Marak Jual Beli Buku LKS, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Lakukan Sanksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang – Diindikasikan marak jual beli buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar Negeri maupun swasta menjadi lahan cuan bagi oknum tertentu di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

 

Menurut informasi dari beberapa sumber namanya dirahasiakan mengatakan, inisial GZ, kurang lebih 5 (lima) tahun jual beli buku LKS.

 

Dikatakan sumber, GZ mampu melobi dan mempromosikan kepada para kepala sekolah SDN/Swasta se- Kecamatan Curug. Para Kepala Sekolah pun legowo menerimanya tanpa mengindahkan surat edaran Disdik Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  Tingkatkan Profesionalisme Melalui OPDISTIB, Kalapas Brebes Cek Performa Pegawai

 

Dikonfirmasi GZ lewat whatsapp Kamis, 19 Februari 2026 untuk memberikan tanggapan/penjelasan yang diduga kuat sebagai penyalur buku LKS kepada SDN dan Swasta se-Kecamatan Curug tapi, sampai berita ini tidak ada respon.

 

Kepala Bidang Sekolah Dasar, Dilli Windu Rejeki Sugandhi S.T, M.T angkat bicara lewat Kepala seksi Pengelolaan Pendidikan,Syubki Setiawan, mengatakan dinas pendidikan sudah melakukan sosialisasi dan mengingatkan seluruh para kepala sekolah agar tetap mengingat aturan yang berlaku.

Baca Juga  926 Sekolah Di Kalsel Rusak Akibat Banjir Masuk Prioritas Revitalisasi

 

Syubki Setiawan menjelaskan, pada surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang SE No. 421/248-Disdik secara tegas melarang seluruh Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama maupun swasta memperjualbelikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Larangan ini merujuk pada aturan Kemendikbud dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 yang melarang komite sekolah/sekolah menjual buku, dengan sanksi berupa teguran hingga pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Sportivitas Menggema, BRI Kanca Tangerang Merdeka Gelar Pertandingan Tenis Meja BRILIAN SPORTARTCULAR 2025

 

“Bila ada kepala sekolah terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembinaan,pemeriksaan dan rotasi mutasi,” tegas Syubki Setiawan, dihari yang sama waktu berbeda.

 

Mengacu pada peraturan Kemendikbud terkait akses pendidikan gratis dan larangan pungutan di sekolah.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari komersialisasi pendidikan dan meringankan beban orang tua murid di Kabupaten.

 

Red

Berita Terkait

200 Kader PDI P Brebes Dibidik Jadi Ketua PAC, Seleksi Secara Daring
Momen Kebersamaan di Pembangunan Jembatan Gantung Garuda, TNI dan Warga Gelar Makan Bersama
Sempat Menolak, Dua Ibu Hamil Risiko Tinggi di Brebes Bersedia Dirujuk
Kementerian PU Percepat Bendungan Cijurey dan Cibeet, Perkuat Pengendalian Banjir di Karawang dan Bekasi
Pencurian Motor Terulang di RSUD Soekarno Ketanggungan, Pegawai Soroti Pengamanan Parkir
Aksi Pencurian Minimarket di Pantura Brebes, Terekam CCTV
BAZNAS Kabupaten Tangerang Dampingi Bupati Jumling di Masjid At-Taqwa Cisoka dan Serap Aspirasi Warga
Jumling di Cisoka, Bupati Tangerang Perkuat Silaturahmi Dengan Warga

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:21 WIB

200 Kader PDI P Brebes Dibidik Jadi Ketua PAC, Seleksi Secara Daring

Minggu, 19 April 2026 - 15:16 WIB

Momen Kebersamaan di Pembangunan Jembatan Gantung Garuda, TNI dan Warga Gelar Makan Bersama

Minggu, 19 April 2026 - 15:09 WIB

Sempat Menolak, Dua Ibu Hamil Risiko Tinggi di Brebes Bersedia Dirujuk

Sabtu, 18 April 2026 - 13:51 WIB

Kementerian PU Percepat Bendungan Cijurey dan Cibeet, Perkuat Pengendalian Banjir di Karawang dan Bekasi

Sabtu, 18 April 2026 - 05:46 WIB

Pencurian Motor Terulang di RSUD Soekarno Ketanggungan, Pegawai Soroti Pengamanan Parkir

Berita Terbaru