TANGERANG – Banjir yang terus berulang di Kabupaten Tangerang bukan bencana alam, melainkan produk kebijakan yang cacat. Ini adalah hasil nyata dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disusun serampangan, dieksekusi brutal, dan dikawal dengan perizinan yang permisif. Pemerintah daerah tidak lagi bisa berlindung di balik narasi cuaca ekstrem ketika fakta di lapangan menunjukkan kerusakan ekologis sistemik akibat keputusan politik.
Alih fungsi lahan dilakukan secara masif dan nyaris tanpa kendali. Daerah resapan air dihancurkan, sempadan sungai dikapling, rawa dan persawahan disulap menjadi perumahan, kawasan industri, dan pergudangan. Semua dilegalkan melalui penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang patut dipertanyakan proses dan kelayakannya.
Sertifikat yang seharusnya menjamin keselamatan lingkungan dan masyarakat justru berubah menjadi alat pembenaran pelanggaran. Bangunan berdiri di kawasan rawan banjir, namun tetap dinyatakan laik fungsi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat pembiaran sistemik dalam tata kelola perizinan.
Dampaknya sangat nyata dan meluas. Petani gagal panen, nelayan tambak bangkrut, pedagang kehilangan penghasilan, industri lumpuh, dan ribuan pekerja dirugikan karena aktivitas ekonomi terhenti. Rakyat menanggung kerugian berlapis, sementara pemilik modal tetap aman berlindung di balik izin dan sertifikat resmi.
Dalam situasi ini, Bupati Tangerang tidak cukup hanya turun ke lokasi banjir atau mengeluarkan pernyataan empati. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk mengambil langkah tegas dan tidak populer: mengevaluasi total RTRW, membuka ulang seluruh perizinan, serta mencabut PBG dan SLF bangunan yang terbukti melanggar daya dukung lingkungan.

Tokoh aktivis sosial dan lingkungan, Bang Ipunk, menyebut banjir di Kabupaten Tangerang sebagai kejahatan kebijakan yang terstruktur.
“Ini bukan sekadar salah urus, ini kejahatan kebijakan. RTRW dijadikan karpet merah bagi kepentingan modal, sementara rakyat diseret menanggung dampaknya. Sertifikat bangunan yang dikeluarkan di zona rawan banjir adalah bukti nyata pembiaran negara,” tegasnya kepada ifakta.co Selasa (27/1/26)
Menurut Bang Ipunk, jika pemerintah serius ingin menyelesaikan persoalan banjir, maka tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran tata ruang.
“Kalau berani, cabut izin dan sertifikat bangunan yang melanggar. Jangan hanya kuat ke rakyat kecil, tapi lemah di hadapan pengusaha,” lanjutnya.
Pemerintah daerah juga wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral atas kerugian masyarakat. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan akibat bencana. Ketika banjir terjadi akibat kelalaian tata kelola dan kebijakan, maka ganti rugi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Jika pemerintah tetap memilih aman dengan menyebut banjir sebagai takdir alam, maka sesungguhnya negara sedang melegalkan kejahatan lingkungan dan membiarkan penderitaan rakyat berulang dari tahun ke tahun. Banjir ini adalah alarm keras. Tanpa evaluasi RTRW dan pencabutan sertifikat bermasalah, pemerintah layak disebut sebagai bagian dari masalah, bukan solusi.
Red_Ari/ax








