Optimalkan PAD, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Desak Dinas Terkait Cek Izin Seluruh THM

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABUMI.COM

TANGERANG – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Yakub Ikraman, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Tangerang. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya masuk ke kas pemerintah daerah.


Yakub, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem, menyoroti maraknya tempat usaha yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap atau bahkan tanpa legalitas sama sekali. Menurutnya, lemahnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan pajak hiburan dan retribusi lainnya.

‎”Kami meminta dinas terkait untuk segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh perizinan THM yang ada. Jangan sampai ada pembiaran terhadap bangunan atau usaha yang berdiri tanpa mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Yakub saat rapat dengar pendapat bersama pengusaha 126, dan sejumlah OPD seperti DPMPTSP, Satpol-pp, DTRB, Disperindag dan dinas pariwisata.


‎Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap usaha hiburan malam yang legal wajib memenuhi kewajiban perpajakan, mulai dari pajak hiburan, pajak restoran, hingga pajak reklame. Jika tempat usaha tersebut beroperasi secara ilegal, maka kontribusi finansial bagi daerah menjadi nihil, sementara pelaku usaha tetap menikmati keuntungan.

‎Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang juga berencana mengeluarkan rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah untuk menindak pelaku usaha “nakal”.

‎”Yakub menyatakan pihaknya tidak akan segan untuk merekomendasikan penutupan atau pencabutan izin bagi tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan administrasi maupun operasional demi menjaga kewibawaan aturan daerah dan mengamankan PAD.” tegasnya. (Bagas)

Baca Juga  Bupati Tangerang Buka Semarak Ramadan 1447 H/2026 M dan Resmikan Fasilitas Baru Masjid Agung Al-Amjad

Berita Terkait

SPKA Dorong Modernisasi Kereta Api Demi Tekan Risiko Kecelakaan
Nonce Thendean Tegaskan, Terkait Isu Miring Tentang Mobil Siaga Dipastikan HOAX
Jalan Baru Bikin Warga Sridadi Sumringah, TMMD Sengkuyung Kodim 0713/Brebes Tuntas 100 Persen
Rahmi Intan Yahya Bahas Program Kebangsaan Bersama Wakil Ketua DPRD Kota Bogor
Peringati Harkitnas, Kalapas Tekankan Disiplin dan Kerja Nyata
Kesbangpol Gelar Jambore Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah
Hari Kebangkitan Nasional 2026, Kapolresta Tangerang: Jaga Tunas Bangsa Demi Masa Depan Negara
PBVSI Panggil 16 Pemain Timnas Voli Putra untuk AVC Nations Cup dan SEA V League 2026

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:55 WIB

SPKA Dorong Modernisasi Kereta Api Demi Tekan Risiko Kecelakaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:27 WIB

Nonce Thendean Tegaskan, Terkait Isu Miring Tentang Mobil Siaga Dipastikan HOAX

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:58 WIB

Jalan Baru Bikin Warga Sridadi Sumringah, TMMD Sengkuyung Kodim 0713/Brebes Tuntas 100 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:47 WIB

Rahmi Intan Yahya Bahas Program Kebangsaan Bersama Wakil Ketua DPRD Kota Bogor

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:10 WIB

Peringati Harkitnas, Kalapas Tekankan Disiplin dan Kerja Nyata

Berita Terbaru