya tanpa mengindahkan surat edaran Disdik Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  PWI Banten Gelar Konsolidasi dan Doa Bersama Pasca Kongres Persatuan

 

Dikonfirmasi GZ lewat whatsapp Kamis, 19 Februari 2026 untuk memberikan tanggapan/penjelasan yang diduga kuat sebagai penyalur buku LKS kepada SDN dan Swasta se-Kecamatan Curug tapi, sampai berita ini tidak ada respon.

 

Kepala Bidang Sekolah Dasar, Dilli Windu Rejeki Sugandhi S.T, M.T angkat bicara lewat Kepala seksi Pengelolaan Pendidikan,Syubki Setiawan, mengatakan dinas pendidikan sudah melakukan sosialisasi dan mengingatkan seluruh para kepala sekolah agar tetap mengingat aturan yang berlaku.

Baca Juga  TNI temukan jenazah pilot Pelita Air korban kecelakaan pesawat

 

Syubki Setiawan menjelaskan, pada surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang SE No. 421/248-Disdik secara tegas melarang seluruh Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama maupun swasta memperjualbelikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Larangan ini merujuk pada aturan Kemendikbud dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 yang melarang komite sekolah/sekolah menjual buku, dengan sanksi berupa teguran hingga pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  DPC KWRI Kabupaten Tangerang Resmi Rampungkan Administrasi di Kesbangpol, Perkuat Legalitas Organisasi

 

“Bila ada kepala sekolah terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembinaan,pemeriksaan dan rotasi mutasi,” tegas Syubki Setiawan, dihari yang sama waktu berbeda.

 

Mengacu pada peraturan Kemendikbud terkait akses pendidikan gratis dan larangan pungutan di sekolah.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari komersialisasi pendidikan dan meringankan beban orang tua murid di Kabupaten.

 

Red

Berita Terkait

TNI temukan jenazah pilot Pelita Air korban kecelakaan pesawat
DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Kepastian Lahan Usaha Mikro dalam RDP Bersama DPMPTSP, DTRB, dan HIPMI
Bupati Tangerang Resmikan IGD dan Musholla Baru RSUD Balaraja ‎
Hadiri Peresmian IGD Baru RSUD Balaraja, Ian Mulyana Fraksi PKS Pesan: “Utamakan Jiwa Pasien, Baru Administrasi” ‎
Cegah Penyakit Masyarakat, Satgas Preventif Polresta Tangerang Imbau Toko Jamu Tak Edarkan Miras
IKN Siap Jadi Surga ASN, Menteri PANRB Turun Tangan
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Demokrat H. Yaya Amsori Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Harga cabai di Pasar Induk Kramat Jati sempat melonjak jelang Ramadhan

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:06 WIB

Marak Jual Beli Buku LKS, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Lakukan Sanksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:53 WIB

TNI temukan jenazah pilot Pelita Air korban kecelakaan pesawat

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:59 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Kepastian Lahan Usaha Mikro dalam RDP Bersama DPMPTSP, DTRB, dan HIPMI

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:34 WIB

Hadiri Peresmian IGD Baru RSUD Balaraja, Ian Mulyana Fraksi PKS Pesan: “Utamakan Jiwa Pasien, Baru Administrasi” ‎

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:11 WIB

Cegah Penyakit Masyarakat, Satgas Preventif Polresta Tangerang Imbau Toko Jamu Tak Edarkan Miras

Berita Terbaru