Lensabumi.com, Brebes – Keterbatasan ekonomi tidak semestinya menghalangi seseorang memperoleh pendampingan hukum. Prinsip itu menjadi dasar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes memperpanjang kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalan Menuju Matahari (JMM) Tegal, Jumat, 6 November 2026.
Kerja sama tersebut ditujukan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada tahanan dan warga binaan yang berasal dari keluarga kurang mampu. Perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) itu sekaligus memastikan mereka tetap memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum selama menjalani proses hukum.
Penandatanganan perjanjian berlangsung di ruang Kepala Lapas Brebes. Kepala Lapas Brebes Mudo Mulyanto dan Ketua LBH JMM Tegal Bima Harits Kurniawan menandatangani dokumen tersebut. Sejumlah pejabat Lapas Brebes dan anggota tim LBH JMM turut menghadiri kegiatan itu.
Mudo mengatakan perpanjangan kerja sama diperlukan untuk menjaga keberlanjutan layanan bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan, terutama mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar jasa pendampingan hukum.
Menurut dia, kondisi ekonomi seseorang tidak boleh menjadi penghalang untuk memperoleh hak atas bantuan hukum.
“Perpanjangan kerja sama ini merupakan komitmen kami untuk terus memastikan terpenuhinya hak-hak hukum tahanan dan warga binaan. Keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh pendampingan dan pemahaman hukum,” kata Mudo.
Setelah penandatanganan PKS, LBH JMM Tegal menggelar penyuluhan hukum bagi 30 tahanan di Aula Kunjungan Lapas Brebes. Kegiatan yang dimulai pukul 14.30 WIB itu dipimpin Ligardy bersama empat anggota tim LBH JMM dan didampingi staf Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Brebes.
Materi penyuluhan mencakup pengenalan layanan bantuan hukum serta pemahaman mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Para tahanan juga mendapat kesempatan berkonsultasi dan berdialog secara berkelompok.
Melalui sesi tersebut, mereka dapat menyampaikan pertanyaan maupun persoalan yang berkaitan dengan proses hukum masing-masing.
Bima Harits Kurniawan mengatakan kerja sama dengan Lapas Brebes menjadi salah satu upaya memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan persoalan hukum.
Ia menilai bantuan hukum tidak cukup hanya diberikan ketika seseorang menghadapi persidangan. Pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan prosedur hukum juga diperlukan agar mereka mengetahui posisi serta langkah yang dapat ditempuh dalam proses hukum.
“Bantuan hukum bukan hanya tentang pendampingan ketika seseorang menghadapi proses peradilan, tetapi juga memberikan pemahaman agar mereka mengetahui hak, kewajiban, dan prosedur hukum yang harus dijalani,” ujar Bima.
Perpanjangan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya Lapas Brebes memenuhi hak-hak hukum tahanan dan warga binaan. Melalui layanan konsultasi dan penyuluhan, lembaga pemasyarakatan itu berupaya memastikan akses terhadap keadilan tidak hanya tersedia bagi mereka yang mampu membayar jasa hukum.






