LENSABUMI.COM
TANGERANG – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Yakub Ikraman, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Tangerang. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya masuk ke kas pemerintah daerah.
Yakub, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem, menyoroti maraknya tempat usaha yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap atau bahkan tanpa legalitas sama sekali. Menurutnya, lemahnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan pajak hiburan dan retribusi lainnya.
”Kami meminta dinas terkait untuk segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh perizinan THM yang ada. Jangan sampai ada pembiaran terhadap bangunan atau usaha yang berdiri tanpa mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Yakub saat rapat dengar pendapat bersama pengusaha 126, dan sejumlah OPD seperti DPMPTSP, Satpol-pp, DTRB, Disperindag dan dinas pariwisata.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap usaha hiburan malam yang legal wajib memenuhi kewajiban perpajakan, mulai dari pajak hiburan, pajak restoran, hingga pajak reklame. Jika tempat usaha tersebut beroperasi secara ilegal, maka kontribusi finansial bagi daerah menjadi nihil, sementara pelaku usaha tetap menikmati keuntungan.
Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang juga berencana mengeluarkan rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah untuk menindak pelaku usaha “nakal”.
”Yakub menyatakan pihaknya tidak akan segan untuk merekomendasikan penutupan atau pencabutan izin bagi tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan administrasi maupun operasional demi menjaga kewibawaan aturan daerah dan mengamankan PAD.” tegasnya. (Bagas)






