Kejari Kabupaten Tangerang Eksekusi 63 Barbuk Perkara Inkrah, Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan

Kamis, 16 April 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABUMI.COM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan ribuan rokok tanpa cukai dalam kegiatan pemusnahan barang bukti atau barang rampasan negara, Kamis (16/4/2026). Rokok ilegal menjadi salah satu barang bukti yang paling menonjol, menandai masih maraknya peredaran barang tanpa pita cukai tersebut.

Pemusnahan barang bukti

“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 63 perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo.

Baca Juga  MU Kembali Ke Jalur Kemenangan Setelah Taklukkan Chelsea 2-1

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 589 slop rokok tanpa cukai atau setara 5.890 bungkus. Setiap bungkus berisi 20 batang, sehingga total 117.200 batang. Lalu ada narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram dan tembakau sintetis 50,76 gram. Serta berbagai jenis obat-obatan seperti Tramadol sebanyak 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, dan Yarindo 6.000 butir.

Baca Juga  Transjakarta siapkan bus atap terbuka untuk nikmati Lebaran

Selain itu, turut dimusnahkan 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta 135 item barang bukti lain seperti alat hisap (bong), pakaian, dan timbangan elektrik.

Eko menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.

“Kapasitas gudang barang bukti juga terbatas, takut hilang dan lain sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga  Transjakarta Serahkan Penumpang Yang Masturbasi Di Bus Ke Polisi

Menurutnya, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum. Serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini penting untuk memastikan seluruh barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan,” pungkasnya. (Red/Gass)

Berita Terkait

DPD GMNI: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Komersialisasi Pulau
Aida Hubaedah Dampingi Kunjungan Ketum AHY di Mauk, Pantau Transformasi Kampung Nelayan
Harga BBM April 2026 Tetap Stabil, Pemerintah Redam Gejolak Energi Global
Sat Binmas Polres Brebes Laksanakan Pembinaan Satkamling, Perkuat Peran Masyarakat Jaga Kamtibmas
Wakili Bupati, Ineke Sampaikan PMI Mitra Strategis Penanganan Masalah Sosial dan Kebencanaan
Lapas Brebes Usulkan 11 Warga Binaan Dapat Integrasi, 7 Jadi Tamping Dapur
Wujudkan Kuliah Gratis, Pemkab Tangerang Kembali Buka Beasiswa Tangerang Gemilang 2026
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Rakor SP4N-LAPOR

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

DPD GMNI: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Komersialisasi Pulau

Kamis, 16 April 2026 - 14:33 WIB

Aida Hubaedah Dampingi Kunjungan Ketum AHY di Mauk, Pantau Transformasi Kampung Nelayan

Kamis, 16 April 2026 - 13:03 WIB

Harga BBM April 2026 Tetap Stabil, Pemerintah Redam Gejolak Energi Global

Kamis, 16 April 2026 - 12:45 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Eksekusi 63 Barbuk Perkara Inkrah, Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan

Kamis, 16 April 2026 - 12:15 WIB

Sat Binmas Polres Brebes Laksanakan Pembinaan Satkamling, Perkuat Peran Masyarakat Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru