Tidak bayar pesangon pekerja, Jie Fe Tjoeng dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lensabumi.com – Jie Fe Tjoeng atau biasa di panggil Steven, Direktur PT. Hastratama Karisma dan PT. Hankel Kreasindo, dilaporkan oleh Kuasa Hukum Sanah Wiyah Terkait pembangkangan pelaksanaan Putusan Pengadilan pada Perkara 55/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Srg pada hari selasa, 09 Desember 2025 di Polda Metro Jaya.

Dalam laporan polisi nomor : LP/B/8897/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, di jelaskan bahwa Jie Fe Tjoeng telah melakukan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan dalam Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja, sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat (1) yang terjadi di kawasan Jatake Industri, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang dengan Sanksi Pidana Maksimal 4 (empat) Tahun Penjara atau Denda maksimal Rp. 400.000.000 (Empat ratus juta rupiah). 

Kejadian berawal saat pekerja atas nama Sanah Wiyah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Perusahaan tersebut pada tanggal 23 Oktober 2023. Akan tetapi pekerja atas nama Sanah Wiyah tidak pernah diberikan hak-haknya oleh perusahaan. Padahal Sanah Wiyah adalah pekerja tetap dengan masa kerja 30 (Tiga puluh tahun) sejak tanggal 19 Oktober 1993.

Baca Juga  DPRD Yang Mengevaluasi Kinerja Pemkab Tangerang Setiap Triwulan, Mahasiswa: Kalau Eksekutif Rapor Merah, Lalu Legislatif nya Rapor apa? 

Upaya hukum telah dilalui mulai dari Bipartit, Tripartit, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Akan tetapi pihak perusahaan tetap saja bandel untuk tidak membayarkan Hak dari Sanah Wiyah.

Tidak hanya Putusan Mahkamah Agung No. 239.K/Pdt.Sus-PHI/2025 yang diabaikannya, surat teguran dari Pengadilan Negeri Serang No. 14/Pdt.Eks.PHI/2025/PN Srg Pun tidak pernah di gubris, seolah-olah dirinya sangat kebal hukum.

Baca Juga  Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Lapas Brebes Teguhkan Komitmen Kinerja dan Integritas

Ahmad Fahrul Rozi, S.H, kuasa Hukum Sanah Wiyah dari Firma Hukum Lemsabumi Law Firm menyampaikan ” Tindakan yang di lakukan oleh Jie Fe Tjoeng atau Steven, Direktur PT. Hastratama karisma dan PT. Hankel Kreasindo tersebut sangatlah menciderai rasa keadilan dan kepastian hukum. Serta melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu” Ucap Ahmad Fahrul Rozi.

Baca Juga  Badan Geologi: Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Sinabung

“Terkait yang dilakukannya, adalah bentuk pembangkangan luar biasa terhadap hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan harus diberikan efek jera agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.” Tutup Ahmad Fahrul Rozi.

Pihak awak media pun mencoba konfirmasi kepada Jie Fe Tjoeng melalui aplikasi Whatsapp. Akan tetapi tidak ada tanggapan apapun.

Berita Terkait

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Dua RDP : Soroti Sengketa Tanah, PTSL dan Minta Bapenda Lakukan Pembenahan
Soroti Lambatnya Pengurusan PTSL di BPN, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Imam Sucipto Kawal Ketat Aspirasi Warga Sukabakti
Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Fasilitasi RDP Soal Sengketa Tanah di Gembong dan PTSL Warga Sukabakti
Pasangan Kekasih Yang Membuang Bayi di Tamansari Ditangkap Polisi
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Entrepreneur Hub 2026
Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tuntaskan Program Aspontren dan Sanitren
Pemkab Tangerang Luncurkan Beasiswa Madrasah Gemilang
Aksi Nyata DPC PKB Kab. Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:25 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Dua RDP : Soroti Sengketa Tanah, PTSL dan Minta Bapenda Lakukan Pembenahan

Rabu, 9 September 2026 - 20:31 WIB

Soroti Lambatnya Pengurusan PTSL di BPN, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Imam Sucipto Kawal Ketat Aspirasi Warga Sukabakti

Rabu, 9 September 2026 - 19:16 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Fasilitasi RDP Soal Sengketa Tanah di Gembong dan PTSL Warga Sukabakti

Rabu, 9 September 2026 - 18:24 WIB

Pasangan Kekasih Yang Membuang Bayi di Tamansari Ditangkap Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 15:47 WIB

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Entrepreneur Hub 2026

Berita Terbaru