Marak Jual Beli Buku LKS, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Lakukan Sanksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang – Diindikasikan marak jual beli buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar Negeri maupun swasta menjadi lahan cuan bagi oknum tertentu di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

 

Menurut informasi dari beberapa sumber namanya dirahasiakan mengatakan, inisial GZ, kurang lebih 5 (lima) tahun jual beli buku LKS.

 

Dikatakan sumber, GZ mampu melobi dan mempromosikan kepada para kepala sekolah SDN/Swasta se- Kecamatan Curug. Para Kepala Sekolah pun legowo menerimanya tanpa mengindahkan surat edaran Disdik Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Akan Dihapuskan

 

Dikonfirmasi GZ lewat whatsapp Kamis, 19 Februari 2026 untuk memberikan tanggapan/penjelasan yang diduga kuat sebagai penyalur buku LKS kepada SDN dan Swasta se-Kecamatan Curug tapi, sampai berita ini tidak ada respon.

 

Kepala Bidang Sekolah Dasar, Dilli Windu Rejeki Sugandhi S.T, M.T angkat bicara lewat Kepala seksi Pengelolaan Pendidikan,Syubki Setiawan, mengatakan dinas pendidikan sudah melakukan sosialisasi dan mengingatkan seluruh para kepala sekolah agar tetap mengingat aturan yang berlaku.

Baca Juga  Tol Bawen-Yogyakarta Fungsional Jelang H-10 Lebaran

 

Syubki Setiawan menjelaskan, pada surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang SE No. 421/248-Disdik secara tegas melarang seluruh Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama maupun swasta memperjualbelikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Larangan ini merujuk pada aturan Kemendikbud dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 yang melarang komite sekolah/sekolah menjual buku, dengan sanksi berupa teguran hingga pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Perkuat Akar Rumput, H. Wawan Sumarwan Gelar Rapat Koordinasi dengan PAC dan Ranting PDI Perjuangan

 

“Bila ada kepala sekolah terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembinaan,pemeriksaan dan rotasi mutasi,” tegas Syubki Setiawan, dihari yang sama waktu berbeda.

 

Mengacu pada peraturan Kemendikbud terkait akses pendidikan gratis dan larangan pungutan di sekolah.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari komersialisasi pendidikan dan meringankan beban orang tua murid di Kabupaten.

 

Red

Berita Terkait

Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu
Polsek Kronjo Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Profesional dan Objektif
Expose Capaian Indeks Tertinggi, Desa Pasir Barat Raih Prestasi Gemilang
Lapas Brebes Ikuti Penguatan Pengawasan Internal, Irjen IMIPAS Tekankan Pencegahan Fraud
Jadikan Madrasah Cahaya Bangsa, Kemenag Kabupaten Tangerang Launching MLC
Peternakan Sapi Perah Terbesar di ASEAN Dibangun, Warga Brebes Bersiap Nikmati Peluang Ekonomi Baru 
Pihak Perusahaan Minta APH Ambil Langkah Tegas Jika Ada Pendemo Anarkis di PEMI AW

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:57 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:40 WIB

Polsek Kronjo Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Profesional dan Objektif

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:48 WIB

Expose Capaian Indeks Tertinggi, Desa Pasir Barat Raih Prestasi Gemilang

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:05 WIB

Jadikan Madrasah Cahaya Bangsa, Kemenag Kabupaten Tangerang Launching MLC

Berita Terbaru