Kejari Kabupaten Tangerang Eksekusi 63 Barbuk Perkara Inkrah, Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan

Kamis, 16 April 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABUMI.COM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan ribuan rokok tanpa cukai dalam kegiatan pemusnahan barang bukti atau barang rampasan negara, Kamis (16/4/2026). Rokok ilegal menjadi salah satu barang bukti yang paling menonjol, menandai masih maraknya peredaran barang tanpa pita cukai tersebut.

Pemusnahan barang bukti

“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 63 perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo.

Baca Juga  Tongkat Komando Berganti, Lapas Brebes Sambut Kalapas Baru dengan Semangat Baru

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 589 slop rokok tanpa cukai atau setara 5.890 bungkus. Setiap bungkus berisi 20 batang, sehingga total 117.200 batang. Lalu ada narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram dan tembakau sintetis 50,76 gram. Serta berbagai jenis obat-obatan seperti Tramadol sebanyak 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, dan Yarindo 6.000 butir.

Baca Juga  Bupati Tangerang 'Semprot' Satpol PP Soal Apel Pagi

Selain itu, turut dimusnahkan 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta 135 item barang bukti lain seperti alat hisap (bong), pakaian, dan timbangan elektrik.

Eko menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.

“Kapasitas gudang barang bukti juga terbatas, takut hilang dan lain sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga  Kalapas Brebes Tinjau Langsung Pengembangan SAE Dukung Kemandirian Pangan

Menurutnya, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum. Serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini penting untuk memastikan seluruh barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan,” pungkasnya. (Red/Gass)

Berita Terkait

Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming
Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya
Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika
BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal
Tangis Haru Warga Sridadi Pecah Saat Peluk Bupati Brebes Terima Bantuan Bencana
Benteng Hijau untuk Randusanga Kulon, 3.700 Mangrove Ditanam Cegah Abrasi
CORE Nilai Faktor Cuaca Dan Logistik Picu Fluktuasi Harga Cabai
Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Brebes Panen Lele Hasil Budidaya Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:36 WIB

Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:15 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:58 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

Tangis Haru Warga Sridadi Pecah Saat Peluk Bupati Brebes Terima Bantuan Bencana

Berita Terbaru

Berita

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:55 WIB