Tidak bayar pesangon pekerja, Jie Fe Tjoeng dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lensabumi.com – Jie Fe Tjoeng atau biasa di panggil Steven, Direktur PT. Hastratama Karisma dan PT. Hankel Kreasindo, dilaporkan oleh Kuasa Hukum Sanah Wiyah Terkait pembangkangan pelaksanaan Putusan Pengadilan pada Perkara 55/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Srg pada hari selasa, 09 Desember 2025 di Polda Metro Jaya.

Dalam laporan polisi nomor : LP/B/8897/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, di jelaskan bahwa Jie Fe Tjoeng telah melakukan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan dalam Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja, sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat (1) yang terjadi di kawasan Jatake Industri, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang dengan Sanksi Pidana Maksimal 4 (empat) Tahun Penjara atau Denda maksimal Rp. 400.000.000 (Empat ratus juta rupiah). 

Kejadian berawal saat pekerja atas nama Sanah Wiyah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Perusahaan tersebut pada tanggal 23 Oktober 2023. Akan tetapi pekerja atas nama Sanah Wiyah tidak pernah diberikan hak-haknya oleh perusahaan. Padahal Sanah Wiyah adalah pekerja tetap dengan masa kerja 30 (Tiga puluh tahun) sejak tanggal 19 Oktober 1993.

Baca Juga  Spanyol Selangkah Lagi Ke Piala Dunia Setelah Kalahkan Georgia 4-0

Upaya hukum telah dilalui mulai dari Bipartit, Tripartit, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Akan tetapi pihak perusahaan tetap saja bandel untuk tidak membayarkan Hak dari Sanah Wiyah.

Tidak hanya Putusan Mahkamah Agung No. 239.K/Pdt.Sus-PHI/2025 yang diabaikannya, surat teguran dari Pengadilan Negeri Serang No. 14/Pdt.Eks.PHI/2025/PN Srg Pun tidak pernah di gubris, seolah-olah dirinya sangat kebal hukum.

Baca Juga  Ringkus Pengoplos Gas LPG Subsidi

Ahmad Fahrul Rozi, S.H, kuasa Hukum Sanah Wiyah dari Firma Hukum Lemsabumi Law Firm menyampaikan ” Tindakan yang di lakukan oleh Jie Fe Tjoeng atau Steven, Direktur PT. Hastratama karisma dan PT. Hankel Kreasindo tersebut sangatlah menciderai rasa keadilan dan kepastian hukum. Serta melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu” Ucap Ahmad Fahrul Rozi.

Baca Juga  Hujan Deras, Ojol Tetap Gelar Unjuk Rasa Di Jakarta

“Terkait yang dilakukannya, adalah bentuk pembangkangan luar biasa terhadap hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan harus diberikan efek jera agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.” Tutup Ahmad Fahrul Rozi.

Pihak awak media pun mencoba konfirmasi kepada Jie Fe Tjoeng melalui aplikasi Whatsapp. Akan tetapi tidak ada tanggapan apapun.

Berita Terkait

Kementerian PU-Adhi Karya tangani 21 sungai pascabanjir di Sumbar
Perbaiki Sholat, Allah Perbaiki Hidupmu: Pesan Mendalam Isra Miraj di Masjid Al-Falaah Pondok Sawah Indah
Kualitas Buruk, Aspal Hotmix Jalan Bundaran Kutruk Sudah Rusak Berat Meski Belum Lama Diperbaiki
TIM RELAWAN H. WAWAN SUMARWAN SALURKAN BANTUAN DARURAT BAGI KORBAN BANJIR DI DESA MARGASARI
Respon Cepat, Kepala Desa Pasir Barat Mario Wahyudin Salurkan Bantuan Langsung kepada Warga Terdampak Banjir
Rayakan Milad Ibu Megawati Ke-79, H. Wawan Sumarwan Potong Tumpeng Bersama Warga Terdampak Banjir
Kepemimpinan perempuan : “Membuka Ruang, Menguatkan Perempuan dalam Kepemimpinan”
Kapolresta Tangerang Tinjau Lokasi Puting Beliung di Adiyasa Solear, Polisi Turun Tangan Bersihkan Sisa Material

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:36 WIB

Kementerian PU-Adhi Karya tangani 21 sungai pascabanjir di Sumbar

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:49 WIB

Perbaiki Sholat, Allah Perbaiki Hidupmu: Pesan Mendalam Isra Miraj di Masjid Al-Falaah Pondok Sawah Indah

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:53 WIB

Kualitas Buruk, Aspal Hotmix Jalan Bundaran Kutruk Sudah Rusak Berat Meski Belum Lama Diperbaiki

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:15 WIB

TIM RELAWAN H. WAWAN SUMARWAN SALURKAN BANTUAN DARURAT BAGI KORBAN BANJIR DI DESA MARGASARI

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:13 WIB

Respon Cepat, Kepala Desa Pasir Barat Mario Wahyudin Salurkan Bantuan Langsung kepada Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru