GMNI DESAK BUPATI TANGERANG TUTUP 126  DIDUGA HANYA KANTONGI IZIN RESTO, TAPI HIBURAN MALAM SUDAH BERJALAN

Selasa, 21 April 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABUMI.COM -Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Tangerang mengecam keras dugaan beroperasinya tempat hiburan malam One Two Six (126) yang disebut baru mengantongi izin restoran, namun telah menjalankan aktivitas hiburan malam. Jika ini benar, maka persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi indikasi penyalahgunaan izin usaha yang berpotensi melanggar ketentuan hukum nasional maupun daerah.

Ketua GMNI Ahmad Saepul Bahri, menegaskan bahwa izin restoran tidak dapat digunakan sebagai dasar operasional tempat hiburan malam. Setiap kegiatan usaha memiliki klasifikasi dan perizinan berbeda sesuai tingkat risiko dan jenis kegiatan usaha.

Secara hukum, hal tersebut berkaitan dengan:

1. Pemerintah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki perizinan berusaha sesuai bidang kegiatan.

Baca Juga  Lapas Brebes Kirimkan Ribuan Goodie Bag Pesanan Universitas Harkat Negeri Tegal

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menegaskan bahwa usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin sesuai klasifikasi KBLI usahanya. Jika kegiatan berbeda dengan izin yang diajukan, maka dapat dikenai sanksi administratif.

3. Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang untuk menindak tempat usaha yang mengganggu ketertiban atau beroperasi tidak sesuai izin.

4. Peraturan daerah terkait pajak daerah dan usaha hiburan, karena usaha hiburan malam memiliki kategori retribusi/pajak berbeda dengan restoran. Jika izin restoran dipakai untuk usaha hiburan, maka berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan pajak daerah.

Baca Juga  BRI Kebon Jeruk Salurkan Sembako sebagai Bentuk Apresiasi kepada Petugas Keamanan

Dalam perspektif akademik, penggunaan izin restoran untuk aktivitas hiburan malam merupakan bentuk misclassification of business activity atau pengaburan jenis usaha. Praktik ini berbahaya karena merusak akurasi kebijakan, pengawasan, dan pendapatan daerah.

“Kalau izinnya restoran tetapi praktiknya tempat hiburan malam, maka ini bukan sekadar salah administrasi. Ini dugaan penyelundupan hukum melalui celah birokrasi. Negara jangan kalah oleh akal-akalan bisnis,” tegas GMNI Kabupaten Tangerang.

GMNI menilai, bila dibiarkan, akan muncul tiga dampak serius:

1. Matinya kewibawaan hukum karena izin dapat dipakai sesuka hati.
2. Persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh aturan.
3. Turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Baca Juga  Kalahkan Real Madrid 3-2, Barcelona Juarai Piala Super Spanyol

Atas dasar itu, GMNI Kabupaten Tangerang mendesak:

1. Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menyegel sementara operasional One Two Six sampai seluruh legalitas hiburan malam dipenuhi.
2. Audit menyeluruh terhadap jenis izin, KBLI usaha, pajak, dan kepatuhan operasional.
3. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang turun tangan menindak tegas tanpa tebang pilih.
4. Publikasikan hasil pemeriksaan agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.

“Jangan jadikan izin restoran sebagai topeng hiburan malam. Bila hukum terus dilonggarkan untuk pemodal, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi kepercayaan rakyat kepada negara,” tutup GMNI Kabupaten Tangerang. (Gass)

Berita Terkait

Albrian SH, Ketum Milenial Selatan Angkat Bicara Munculnya Salah Satu Kutipan Yang Di Duga Ditujukan Ke Zulhas
Puskesmas Tanjung Brebes Gelar Penyuluhan TBC Anak
Proyek Sekolah Rakyat Brebes Rp200 Miliar Tersendat Akses, SD Ditarget Rampung Juni 2026
Lapas Brebes Perkuat Integritas Lewat Deklarasi Zero Halinar
Gelar Bimtek, MUI Kabupaten Tangerang Harap Khitobah Inovatif serta Moderat dalam Berdakwah 
ALMAST Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Regulasi Penataan Kabel Optik yang Semrawut
Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Disesuaikan, Bahlil: Tergantung Minyak Dunia
Jembatan Dibangun, 1.000 Pohon Ditanam: Polresta Tangerang Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan untuk Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:59 WIB

Albrian SH, Ketum Milenial Selatan Angkat Bicara Munculnya Salah Satu Kutipan Yang Di Duga Ditujukan Ke Zulhas

Selasa, 21 April 2026 - 19:40 WIB

GMNI DESAK BUPATI TANGERANG TUTUP 126  DIDUGA HANYA KANTONGI IZIN RESTO, TAPI HIBURAN MALAM SUDAH BERJALAN

Selasa, 21 April 2026 - 17:25 WIB

Puskesmas Tanjung Brebes Gelar Penyuluhan TBC Anak

Selasa, 21 April 2026 - 17:20 WIB

Proyek Sekolah Rakyat Brebes Rp200 Miliar Tersendat Akses, SD Ditarget Rampung Juni 2026

Selasa, 21 April 2026 - 16:27 WIB

Lapas Brebes Perkuat Integritas Lewat Deklarasi Zero Halinar

Berita Terbaru

Kepala Puskesmas Tanjung, Hero Irawan (tengah), berfoto bersama peserta usai kegiatan penyuluhan Tuberkulosis (TBC) anak dalam rangka peringatan Hari Kartini di Aula Puskesmas Tanjung, Brebes, Selasa (21/4/2026). Foto: doc humas Puskes Tanjung

Daerah

Puskesmas Tanjung Brebes Gelar Penyuluhan TBC Anak

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:25 WIB

Petugas Lapas Brebes menandatangani ikrar deklarasi zero handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) di Aula Dr. Sahardjo Lapas Brebes, Selasa (21/4/2026). Foto: doc humas

Daerah

Lapas Brebes Perkuat Integritas Lewat Deklarasi Zero Halinar

Selasa, 21 Apr 2026 - 16:27 WIB